SBNpro.com
Rabu, Desember 3, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Kasat, Narkoba dan “Penelantaran” UU di Restorant City & Hotel (Studio 21)

SBNPro.com by SBNPro.com
05/02/2021
A A
Kasat, Narkoba dan “Penelantaran” UU di Restorant City & Hotel (Studio 21)
320
SHARES
696
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Oleh M Gunawan Purba

Kota Siantar zona merah penyalagunaan narkoba di Sumatera Utara. Dimana, tempat hiburan malam menjadi salah satu objek sasaran peredaran narkoba.

Tidak sedikit tempat hiburan malam ada di Kota Siantar. Namun Restorant City & Hotel yang sering disebut Miles maupun Studio 21, menjadi tempat hiburan malam yang populis di kota itu.

Restorant City & Hotel ini cukup populis, seiring dengan banyaknya penangkapan pelaku penyalagunaan narkoba dari Restorant City & Hotel. Termasuk ketika bisnis karaoke Miles berada di Jalan Sudirman.

Bahkan pengusaha Restorant City & Hotel itu terkesan “digdaya”. Karena peraturan perundang-undangan-pun tidak bisa ditegakkan pada bangunan gedung Restorant City & Hotel yang berdiri diatas pinggiran sungai. Kesan “penelantaran” undang-undang (UU) pun muncul.

Padahal, bila aparat penegak hukum (APH) mau, bisa saja menggelar penyelidikan untuk menegakkan hukum tentang penataan ruang sebagaimana diatur didalam UU nomor 26 tahun 2007. Serta, ada juga Peraturan Pemerinta (PP) nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, yang seharusnya dipatuhi pengusaha Restorant City & Hotel.

Bukan hanya APH, pihak Pemko Siantar juga tak kalah diam dengan kesan “penelantaran” UU di Restorant City & Hotel. Pasalnya, bangunan gedung Restorant City & Hotel, masih juga dibiarkan berdiri kokoh diatas pinggiran sungai.

Memperhatikan “kehebatan” Restorant City & Hotel pasca lebih dari 5 tahun “mengangkangi” UU nomor 26 tahun 2007, PP nomor 38 tahun 2011 dan Perda nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW, membuat penulis menaruh rasa curiga dibalik beredarnya video diduga Kasat Narkoba Polres Siantar, David Sinaga di karaoke Studio 21 melalui youtube.

Pasalnya, beberapa pekan lalu, persisnya tanggal 10 Januari 2021 yang lalu, anggota David Sinaga dari Sat Narkoba Polres Siantar ketika itu ada melakukan penangkapan terhadap dua karyawan Restorant City & Hotel. Karyawan itu diduga sebagai pengedar narkoba. Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti 50 butir ekstasi.

Untuk itu, sudah sepantasnya Poldasu mengusut tuntas latar belakang dari pembuatan dan tujuan dari diedarkannya video diduga David Sinaga yang disebut sedang “tinggi”, di Studio 21. Cukup dikhawatirkan, bila hal itu terjadi karena bentuk “permainan” dari para bandar narkoba yang terusik bisnis haramnya.

Setidaknya, penuntasan kasus video mirip David Sinaga itu dapat memperbaiki citra Polri dihadapan publik. Serta kedepan, Polri semakin meningkatkan penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba, dan menegakkan hukum dibidang penataan ruang, dengan menggelar penyelidikan terhadap bangunan diatas pinggiran sungai. (*)

Tags: david sinagaHotelKasatKasat Narkobanarkobapenelantaran UURestorant citysiantar
Share128Tweet80Send

Related Posts

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba