SBNpro.com
Senin, Desember 8, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Pergantian RTRW Siantar Terancam

SBNPro.com by SBNPro.com
09/02/2022
A A
Pergantian RTRW Siantar Terancam
165
SHARES
359
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Niat Pemko Siantar mengganti Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Siantar melalui Ranperda RTRW yang baru, tidak berjalan mulus di DPRD Kota Siantar.

Pasalnya, hingga hari terakhir masa pembahasan di tingkat komisi, pembahasan belum membuahkan hasil. Padahal, masa pembentukan Perda RTRW di DPRD paling lama 60 hari, akan segera berakhir.

Pada hari terakhir masa pembahasan di tingkat komisi, Selasa (08/02/2022), Komisi III DPRD Kota Siantar dengan sejumlah pimpinan OPD dari Pemko Siantar tidak berhasil “menarik” kesimpulan untuk diteruskan ke pembahasan di tingkat Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Siantar.

Kesimpulan tidak dapat “ditarik”, karena terdapat masalah yang belum bisa dituntaskan. Dalam hal ini, utamanya terkait luas wilayah dan batas wilayah Kota Siantar.

Hal itu, seiring dengan hilangnya luas wilayah Kota Siantar pada Ranperda RTRW seluas 406 hektar di Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Dimana sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Siantar, dinyatakan luas wilayah Kota Siantar seluas 7.997 hektar. Namun di Ranperda RTRW yang sedang dibahas, luasnya hanya 7.591 hektar. Sehingga luas wilayah Kota Siantar berkurang 406 hektar.

Soal berkurangnya luas wilayah tersebut, Komisi III DPRD Kota Siantar meminta Pemko Siantar untuk menuntaskannya. Dengan meminta Kemendagri segera menetapkan luas wilayah Kota Siantar seluas 7.997 hektar. Lalu, masa pembahasan juga diminta diperpanjang.

“Jadi jika tidak ada kepastian soal tapal batas dari Kemendagri dengan waktu yang telah diberikan, maka Ranperda tersebut tidak bisa disahkan karena luas wilayah Siantar berkurang, ” sebut Astronout Nainggolan Anggota Komisi III DPRD Kota Siantar, Selasa (08/02/2022).

Katanya, bila soal luas wilayah dan batas wilayah tidak tuntas, maka konsekuensinya, Ranperda RTRW Kota Siantar tahun 2021 – 2041 berpotensi ditolak.

“Kalau luas wilayah Siantar berkurang, seperti yang disajikan sekarang, maka dengan tegas akan kita tolak” tutur Astronout Nainggolan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Sebagaimana disampaikan Kepala Bappeda Kota Siantar M Hammam Sholeh sebelumnya, luas wilayah Kota Siantar yang diterakan pada Ranperda RTRW 2021 – 2041 mengacu dari Berita Acara Kesepakatan antara Pemkab Simalungun dan Pemko Siantar Nomor 33/BAD I/V/2021 tanggal 5 Mei 2021 di Ruang Rapat VII Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Berita Acara Kesepakatan itu diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hadir pada rapat yang menghasilkan kesepakatan tersebut diantaranya, perwakilan dari Pemkab Simalungun, Pemko Siantar, Pemprovsu, Dittopad, Badan Informasi Geospasial (BIG), Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.

Disebut, Berita Acara Kesepakatan menjadi acuan dalam menyusun Ranperda RTRW, sembari menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang hal tersebut.

Karena luas wilayah berkurang dampak dari Berita Acara Kesepakatan tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Siantar Daud Simanjuntak meminta Pemko Siantar harus berjuang untuk mengubah berita acara tersebut. (*)

Editor: Purba

Tags: RTRWRtrw terancamterancam
Share66Tweet41Send

Related Posts

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

07/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bangga dengan antusiasnya peserta mengikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Kota...

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

06/12/2025

SBNpro - Siantar Sejumlah fasilitas di eks Gedung IV Pasar Horas sedang dipersiapkan, seperti jaringan listrik, air, CCTV, lampu sorot,...

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

05/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn terima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di rumah dinas wali...

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

04/12/2025

SBNpro - Siantar Rektor Universitas Simalungun (USI), Dr Sarintan Efratani Damanik MSi mengajak keluarga besar USI senantiasa membangun kebersamaan dalam...

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

03/12/2025

SBNpro - Siantar Bagak Mar-natal menjadi even nasional pada Kementerian Pariwisata. Tahun ini, Bagak Mar-natal akan digelar dan dipusatkan di...

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba