SBNpro.com
Rabu, Desember 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Kasus Dugaan Suap Para Kepala SMP Negeri di Siantar Dihentikan

SBNPro.com by SBNPro.com
06/02/2019
A A
106
SHARES
122
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Kasus dugaan suap untuk mempertahankan jabatan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se Kota Siantar dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangisantar.

Penghentian penyelidikan perkara itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pematangsiantar, Bas Faomasi Laia SH MH, Rabu (06/02/2019) diruangan kerjanya.

Menurut Faomasi, kasus itu dihentikan, karena dari penyelidikan yang dilakukan tim kejaksaan, tidak ada ditemukan alat bukti tindak pidana suap yang sempat diduga dilakukan sejumlah kepala SMP se Kota Siantar.

Katanya, seluruh kepala sekolah yang diperiksa tidak ada yang menyebutkan ada memberikan uang, baik kepada Rosmayana (saat itu Kepala SMP Negeri 10 dan saat ini Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Siantar), atau kepada yang lainnya untuk mempertahankan jabatan kepala sekolahnya.

Kemudian, alat bukti berupa dokumen juga tidak ada ditemukan jaksa, selama proses penyelidikan dilakukan. Sehingga, kasus itupun dihentikan penyelidikannya. “Kasusnya dihentikan,” ucap Faomasi.

Disinggung tentang kasus dihentikan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap Rosmayana yang saat itu sempat diduga sebagai pengumpul uang, Kasi Intel Kejari Pematangsiantar ini berkila, andaipun Rosmayana mengakui ada menerima atau mengumpulkan uang, namun tetap saja alat bukti untuk meneruskan perkara itu tidak cukup.

Sebab, keterangan Rosmayana tidak cukup untuk membuktikan kasus itu. Yang mana, untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan, setidaknya harus ada dua alat bukti. Sedangkan, bila-pun ada kesaksian Rosmayana, untuk memenuhi satu alat bukti-pun belum cukup. Pasalnya menurut Faomasi, minimal harus ada dua keterangan saksi untuk memenuhi satu alat bukti.

Pun begitu, Faomasi membenarkan kalau Rosmayana yang saat ini menduduki jabatan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Siantar, belum pernah diperiksa dalam perkara tersebut. Itu terjadi, karena Rosmayana dimasa penyelidikan sedang sakit kanker.

Lebih lanjut dijelaskan, terkait Rosmayana sakit kanker, dikuatkan dengan surat keterangan dokter. “Surat keterangan dokternya ada,” ujar Bas Faomasi Laia.

Namun kemudian, Faomasi juga mengatakan, tidak tertutup kemungkinan kasus itu akan dibuka kembali, bila ada ditemukan alat bukti. Kasi Intel ini berandai-andai, bila nantinya para kepala sekolah itu mencabut keterangannya (kesaksiannya) dimasa penyelidikan yang lalu, maka kasus itu bisa dibuka kembali. “Mana tahu para kepala sekolah itu mencabut keterangannya,” ungkapnya.

Editor: Purba

Share72Tweet14Send

Related Posts

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba