SBNpro.com
Jumat, Desember 12, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Jika Abaikan K3, CV PK Bisa Diancam Pidana 4 Tahun Penjara

SBNPro.com by SBNPro.com
06/12/2019
A A
51
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Beberapa hari yang lalu, almarhum Riko Marpaung meninggal dunia karena tersengat aliran listrik ketika mengerjakan proyek lampu jalan di Jalan Cokroaminoto, Kota Siantar. Saat bekerja, korban diduga tidak mengenakan perlengkapan kesalamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menyikapi hal itu, Jumat (06/12/2019), praktisi hukum di Kota Siantar, Mangasi Tua Purba SH menjelaskan tentang sanksi pidana terhadap perusahaan yang lalai membekali perlengkapan K3 kepada pekerjanya, sebagaimana diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Menurut Mangasi, jika CV PK sebagai perusahaan yang mempekerjakan almarhum Riko Marpaung lalai dalam menjalankan konsep K3, maka pengusaha CV PK diduga melanggar UU nomor 13 tahun 2003.

Hal itu dikatakan Mangasi sesuai dengan ketentuan pasal 35 UU nomor 13 tahun 2003. Dimana pada pasal 35 itu disebutkan, bahwa pengusaha wajib memberikan perlindungan kepada pekerjanya. Lebih jelas lagi, itu diatur dalam pasal 35 ayat 3 undang-undang (UU) ketenagakerjaan tersebut.

Adapun kewajiban pemberi kerja memberikan perlindungan kepada pekerja, diantaranya mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan. Baik perlindungan mental maupun perlindungan fisik pekerjanya.

Sehingga, lanjut Mangasi, ketika perusahaan lalai menjalankan amanah pasal 35, maka pengusaha itu dapat dijerat dengan sanksi pidana. Dalam hal ini, dapat disangka dengan pasal 186 UU nomor 13 tahun 2003.

“Sesuai pasal 186 ayat 1, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 2 dan ayat 3 dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 10 juta paling banyak Rp 400 juta,” tandas Mangasi Tua Purba.

Dengan demikian, dugaan pekerja CV PK tidak mengenakan alat K3 saat mengerjakan proyek lampu jalan, kemudian pekerjanya tewas karena pekerjaannya, maka pengusaha CV PK berpeluang dijerat dengan pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Lebih lanjut dijelaskan Mangasi, sanksi pidana yang dikenakan kepada pengusaha, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak tenaga kerja. Atau tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk memberikan ganti rugi kepada tenaga kerja. (Sabar)

Editor: Purba

Share20Tweet13Send

Related Posts

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

07/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bangga dengan antusiasnya peserta mengikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Kota...

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

06/12/2025

SBNpro - Siantar Sejumlah fasilitas di eks Gedung IV Pasar Horas sedang dipersiapkan, seperti jaringan listrik, air, CCTV, lampu sorot,...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba