SBNpro – Siantar
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kepala Inspektorat Herri Okstarizal SH MH CCGAE CGRE bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Pematangsiantar, Jalan Siatas Barita Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur, Jumat (22/08/2025).
Sosialisasi dihadiri pimpinan OPD dan jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Dari Kajari Pematangsiantar hadir Kasubsi 1 Intelijen Edward Anthony Guntoro Pasaribu SH MH, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Jonny Panggabean SH MH, serta Kasubseksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan TUN Mariana Marta Herawati Silaen SH MH.
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi melalui Kepala Inspektorat Herri Okstarizal menjelaskan, ada beberapa area pencegahan korupsi.
“Terkait perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan. MCSP, atau Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention bukan hal baru. Ini kegiatan kita sehari-hari, dan merupakan fungsi pencegahan, bagaimana tugas fungsi dan tujuan dapat tercapai oleh masing-masing pemerintah daerah,” terangnya.
Herri melanjutkan, MCSP adalah hal yang harus dilakukan karena telah berkerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dengan adanya sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, kita diingatkan agar lebih aware dan memahami bahwa setiap kesalahan ada konsekuensi, baik perdata maupun pidana,” tegasnya.
Herri mengajak seluruh yang hadir agar mendengar dan mengikuti dengan seksama sosialisasi yang digelar.
Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar Jonny Panggabean menekankan menekankan pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pencegahan dan edukasi. Pemahaman yang baik tentang risiko dan dampak korupsi dinilai sangat penting bagi seluruh jajaran pemerintahan, agar tidak terjerumus dalam praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
“Bahwa pentingnya pencegahan korupsi melalui edukasi hukum untuk menghindari praktik koruptif, baik yang disengaja maupun tidak disengaja,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, kesadaran diri dan sinergi antara aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur pemerintahan di Kota Pematangsiantar dapat semakin memahami perannya dalam mencegah korupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tukasnya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh Kasubseksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan TUN Kejari Pematangsiantar Mariana Marta Herawati Silaen. (*)
Discussion about this post