SBNpro.com
Rabu, November 19, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Kuasa Hukum dan Jurnalis Desak Marsal Dibebaskan

SBNPro.com by SBNPro.com
09/06/2018
A A
109
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Kuasa hukum Mara Salem Harahap alias Marsal, Daulat Sihombing SH MH dan sejumlah jurnalis di Kota Siantar dan Simalungun, Sabtu (09/06/18), desak penyidik dan Kapolres Simalungun untuk membebaskan Marsal dari tahanan.

Daulat menggelar konprensi pers di Cafe Hitam Putih, Jalan MH Sitorus, Kota Siantar. Puluhan jurnalis (wartawan) hadir disana.

Pada konprensi pers itu, Daulat mengatakan, penanganan kasus yang disangkakan terhadap Marsal, prematur.

Dikatakan prematur, sebab, perkara itu muncul, terkait pemberitaan yang disajikan Marsal di lassernewstoday.com berdasarkan laporan pengaduan LSM Lasser RI, atas nama Maruba Sinaga ke KPK RI.

Adapun laporan itu, sebut Daulat, sesuai tanda terima surat dari KPK RI. Sedangkan yang diadukan Maruba Sinaga berupa, dugaan korupsi proyek rehab diskresi RSUD Perdagangan di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Dengan adanya pengaduan itu, menurut Daulat, seharusnya kasus dugaan korupsi itu yang terlebih dahulu dituntaskan, hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Tujuanya, agar semangat pemberantasan korupsi tetap dikedepankan. Karena perkara korupsi merupakan kasus kejahatan luar biasa (extra ordinary).

Analogi Daulat, bila nantinya perkara yang diadukan ke KPK itu merupakan terbukti secara hukum, maka, perkara yang disangkakan terhadap Marsal sudah tidak layak lagi.

Dengan begitu, penyidik Polres Simalungun diminta menangguhkan proses perkara terhadap Marsal yang disangka dengan pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 dan pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016.

Selain itu, kuasa hukum Marsal ini juga menjelaskan, kalau pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 yang disangkakan, ancaman hukumannya 4 tahun. Sedangkan sesuai KUHAP, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, tidak serta merta harus dikenakan penahanan.

Sementara, terhadap sangkaan dengan UU nomor 1 tahun 1946 dan UU nomor 19 tahun 2016, tidak tepat digunakan.

Karena perkara yang dihadapi Marsal, diduga melanggar ketentuan lex specialis, terkait jurnalistik. Sehingga, selayaknya yang digunakan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Karena lex specialis dapat mengenyampingkan lex generalis.

Untuk itu, Daulat meminta penyidik agar membebaskan Marsal. Atau setidaknya, penyidik menangguhkan penahanan Marsal.

Sementara itu, dari konfrensi pers tadi, sejumlah jurnalis membuat petisi. Yang intinya meminta Marsal dibebaskan. Dan menghentikan perkara tersebut.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Poltak Simbolon meminta waktu untuk memberikan keterangan. Karena, katanya, perkara itu masih disupervisi Poldasu.

“Yah uda nanti aja appara (appara adalah jenis panggilan bagi suku Batak), kita masih ada supervisi dari polda,” sebut AKP Poltak Simbolon, juga melalui pesan WA.

Penulis : Roland/Purba
Editor    : Purba

Share77Tweet13Send

Related Posts

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 bakal berkurang Rp190 miliar.

Pendapatan Siantar Dipotong Rp190 Miliar, Ketua DPRD Minta Wali Kota Berinovasi

17/11/2025

SBNpro - Siantar Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota...

Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina berharap bilal mayit meng-upgrade (tingkatkan kualitas, pengetahuan, dan keterampilan) diri. Sehingga mampu melaksanakan kewajiban Fardhu Kifayah dengan baik dan benar.

Wakil Wali Kota Siantar Harapkan Bilal Mayit Meng-upgrade Diri

17/11/2025

SBNpro - Siantar Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina berharap bilal mayit meng-upgrade (tingkatkan kualitas, pengetahuan, dan keterampilan) diri. Sehingga mampu...

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi hadiri Konferensi Kota Toleran di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Sabtu 15 Nopember 2025.

Wesly Hadiri Konferensi Kota Toleran di Singkawang

16/11/2025

SBNpro - Singkawang Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi hadiri Konferensi Kota...

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, menanggapi pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, terkait pembangunan Gedung IV Pasar Horas.

Tanggapi Bantahan BPKPD, Rony Situmorang Minta Pemko Siantar Fokus Ajukan Permohonan ke Pemprovsu

05/11/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, tanggapi bantahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)...

Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Selasa 28 Oktober 2025.

8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

28/10/2025

SBNpro - Siantar Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba