SBNpro.com
Jumat, November 28, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Jika Abaikan K3, CV PK Bisa Diancam Pidana 4 Tahun Penjara

SBNPro.com by SBNPro.com
06/12/2019
A A
51
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Beberapa hari yang lalu, almarhum Riko Marpaung meninggal dunia karena tersengat aliran listrik ketika mengerjakan proyek lampu jalan di Jalan Cokroaminoto, Kota Siantar. Saat bekerja, korban diduga tidak mengenakan perlengkapan kesalamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menyikapi hal itu, Jumat (06/12/2019), praktisi hukum di Kota Siantar, Mangasi Tua Purba SH menjelaskan tentang sanksi pidana terhadap perusahaan yang lalai membekali perlengkapan K3 kepada pekerjanya, sebagaimana diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Menurut Mangasi, jika CV PK sebagai perusahaan yang mempekerjakan almarhum Riko Marpaung lalai dalam menjalankan konsep K3, maka pengusaha CV PK diduga melanggar UU nomor 13 tahun 2003.

Hal itu dikatakan Mangasi sesuai dengan ketentuan pasal 35 UU nomor 13 tahun 2003. Dimana pada pasal 35 itu disebutkan, bahwa pengusaha wajib memberikan perlindungan kepada pekerjanya. Lebih jelas lagi, itu diatur dalam pasal 35 ayat 3 undang-undang (UU) ketenagakerjaan tersebut.

Adapun kewajiban pemberi kerja memberikan perlindungan kepada pekerja, diantaranya mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan. Baik perlindungan mental maupun perlindungan fisik pekerjanya.

Sehingga, lanjut Mangasi, ketika perusahaan lalai menjalankan amanah pasal 35, maka pengusaha itu dapat dijerat dengan sanksi pidana. Dalam hal ini, dapat disangka dengan pasal 186 UU nomor 13 tahun 2003.

“Sesuai pasal 186 ayat 1, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 2 dan ayat 3 dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 10 juta paling banyak Rp 400 juta,” tandas Mangasi Tua Purba.

Dengan demikian, dugaan pekerja CV PK tidak mengenakan alat K3 saat mengerjakan proyek lampu jalan, kemudian pekerjanya tewas karena pekerjaannya, maka pengusaha CV PK berpeluang dijerat dengan pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Lebih lanjut dijelaskan Mangasi, sanksi pidana yang dikenakan kepada pengusaha, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak tenaga kerja. Atau tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk memberikan ganti rugi kepada tenaga kerja. (Sabar)

Editor: Purba

Share20Tweet13Send

Related Posts

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba