SBNpro.com
Rabu, Juni 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Pendaftaran Parpol 1 – 14 Agustus, Lalu KPU Lakukan Verifikasi Administrasi dan Faktual

SBNPro.com by SBNPro.com
21/07/2022
A A
Pendaftaran Parpol 1 – 14 Agustus, Lalu KPU Lakukan Verifikasi Administrasi dan Faktual
114
SHARES
248
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Partai politik (parpol) yang hendak menjadi peserta Pemilu, harus mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) setelah sebelumnya tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

Masa pendaftaran di KPU RI dibuka dari 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022 mendatang.

Demikian dikatakan Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Dolok Sibarani didampingi Anggota KPU lainnya, Jafar Sidik Saragih, Kamis (21/07/2022) di kantornya.

Katanya, setelah parpol didaftarkan, KPU akan langsung melakukan verifikasi administrasi. Setidaknya, sehari setelah mendaftar, verifikasi adminstrasi dilakukan.

“Untuk datanya, dapat diambil (diperoleh) dari aplikasi Sipol. Jadi setiap partai yang sudah mendaftar, datanya akan ada di Sipol,” ucap Daniel Dolok Sibarani.

Setelah verifikasi administrasi, KPU melakukan rekapitulasi pada 14 September 2022. Selanjutnya, KPU di seluruh Indonesia, termasuk KPU Kota Siantar, melakukan verifikasi faktual.

“Verifikasi faktual terhadap parpol 15 Oktober 2022 hingga 4 Nopember 2022. Sedangkan untuk partai politik yang lolos parliamentary threshold (PT) tidak dilakukan verifikasi faktual,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk verifikasi faktual, KPU Kota Siantar akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari kepengurusan dari partai politik bersangkutan. Dalam hal ini, terhadap unsur ketua, sekretaris dan bendahara (KSB).

Kemudian, KPU juga memperhatikan keberadaan kantor (sekretariat) dan keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan parpol.

“Untuk kantor, bisa milik sendiri. Bisa juga sewa. Hanya saja untuk yang sewa, masa berakhir sewanya harus sesuai dengan berakhirnya tahapan Pemilu,” tandasnya.

Bukan hanya itu, keberadaan anggota parpol di suatu daerah kabupaten/kota juga diverifikasi. Yang mana, jumlah anggota satu parpol, minimal satu per seribu dari jumlah penduduk.

Jadi untuk Kota Siantar, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022, jumlah penduduk Kota Siantar sebanyak 273.523 jiwa. Sehingga, jumlah anggota satu parpol di Kota Siantar minimal 273 orang.

Adapun verifikasi keanggotaan, diantaranya, kesesuaian kartu tanda anggota (KTA) parpol dengan KTP-El (KTP Elektronik). Untuk mendapatkan kebenaran, anggota tersebut memang benar anggota dari parpol bersangkutan. Hal itu dibuktikan dengan pernyataan.

Selanjutnya, KPU juga akan memperhatikan syarat sah untuk bisa menjadi anggota partai politik. “Misal, ASN, TNI dan Polri kan tidak boleh jadi anggota parpol,” katanya. (*)

Editor: Purba

Tags: 1 - 14 AgustusFaktualKPUPendaftaran ParpolVerifikasi Administrasi
Share46Tweet29Send

Related Posts

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba