SBNpro.com
Kamis, Januari 15, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Pilkada

Panwas Siantar Ingatkan jangan Kampanye di Luar Zona

SBNPro.com by SBNPro.com
07/04/2018
A A
55
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Setiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara beserta partai pengusung maupun relawan diberikan hak untuk berkampanye sosialisasi kepada masyarakat.

Hanya saja, para pihak harus menaati zona waktu yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara.

“Jangan jadi paslon, tim kampanye atau relawan jika tidak bisa taat asas,” kata Divisi Hubungan Antar Lembaga, Panwas Kota Siantar, Muslimin Akbar, Sabtu (07/04/18).

Tak hanya itu, sambung Muslimin, pihak yang akan menggelar kampanye maupun sosialisasi kepada masyarakar harus juga membuat laporan pemberitahuan ke KPU, Panwas dan Kepolisian.

“Kadang-kadang saya heran, kenapa sih untuk ngikuti aturan yang sederhana aja terkadang tampak sangat sulit sehingga terpaksa kami panggil untuk klarifikasi atau kami hentikan kegiatannya,” ujarnya.

Diatambahkannya, sejauh ini masih ditemukan kegiatan paslon, partai pengusung maupun relawan dilapangan yang tidak taat asas kampanye.

“Zona waktu sudah ada, jadi jangan melakukan sosialisasi atau kampanye tidak dalam zona waktu itu, jika tak mau direpotkan untuk dipanggil-panggil sama Panwas. Tidak perlu main kucing-kucingan dengan Panwas,” katanya.

Yang berhak melakukan kegiatan kampanye ataupun sosialisasi di zona waktu yang ditetapkan, tukasnya lagi, adalah paslon, tim pemenang, partai pengusung dan relawan yang zona waktunya sudah terdaftar di KPU.

“Kalau tidak terdaftar di KPU, kita minta jangan melakukan kegiatan kampanye apapun yang menyangkut pasangan calon,” katanya.

Aturan itu juga berlaku bagi bahan kampanye, kartu nama, hadiah atau hal apapun yang akan dibagi ke masyarakat juga harus terdaftar di KPU sesuai dengan PKPU Nomor 4 Pasal 40 tentang Pelaksanaan Kampanye.

Mengenai sanksinya, Muslimin menyebut,  jika hal itu bersifat relatif dan tergantung jenis  pelanggaran yang dilakukan. Namun tetap saja, semua tindakan yang menyalahi pasti diberi sanksi.

Disinggung mengenai adanya kartu nama, spanduk bergambar salah satu paslon yang dilengkapi dengan gambar politisi lokal maupun tokoh masyarakat Siantar-Simalungun, dia menyebut, desain yang sah untuk segala bentuk APK paslon sudah ditetapkan KPU.

“Tidak boleh ada desain APK yang di luar desain yang telah ditetapkan KPU,” katanya.(*)

 

Penulis : Rendi Aditia

Editor   : Herman Maris

Tags: di luar zonaingatkanjanganKampanyePanwassiantar
Share27Tweet12Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba