SBNpro.com
Jumat, Juni 12, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Jika Abaikan K3, CV PK Bisa Diancam Pidana 4 Tahun Penjara

SBNPro.com by SBNPro.com
06/12/2019
A A
53
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Beberapa hari yang lalu, almarhum Riko Marpaung meninggal dunia karena tersengat aliran listrik ketika mengerjakan proyek lampu jalan di Jalan Cokroaminoto, Kota Siantar. Saat bekerja, korban diduga tidak mengenakan perlengkapan kesalamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menyikapi hal itu, Jumat (06/12/2019), praktisi hukum di Kota Siantar, Mangasi Tua Purba SH menjelaskan tentang sanksi pidana terhadap perusahaan yang lalai membekali perlengkapan K3 kepada pekerjanya, sebagaimana diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Menurut Mangasi, jika CV PK sebagai perusahaan yang mempekerjakan almarhum Riko Marpaung lalai dalam menjalankan konsep K3, maka pengusaha CV PK diduga melanggar UU nomor 13 tahun 2003.

Hal itu dikatakan Mangasi sesuai dengan ketentuan pasal 35 UU nomor 13 tahun 2003. Dimana pada pasal 35 itu disebutkan, bahwa pengusaha wajib memberikan perlindungan kepada pekerjanya. Lebih jelas lagi, itu diatur dalam pasal 35 ayat 3 undang-undang (UU) ketenagakerjaan tersebut.

Adapun kewajiban pemberi kerja memberikan perlindungan kepada pekerja, diantaranya mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan. Baik perlindungan mental maupun perlindungan fisik pekerjanya.

Sehingga, lanjut Mangasi, ketika perusahaan lalai menjalankan amanah pasal 35, maka pengusaha itu dapat dijerat dengan sanksi pidana. Dalam hal ini, dapat disangka dengan pasal 186 UU nomor 13 tahun 2003.

“Sesuai pasal 186 ayat 1, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 2 dan ayat 3 dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 10 juta paling banyak Rp 400 juta,” tandas Mangasi Tua Purba.

Dengan demikian, dugaan pekerja CV PK tidak mengenakan alat K3 saat mengerjakan proyek lampu jalan, kemudian pekerjanya tewas karena pekerjaannya, maka pengusaha CV PK berpeluang dijerat dengan pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Lebih lanjut dijelaskan Mangasi, sanksi pidana yang dikenakan kepada pengusaha, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak tenaga kerja. Atau tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk memberikan ganti rugi kepada tenaga kerja. (Sabar)

Editor: Purba

Share21Tweet13Send

Related Posts

Arif Harahap Ketua KNPI Siantar Terpilih Periode 2026-2029

10/05/2026

SBNpro - Siantar Samaul Arif Harahap terpilih sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar periode 2026–2029, melalui Musyawarah...

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

14/03/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Wesly Silalahi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan peninjauan ke sejumlah Pos Pengamanan...

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

13/03/2026

SBNpro - Siantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi menghadiri panen perdana cabai merah dalam Program Contract...

HPSI Peringati HUT ke-3

HPSI Peringati HUT ke-3

12/03/2026

SBNpro - Siantar Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Cafe Hordja di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (10/3/2026). Di...

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

11/03/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan tema pembangunan tahun 2027 yakni “Pemajuan Ekonomi Rakyat, Kreativitas Lokal dan Keunggulan Produk...

Reses Anggota DPRD Siantar Hendra Pardede, Lampu dan Jalan Jadi Sorotan

Reses Anggota DPRD Siantar Hendra Pardede, Lampu dan Jalan Jadi Sorotan

10/03/2026

SBNpro - Siantar Suasana sederhana di Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun, Selasa (10/03/2026), menjadi ruang terbuka bagi warga untuk...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    550 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Bupati Cairkan Gaji ke-13 ASN Pemkab Simalungun, 3 Hari Tuntas

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1879 shares
    Share 810 Tweet 445
  • Ini Lokasi Pemadaman Listrik di Siantar dan Simalungun

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Wow! Walikota Siantar Nonjobkan PNS Berprestasi dan Kompeten

    294 shares
    Share 118 Tweet 74
  • Bahas Musda, DPD APPSI Beraudensi dengan Bupati Simalungun

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • 61 Peristiwa Bencana di Siantar Selama Semester I 2026

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba