SBNpro.com
Selasa, Agustus 11, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Jika Abaikan K3, CV PK Bisa Diancam Pidana 4 Tahun Penjara

SBNPro.com by SBNPro.com
06/12/2019
A A
54
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Beberapa hari yang lalu, almarhum Riko Marpaung meninggal dunia karena tersengat aliran listrik ketika mengerjakan proyek lampu jalan di Jalan Cokroaminoto, Kota Siantar. Saat bekerja, korban diduga tidak mengenakan perlengkapan kesalamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menyikapi hal itu, Jumat (06/12/2019), praktisi hukum di Kota Siantar, Mangasi Tua Purba SH menjelaskan tentang sanksi pidana terhadap perusahaan yang lalai membekali perlengkapan K3 kepada pekerjanya, sebagaimana diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Menurut Mangasi, jika CV PK sebagai perusahaan yang mempekerjakan almarhum Riko Marpaung lalai dalam menjalankan konsep K3, maka pengusaha CV PK diduga melanggar UU nomor 13 tahun 2003.

Hal itu dikatakan Mangasi sesuai dengan ketentuan pasal 35 UU nomor 13 tahun 2003. Dimana pada pasal 35 itu disebutkan, bahwa pengusaha wajib memberikan perlindungan kepada pekerjanya. Lebih jelas lagi, itu diatur dalam pasal 35 ayat 3 undang-undang (UU) ketenagakerjaan tersebut.

Adapun kewajiban pemberi kerja memberikan perlindungan kepada pekerja, diantaranya mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan. Baik perlindungan mental maupun perlindungan fisik pekerjanya.

Sehingga, lanjut Mangasi, ketika perusahaan lalai menjalankan amanah pasal 35, maka pengusaha itu dapat dijerat dengan sanksi pidana. Dalam hal ini, dapat disangka dengan pasal 186 UU nomor 13 tahun 2003.

“Sesuai pasal 186 ayat 1, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 2 dan ayat 3 dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 10 juta paling banyak Rp 400 juta,” tandas Mangasi Tua Purba.

Dengan demikian, dugaan pekerja CV PK tidak mengenakan alat K3 saat mengerjakan proyek lampu jalan, kemudian pekerjanya tewas karena pekerjaannya, maka pengusaha CV PK berpeluang dijerat dengan pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Lebih lanjut dijelaskan Mangasi, sanksi pidana yang dikenakan kepada pengusaha, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak tenaga kerja. Atau tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk memberikan ganti rugi kepada tenaga kerja. (Sabar)

Editor: Purba

Share22Tweet14Send

Related Posts

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Diduga Edarkan Sabu di Kerasaan, Bolong Ditangkap

    174 shares
    Share 77 Tweet 40
  • Polsek Perdagangan Jaring 4 Pasangan Bukan Suami Istri

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • YPI Serukan Ramadhan Jadi Moment Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Bus Sibual-buali Tabrak Pohon dan Terbalik, 1 Tewas, 7 Kritis dan 20 Luka Ringan

    142 shares
    Share 102 Tweet 17
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba