SBNpro.com
Selasa, Desember 2, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Kuasa Hukum dan Jurnalis Desak Marsal Dibebaskan

SBNPro.com by SBNPro.com
09/06/2018
A A
109
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Kuasa hukum Mara Salem Harahap alias Marsal, Daulat Sihombing SH MH dan sejumlah jurnalis di Kota Siantar dan Simalungun, Sabtu (09/06/18), desak penyidik dan Kapolres Simalungun untuk membebaskan Marsal dari tahanan.

Daulat menggelar konprensi pers di Cafe Hitam Putih, Jalan MH Sitorus, Kota Siantar. Puluhan jurnalis (wartawan) hadir disana.

Pada konprensi pers itu, Daulat mengatakan, penanganan kasus yang disangkakan terhadap Marsal, prematur.

Dikatakan prematur, sebab, perkara itu muncul, terkait pemberitaan yang disajikan Marsal di lassernewstoday.com berdasarkan laporan pengaduan LSM Lasser RI, atas nama Maruba Sinaga ke KPK RI.

Adapun laporan itu, sebut Daulat, sesuai tanda terima surat dari KPK RI. Sedangkan yang diadukan Maruba Sinaga berupa, dugaan korupsi proyek rehab diskresi RSUD Perdagangan di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Dengan adanya pengaduan itu, menurut Daulat, seharusnya kasus dugaan korupsi itu yang terlebih dahulu dituntaskan, hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Tujuanya, agar semangat pemberantasan korupsi tetap dikedepankan. Karena perkara korupsi merupakan kasus kejahatan luar biasa (extra ordinary).

Analogi Daulat, bila nantinya perkara yang diadukan ke KPK itu merupakan terbukti secara hukum, maka, perkara yang disangkakan terhadap Marsal sudah tidak layak lagi.

Dengan begitu, penyidik Polres Simalungun diminta menangguhkan proses perkara terhadap Marsal yang disangka dengan pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 dan pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016.

Selain itu, kuasa hukum Marsal ini juga menjelaskan, kalau pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 yang disangkakan, ancaman hukumannya 4 tahun. Sedangkan sesuai KUHAP, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, tidak serta merta harus dikenakan penahanan.

Sementara, terhadap sangkaan dengan UU nomor 1 tahun 1946 dan UU nomor 19 tahun 2016, tidak tepat digunakan.

Karena perkara yang dihadapi Marsal, diduga melanggar ketentuan lex specialis, terkait jurnalistik. Sehingga, selayaknya yang digunakan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Karena lex specialis dapat mengenyampingkan lex generalis.

Untuk itu, Daulat meminta penyidik agar membebaskan Marsal. Atau setidaknya, penyidik menangguhkan penahanan Marsal.

Sementara itu, dari konfrensi pers tadi, sejumlah jurnalis membuat petisi. Yang intinya meminta Marsal dibebaskan. Dan menghentikan perkara tersebut.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Poltak Simbolon meminta waktu untuk memberikan keterangan. Karena, katanya, perkara itu masih disupervisi Poldasu.

“Yah uda nanti aja appara (appara adalah jenis panggilan bagi suku Batak), kita masih ada supervisi dari polda,” sebut AKP Poltak Simbolon, juga melalui pesan WA.

Penulis : Roland/Purba
Editor    : Purba

Share77Tweet13Send

Related Posts

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba