SBNpro.com
Jumat, Mei 9, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Kuasa Hukum dan Jurnalis Desak Marsal Dibebaskan

SBNPro.com by SBNPro.com
09/06/2018
A A
109
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Kuasa hukum Mara Salem Harahap alias Marsal, Daulat Sihombing SH MH dan sejumlah jurnalis di Kota Siantar dan Simalungun, Sabtu (09/06/18), desak penyidik dan Kapolres Simalungun untuk membebaskan Marsal dari tahanan.

Daulat menggelar konprensi pers di Cafe Hitam Putih, Jalan MH Sitorus, Kota Siantar. Puluhan jurnalis (wartawan) hadir disana.

Pada konprensi pers itu, Daulat mengatakan, penanganan kasus yang disangkakan terhadap Marsal, prematur.

Dikatakan prematur, sebab, perkara itu muncul, terkait pemberitaan yang disajikan Marsal di lassernewstoday.com berdasarkan laporan pengaduan LSM Lasser RI, atas nama Maruba Sinaga ke KPK RI.

Adapun laporan itu, sebut Daulat, sesuai tanda terima surat dari KPK RI. Sedangkan yang diadukan Maruba Sinaga berupa, dugaan korupsi proyek rehab diskresi RSUD Perdagangan di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Dengan adanya pengaduan itu, menurut Daulat, seharusnya kasus dugaan korupsi itu yang terlebih dahulu dituntaskan, hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Tujuanya, agar semangat pemberantasan korupsi tetap dikedepankan. Karena perkara korupsi merupakan kasus kejahatan luar biasa (extra ordinary).

Analogi Daulat, bila nantinya perkara yang diadukan ke KPK itu merupakan terbukti secara hukum, maka, perkara yang disangkakan terhadap Marsal sudah tidak layak lagi.

Dengan begitu, penyidik Polres Simalungun diminta menangguhkan proses perkara terhadap Marsal yang disangka dengan pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 dan pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016.

Selain itu, kuasa hukum Marsal ini juga menjelaskan, kalau pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 yang disangkakan, ancaman hukumannya 4 tahun. Sedangkan sesuai KUHAP, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, tidak serta merta harus dikenakan penahanan.

Sementara, terhadap sangkaan dengan UU nomor 1 tahun 1946 dan UU nomor 19 tahun 2016, tidak tepat digunakan.

Karena perkara yang dihadapi Marsal, diduga melanggar ketentuan lex specialis, terkait jurnalistik. Sehingga, selayaknya yang digunakan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Karena lex specialis dapat mengenyampingkan lex generalis.

Untuk itu, Daulat meminta penyidik agar membebaskan Marsal. Atau setidaknya, penyidik menangguhkan penahanan Marsal.

Sementara itu, dari konfrensi pers tadi, sejumlah jurnalis membuat petisi. Yang intinya meminta Marsal dibebaskan. Dan menghentikan perkara tersebut.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Poltak Simbolon meminta waktu untuk memberikan keterangan. Karena, katanya, perkara itu masih disupervisi Poldasu.

“Yah uda nanti aja appara (appara adalah jenis panggilan bagi suku Batak), kita masih ada supervisi dari polda,” sebut AKP Poltak Simbolon, juga melalui pesan WA.

Penulis : Roland/Purba
Editor    : Purba

Share77Tweet13Send

Related Posts

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

20/04/2025

SBNpro - Siantar Salah satunya, untuk memperkuat rasa kebersamaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil...

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

19/04/2025

SBNpro - Siantar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pematangsiantar yang juga Ketua DPK Kosgoro 57 Pematangsiantar, Hendra PH Pardede berharap...

PAS Timuran Lokasi Wisata yang Mengasyikkan di Simalungun, Sayang Jalannya Rusak

PAS Timuran Lokasi Wisata yang Mengasyikkan di Simalungun, Sayang Jalannya Rusak

19/04/2025

SBNpro - Simalungun Pemandian air sungai mengalir dengan kondisi airnya yang jernih di Huta Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa...

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

18/04/2025

SBNpro - Siantar Forum Komunikasi Alumni Universitas Simalungun (Fokus) desak Pimpinan DPRD Pematangsiantar menuntaskan kasus etik Anggota DPRD Pematangsiantar Robin...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Anak Nyaris Jatuh dari Lantai 4 Diselamatkan “Spiderman”, Sang Ayah Malah Bermain Pokemon Go

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Presiden Lantik Anton-Benny sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Periode 2025-2030

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Studio 21 Siantar, Selain Rawan Narkoba, Gedungnya Langgar UU Penataan Ruang

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Yakin Dapat “Kapal”, Freddy Damanik Akan Bawa Gibran Rakabuming ke Siantar

    305 shares
    Share 122 Tweet 76
  • Kepala MTsN Siantar Benarkan Kas Komite Rp 62,75 Juta Diduga Digelapkan Pengurus Lama

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba