SBNpro.com
Senin, Desember 1, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Kasus Dugaan Suap Para Kepala SMP Negeri di Siantar Dihentikan

SBNPro.com by SBNPro.com
06/02/2019
A A
106
SHARES
122
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Kasus dugaan suap untuk mempertahankan jabatan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se Kota Siantar dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangisantar.

Penghentian penyelidikan perkara itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pematangsiantar, Bas Faomasi Laia SH MH, Rabu (06/02/2019) diruangan kerjanya.

Menurut Faomasi, kasus itu dihentikan, karena dari penyelidikan yang dilakukan tim kejaksaan, tidak ada ditemukan alat bukti tindak pidana suap yang sempat diduga dilakukan sejumlah kepala SMP se Kota Siantar.

Katanya, seluruh kepala sekolah yang diperiksa tidak ada yang menyebutkan ada memberikan uang, baik kepada Rosmayana (saat itu Kepala SMP Negeri 10 dan saat ini Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Siantar), atau kepada yang lainnya untuk mempertahankan jabatan kepala sekolahnya.

Kemudian, alat bukti berupa dokumen juga tidak ada ditemukan jaksa, selama proses penyelidikan dilakukan. Sehingga, kasus itupun dihentikan penyelidikannya. “Kasusnya dihentikan,” ucap Faomasi.

Disinggung tentang kasus dihentikan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap Rosmayana yang saat itu sempat diduga sebagai pengumpul uang, Kasi Intel Kejari Pematangsiantar ini berkila, andaipun Rosmayana mengakui ada menerima atau mengumpulkan uang, namun tetap saja alat bukti untuk meneruskan perkara itu tidak cukup.

Sebab, keterangan Rosmayana tidak cukup untuk membuktikan kasus itu. Yang mana, untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan, setidaknya harus ada dua alat bukti. Sedangkan, bila-pun ada kesaksian Rosmayana, untuk memenuhi satu alat bukti-pun belum cukup. Pasalnya menurut Faomasi, minimal harus ada dua keterangan saksi untuk memenuhi satu alat bukti.

Pun begitu, Faomasi membenarkan kalau Rosmayana yang saat ini menduduki jabatan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Siantar, belum pernah diperiksa dalam perkara tersebut. Itu terjadi, karena Rosmayana dimasa penyelidikan sedang sakit kanker.

Lebih lanjut dijelaskan, terkait Rosmayana sakit kanker, dikuatkan dengan surat keterangan dokter. “Surat keterangan dokternya ada,” ujar Bas Faomasi Laia.

Namun kemudian, Faomasi juga mengatakan, tidak tertutup kemungkinan kasus itu akan dibuka kembali, bila ada ditemukan alat bukti. Kasi Intel ini berandai-andai, bila nantinya para kepala sekolah itu mencabut keterangannya (kesaksiannya) dimasa penyelidikan yang lalu, maka kasus itu bisa dibuka kembali. “Mana tahu para kepala sekolah itu mencabut keterangannya,” ungkapnya.

Editor: Purba

Share72Tweet14Send

Related Posts

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba