SBNpro – Siantar
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) launching serentak Meja Bantuan Pemantau Pemilu 2024 bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia, Jumat (10/06/2022), di Jakarta.
Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia mengikuti launching secara online (daring), seperti yang dilakukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Siantar.
Selepas launching, Ketua Bawaslu Kota Siantar Nanang Wahyudi Harahap mengatakan, secara nasional pendaftaran pemantau Pemilu 2024 telah dibuka sejak hari ini, Jumat (10/06/2022).
Hanya saja, pendaftaran pemantau di Kota Siantar akan dibuka sejak Senin (13/06/2022) nanti, di Kantor Bawaslu Kota Siantar, Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
“Sejak Senin nanti pendaftaran dibuka disini. Meja bantuan untuk itu, hari Senin sudah ada,” ucap Nanang Wahyudi di kantornya, lalu menambahkan, pendaftaran ditutup 7 hari sebelum pemungutan suara dilakukan.
Dikatakan Nanang, keberadaan pemantau Pemilu serta tata cara pendaftaran pemantau, ada diatur pada Peraturan Bawaslu RI (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018.
Adapun syarat bagi organisasi yang ingin jadi pemantau adalah organisasi berbadan hukum, serta terdaftar pada pemerintah (pusat) atau pada pemerintah daerah. Kemudian organisasi bersifat independen.
Syarat lainnya, organisasi dimaksud mempunyai sumber dana yang jelas, serta terakreditasi dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
“Sedangkan untuk pemantau perseorangan, selain syarat yang sama dengan organisasi, kecuali berbadan hukum, syarat lainnya, mempunyai kompetensi atau pengalaman sebagai pemantau,” ujar Nanang.
Dijelaskan Nanang, untuk menjadi pemantau, tentunya sebelumnya pemantau Pemilu mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan Pemilu ke Bawaslu.
Lebih lanjut dijelaskan, berkas permohonan sebagai pemantau, sebelum ditetapkan sebagai pemantau, terlebih dahulu diteliti.
Dimana, sebutnya, penelitian syarat administrasi terhadap pemantau nasional dan pemantau provinsi dilakukan Bawaslu Provinsi. Sedangkan pemantau untuk daerah kabupaten/kota, persyaratan administrasinya diteliti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sementara, untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen dari syarat administrasi, lebih lanjut diteliti oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi. Sedangkan hasil penelitian dilaporkan Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu RI.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, kata Nanang, Bawaslu RI akan menerbitkan sertifikat pemantau kepada organisasi pemantau Pemilu atau kepada perseorangan. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post