SBNpro.com
Sabtu, Januari 31, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home News

Mau Membangun di Siantar, Kementerian PUPR Terhalang Ketiadaan Perda Bangunan Gedung

SBNPro.com by SBNPro.com
28/01/2021
A A
172
SHARES
241
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Pada pertemuan antara anggota Komisi V DPR-RI bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Perhubungan dengan Walikota Siantar dalam kunjungan kerja (kunker) spesifik Komisi V DPR-RI ke Kota Siantar, Kamis (07/02/2019) di Ruang Data Balai Kota Siantar, terungkap, kalau Kota Siantar tidak memiliki Perda tentang bangunan gedung.

Ketiadaan Perda (Peraturan Daerah) tentang bangunan gedung di Siantar, diungkap Kepala Satuan Kerja (Satker) Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PUPR, Ichwanul Ihsan di pertemuan tersebut. Hal itupun kemudian diakui oleh Walikota Siantar, Hefriansyah.

Ditemui disela-sela pertemuan, Kepala Satker PBL Kementerian PUPR itu mengatakan, dampak dari tiadanya Perda tentang bangunan gedung, membuat Kementerian PUPR terhalang untuk ikut membangun Kota Siantar dengan maksimal.

Ia mencontohkan, salah satunya, PBL Kementerian PUPR tidak bisa membangun ruang terbuka hijau (RTH). “(Dampak tidak adanya Perda tentang bangunan gedung) kami (Kementerian PUPR) tidak bisa masuk (untuk membangun) kesini. Misal, mau bangun RTH tidak bisa,” ucap Ichwanul Ihsan.

Dikatakan, Perda bangunan gedung itu merupakan amanah dari UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP nomor 36 tahun 2005. Namun Siantar hingga saat ini tidak memiliki Perda tentang itu.

Ranperda Bangunan Gedung Siantar Sudah Disusunkan Kementerian PUPR Tahun 2015 Lalu

Bukan hanya mengungkap ketiadaan Perda bangunan gedung, Ichwanul Ihsan juga mengatakan, bahwa Kementerian PUPR telah menyusun Rancangan Perda (Ranperda) atau draf Ranperda tentang bangunan gedung untuk Kota Siantar. Draf Ranperda itu sudah selesai disusun sejak tahun 2015 yang lalu.

Bahkan, ditahun 2015 itu juga, draf Ranperda itu telah diserahkan Kementerian PUPR kepada Pemko Siantar. Hanya saja, hingga saat ini Ranperda itu tak kunjung diserahkan Pemko Siantar ke DPRD Siantar untuk dibahas, dan kemudian untuk disahkan menjadi Perda bangunan gedung.

Anggota Komisi V DPR-RI Anton Sihombing

Dijelaskan Ichwanul Ihsan, isi utama dari Ranperda bangunan gedung itu tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Seperti hendak membangun gedung hotel dan rumah sakit, maka sebelumnya harus diteliti terlebih dahulu oleh ahli untuk kelayakan fungsi gedung tersebut dan lainnya.

“Semuanya. Misal, mau bangun hotel atau rumah sakit, harus diperiksa tim ahli yang diatur melalu Perwa,” ungkap Ichwanul Ichsan.

Sementara itu, terkait rencana kementerian hendak membangun RTH dikawasan Sungai Bahbolon di Kota Siantar, lengkap dengan fasilitas arum jeram dan fasilitas lainnya, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi V DPR-RI ke Kota Siantar, Anton Sihombing meminta Wlikota Siantar, agar segera menuntaskan Perda tentang bangunan gedung.

Editor: Purba

Share105Tweet28Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba