SBNpro.com
Senin, Juni 15, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Pendaftaran Parpol 1 – 14 Agustus, Lalu KPU Lakukan Verifikasi Administrasi dan Faktual

SBNPro.com by SBNPro.com
21/07/2022
A A
Pendaftaran Parpol 1 – 14 Agustus, Lalu KPU Lakukan Verifikasi Administrasi dan Faktual
114
SHARES
248
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Partai politik (parpol) yang hendak menjadi peserta Pemilu, harus mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) setelah sebelumnya tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

Masa pendaftaran di KPU RI dibuka dari 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022 mendatang.

Demikian dikatakan Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Dolok Sibarani didampingi Anggota KPU lainnya, Jafar Sidik Saragih, Kamis (21/07/2022) di kantornya.

Katanya, setelah parpol didaftarkan, KPU akan langsung melakukan verifikasi administrasi. Setidaknya, sehari setelah mendaftar, verifikasi adminstrasi dilakukan.

“Untuk datanya, dapat diambil (diperoleh) dari aplikasi Sipol. Jadi setiap partai yang sudah mendaftar, datanya akan ada di Sipol,” ucap Daniel Dolok Sibarani.

Setelah verifikasi administrasi, KPU melakukan rekapitulasi pada 14 September 2022. Selanjutnya, KPU di seluruh Indonesia, termasuk KPU Kota Siantar, melakukan verifikasi faktual.

“Verifikasi faktual terhadap parpol 15 Oktober 2022 hingga 4 Nopember 2022. Sedangkan untuk partai politik yang lolos parliamentary threshold (PT) tidak dilakukan verifikasi faktual,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk verifikasi faktual, KPU Kota Siantar akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari kepengurusan dari partai politik bersangkutan. Dalam hal ini, terhadap unsur ketua, sekretaris dan bendahara (KSB).

Kemudian, KPU juga memperhatikan keberadaan kantor (sekretariat) dan keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan parpol.

“Untuk kantor, bisa milik sendiri. Bisa juga sewa. Hanya saja untuk yang sewa, masa berakhir sewanya harus sesuai dengan berakhirnya tahapan Pemilu,” tandasnya.

Bukan hanya itu, keberadaan anggota parpol di suatu daerah kabupaten/kota juga diverifikasi. Yang mana, jumlah anggota satu parpol, minimal satu per seribu dari jumlah penduduk.

Jadi untuk Kota Siantar, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022, jumlah penduduk Kota Siantar sebanyak 273.523 jiwa. Sehingga, jumlah anggota satu parpol di Kota Siantar minimal 273 orang.

Adapun verifikasi keanggotaan, diantaranya, kesesuaian kartu tanda anggota (KTA) parpol dengan KTP-El (KTP Elektronik). Untuk mendapatkan kebenaran, anggota tersebut memang benar anggota dari parpol bersangkutan. Hal itu dibuktikan dengan pernyataan.

Selanjutnya, KPU juga akan memperhatikan syarat sah untuk bisa menjadi anggota partai politik. “Misal, ASN, TNI dan Polri kan tidak boleh jadi anggota parpol,” katanya. (*)

Editor: Purba

Tags: 1 - 14 AgustusFaktualKPUPendaftaran ParpolVerifikasi Administrasi
Share46Tweet29Send

Related Posts

Ishak Hutasuhut Kembali Pimpin Al Washliyah Siantar, Komitmen Perkuat Kolaborasi dan Toleransi

Ishak Hutasuhut Kembali Pimpin Al Washliyah Siantar, Komitmen Perkuat Kolaborasi dan Toleransi

14/06/2026

SBNpro - Siantar Suasana khidmat dan penuh semangat kebersamaan mewarnai pelantikan Pengurus Daerah (PD) Al Jam'iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar masa...

Tongam Bantah Tuduhan Terima Uang Terkait Pansus Eks Rumah Singgah

Tongam Bantah Tuduhan Terima Uang Terkait Pansus Eks Rumah Singgah

13/06/2026

SBNpro - Siantar Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Eks Rumah Singgah Covid-19 DPRD Kota Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan, membantah tuduhan yang...

Wesly Optimistis Garuda Muda Bangkit di Perebutan Tempat Ketiga

Wesly Optimistis Garuda Muda Bangkit di Perebutan Tempat Ketiga

12/06/2026

SBNpro - Medan Gemuruh dukungan puluhan ribu suporter yang memenuhi Stadion Utama Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (11/6/2026) malam,...

61 Peristiwa Bencana di Siantar Selama Semester I 2026

11/06/2026

SBNpro - Siantar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar mencatat sebanyak 61 kejadian bencana terjadi sepanjang Januari hingga Juni...

RKBN dan KBSB Sembelih 4 Ekor Sapi Kurban di Siantar

27/05/2026

SBNpro - Siantar Relawan Kawan Bobby Nasution (RKBN) bersama Keluarga Besar Siantar Bersatu (KBSB) sembelih empat ekor sapi kurban di...

Kapolsek Jorlang Hataran Pimpin Pengungkapan Kasus Sabu di Kasindir

17/05/2026

SBNpro - Simalungun Personel Polsek Jorlang Hataran kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial ES...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    562 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Bupati Cairkan Gaji ke-13 ASN Pemkab Simalungun, 3 Hari Tuntas

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Wesly Optimistis Garuda Muda Bangkit di Perebutan Tempat Ketiga

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Masyarakat Adat Dorong Sinkronisasi Enam Regulasi

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Ishak Hutasuhut Kembali Pimpin Al Washliyah Siantar, Komitmen Perkuat Kolaborasi dan Toleransi

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • 61 Peristiwa Bencana di Siantar Selama Semester I 2026

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Tongam Bantah Tuduhan Terima Uang Terkait Pansus Eks Rumah Singgah

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba