SBNpro.com
Minggu, Juni 29, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
08/05/2025
A A
Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Rindu Erwin Marpaung

101
SHARES
219
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dinilai tidak menjalankan tugas.

Bukan cuma Kapolri, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pematangsiantar dan Kasat Lantas Polres Siantar, juga dinilai tidak menjalankan tugas, terkait beroperasinya Odong-odong dengan bebas di Kota Pematangsiantar.

Penilaian seperi itu tertuang pada gugatan Rindu Erwin Marpaung, seorang dosen di Universitas Nomensen HKBP Pematangsiantar.

Mantan jurnalis dan aktivis di masa reformasi ini, melalui 15 orang kuasa hukumnya daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa 6 Mei 2025.

Gugatan didaftarkan (diajukan), sebut Rindu, merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat. Sebab, keberadaan Odong-odong telah mengancam keselamatan warga.

“Polisi terkesan bungkam. Sementara Odong-odong menjadi ancaman bagi masyarakat. Jadi kami harus menggugat,” ujar Rindu Marpaung, Kamis 8 Mei 2025.

Menurut Rindu Erwin, Odong-odong yang beroperasi cukup banyak di kotanya. Kendaraan Odong-odong yang beroperasi sudah dimodifikasi. Hanya saja, modifikasi yang dilakukan tidak mematuhi standart kelayakan kendaraan. Sehingga keberadaannya dapat mengancam keselamatan.

Meski jenis kendaraannya tidak standart, namun Odong-odong masih juga dibiarkan beroperasi. Keadaan seperti itu, bagi Rindu Marpaung, merupakan bentuk lambannya personil pada institusi yang bertugas untuk itu.

Katanya, alat transportasi hiburan untuk anak tersebut, secara nyata melanggar peraturan lalulintas. Serta berpotensi menghadirkan kecelakaan yang fatal.

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi juga soal prinsip dasar negara hukum. Setiap tindakan (atau kelalaian) institusi publik harus dapat diuji secara hukum dan moral,” tandasnya.

Lebih lanjut menurutnya, ada pembiaran yang dilakukan lembaga kepolisian di kotanya terhadap Odong-odong.

“Ini soal keselamatan pengguna jalan umum dan penguna kendaraan. Ketika institusi seperti kepolisian tidak bertindak, maka mereka turut bertanggung jawab atas segala akibatnya. Ini pembiaran, bukan ketidaktahuan,” ucapnya.

Untuk itu Rindu meminta PN Pematangsiantar melalui majelis hakim yang mengadili perkara, agar mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, diantaranya:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan dalam hukum bahwa perbuatan tergugat yang tidak melaksanakan tugasnya dan tidak melakukan penindakan terhadap kendaraan odong-odong yang melanggar ketentuan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, merupakan perbuatan melawan hukum.

3. Menghukum tergugat untuk melakukan tindakan hukum terhadap pengendara kendaraan odong-odong yang melintas di jalan raya di Kota Pematangsiantar tanpa pandang bulu.

4. Menghukum tergugat membayar kerugian materi kepada penggugat sebesar Rp 30 Ribu.

5. Menghukum tergugat membayar kerugian immaterial penggugat jika di rupiahkan sebesar Rp 50 juta.

6. Menghukum tergugat untuk memohon maaf kepada penggugat dan masyarakat penguna jalan umum di Kota Pematangsiantar melalui media massa dua kali berturut-turut.

7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 30 juta setiap harinya bila ternyata tergugat lalai, terlambat, tidak melaksanakan dan/atau menghalang-halangi pelaksanaan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

8. Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. (*)

Tags: KapoldasuKapolresKapolriOdongOdong odongRindu Marpaungsiantar
Share40Tweet25Send

Related Posts

Ketua Komisi X DPR RI: Kepemimpinan Sekolah Kunci Pendidikan Bermutu

Ketua Komisi X DPR RI: Kepemimpinan Sekolah Kunci Pendidikan Bermutu

26/06/2025

SBNpro - Jakarta Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian hadiri peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah yang digelar oleh Direktorat Jenderal...

Mayat di Hotel Cahaya, Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

22/06/2025

SBNpro - Siantar Temuan mayat di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera...

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20/06/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

18/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar targetkan pendapatan dari pajak reklame untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4 M...

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • DED Segera Disusun, Tahun Depan Dinas PUPR Siantar Akan Tertibkan Kabel Udara

    DED Segera Disusun, Tahun Depan Dinas PUPR Siantar Akan Tertibkan Kabel Udara

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Mei dan Juni 2024, 2 Karyawan Dibacok, 1.600 Tanaman Sawit Kebun Bangun Dirusak

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Mayat di Hotel Cahaya, Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • 30 Anggota DPRD Siantar Dilantik, 19 Wajah Baru, Berikut Namanya

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Melalui Adira Menyapa Sahabat, Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Letkol CPM Muhamad Choirun SE MH Danden POM Siantar yang Baru

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba