SBNpro.com
Minggu, Desember 14, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Kuasa Hukum dan Jurnalis Desak Marsal Dibebaskan

SBNPro.com by SBNPro.com
09/06/2018
A A
109
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Kuasa hukum Mara Salem Harahap alias Marsal, Daulat Sihombing SH MH dan sejumlah jurnalis di Kota Siantar dan Simalungun, Sabtu (09/06/18), desak penyidik dan Kapolres Simalungun untuk membebaskan Marsal dari tahanan.

Daulat menggelar konprensi pers di Cafe Hitam Putih, Jalan MH Sitorus, Kota Siantar. Puluhan jurnalis (wartawan) hadir disana.

Pada konprensi pers itu, Daulat mengatakan, penanganan kasus yang disangkakan terhadap Marsal, prematur.

Dikatakan prematur, sebab, perkara itu muncul, terkait pemberitaan yang disajikan Marsal di lassernewstoday.com berdasarkan laporan pengaduan LSM Lasser RI, atas nama Maruba Sinaga ke KPK RI.

Adapun laporan itu, sebut Daulat, sesuai tanda terima surat dari KPK RI. Sedangkan yang diadukan Maruba Sinaga berupa, dugaan korupsi proyek rehab diskresi RSUD Perdagangan di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Dengan adanya pengaduan itu, menurut Daulat, seharusnya kasus dugaan korupsi itu yang terlebih dahulu dituntaskan, hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Tujuanya, agar semangat pemberantasan korupsi tetap dikedepankan. Karena perkara korupsi merupakan kasus kejahatan luar biasa (extra ordinary).

Analogi Daulat, bila nantinya perkara yang diadukan ke KPK itu merupakan terbukti secara hukum, maka, perkara yang disangkakan terhadap Marsal sudah tidak layak lagi.

Dengan begitu, penyidik Polres Simalungun diminta menangguhkan proses perkara terhadap Marsal yang disangka dengan pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 dan pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016.

Selain itu, kuasa hukum Marsal ini juga menjelaskan, kalau pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 yang disangkakan, ancaman hukumannya 4 tahun. Sedangkan sesuai KUHAP, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, tidak serta merta harus dikenakan penahanan.

Sementara, terhadap sangkaan dengan UU nomor 1 tahun 1946 dan UU nomor 19 tahun 2016, tidak tepat digunakan.

Karena perkara yang dihadapi Marsal, diduga melanggar ketentuan lex specialis, terkait jurnalistik. Sehingga, selayaknya yang digunakan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Karena lex specialis dapat mengenyampingkan lex generalis.

Untuk itu, Daulat meminta penyidik agar membebaskan Marsal. Atau setidaknya, penyidik menangguhkan penahanan Marsal.

Sementara itu, dari konfrensi pers tadi, sejumlah jurnalis membuat petisi. Yang intinya meminta Marsal dibebaskan. Dan menghentikan perkara tersebut.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Poltak Simbolon meminta waktu untuk memberikan keterangan. Karena, katanya, perkara itu masih disupervisi Poldasu.

“Yah uda nanti aja appara (appara adalah jenis panggilan bagi suku Batak), kita masih ada supervisi dari polda,” sebut AKP Poltak Simbolon, juga melalui pesan WA.

Penulis : Roland/Purba
Editor    : Purba

Share77Tweet13Send

Related Posts

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba