SBNpro.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Kasat, Narkoba dan “Penelantaran” UU di Restorant City & Hotel (Studio 21)

SBNPro.com by SBNPro.com
05/02/2021
A A
Kasat, Narkoba dan “Penelantaran” UU di Restorant City & Hotel (Studio 21)
320
SHARES
696
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Oleh M Gunawan Purba

Kota Siantar zona merah penyalagunaan narkoba di Sumatera Utara. Dimana, tempat hiburan malam menjadi salah satu objek sasaran peredaran narkoba.

Tidak sedikit tempat hiburan malam ada di Kota Siantar. Namun Restorant City & Hotel yang sering disebut Miles maupun Studio 21, menjadi tempat hiburan malam yang populis di kota itu.

Restorant City & Hotel ini cukup populis, seiring dengan banyaknya penangkapan pelaku penyalagunaan narkoba dari Restorant City & Hotel. Termasuk ketika bisnis karaoke Miles berada di Jalan Sudirman.

Bahkan pengusaha Restorant City & Hotel itu terkesan “digdaya”. Karena peraturan perundang-undangan-pun tidak bisa ditegakkan pada bangunan gedung Restorant City & Hotel yang berdiri diatas pinggiran sungai. Kesan “penelantaran” undang-undang (UU) pun muncul.

Padahal, bila aparat penegak hukum (APH) mau, bisa saja menggelar penyelidikan untuk menegakkan hukum tentang penataan ruang sebagaimana diatur didalam UU nomor 26 tahun 2007. Serta, ada juga Peraturan Pemerinta (PP) nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, yang seharusnya dipatuhi pengusaha Restorant City & Hotel.

Bukan hanya APH, pihak Pemko Siantar juga tak kalah diam dengan kesan “penelantaran” UU di Restorant City & Hotel. Pasalnya, bangunan gedung Restorant City & Hotel, masih juga dibiarkan berdiri kokoh diatas pinggiran sungai.

Memperhatikan “kehebatan” Restorant City & Hotel pasca lebih dari 5 tahun “mengangkangi” UU nomor 26 tahun 2007, PP nomor 38 tahun 2011 dan Perda nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW, membuat penulis menaruh rasa curiga dibalik beredarnya video diduga Kasat Narkoba Polres Siantar, David Sinaga di karaoke Studio 21 melalui youtube.

Pasalnya, beberapa pekan lalu, persisnya tanggal 10 Januari 2021 yang lalu, anggota David Sinaga dari Sat Narkoba Polres Siantar ketika itu ada melakukan penangkapan terhadap dua karyawan Restorant City & Hotel. Karyawan itu diduga sebagai pengedar narkoba. Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti 50 butir ekstasi.

Untuk itu, sudah sepantasnya Poldasu mengusut tuntas latar belakang dari pembuatan dan tujuan dari diedarkannya video diduga David Sinaga yang disebut sedang “tinggi”, di Studio 21. Cukup dikhawatirkan, bila hal itu terjadi karena bentuk “permainan” dari para bandar narkoba yang terusik bisnis haramnya.

Setidaknya, penuntasan kasus video mirip David Sinaga itu dapat memperbaiki citra Polri dihadapan publik. Serta kedepan, Polri semakin meningkatkan penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba, dan menegakkan hukum dibidang penataan ruang, dengan menggelar penyelidikan terhadap bangunan diatas pinggiran sungai. (*)

Tags: david sinagaHotelKasatKasat Narkobanarkobapenelantaran UURestorant citysiantar
Share128Tweet80Send

Related Posts

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

15/05/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar tetapkan Safnil Wizar (SW) selaku pengawas proyek pembangunan Balei (Gedung) Merah...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba