SBNpro.com
Kamis, Desember 4, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Inspektorat Tidak Setujui Anggaran Makan Minum Panitia Angket DPRD Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
02/05/2023
A A
Tindakan Panitia Angket DPRD Siantar Panggil Walikota Dinilai Tidak Tepat
135
SHARES
294
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

Siantar

Inspektorat Kota Siantar melalui hasil reviu-nya, disebut tidak menyetujui anggaran makan minum untuk Panitia Angket DPRD Siantar diambil (digeser) dari anggaran Pansus Wakil Walikota Siantar pada pos anggaran Sekretariat DPRD Kota Siantar.

Hasil reviu tersebut disampaikan Kabid Persidangan DPRD Kota Siantar Carles Siregar dihadapan Sekretaris DPRD Kota Siantar Eka Hendra, Selasa (02/05/2023).

“Kan ada usulan anggaran untuk makan dan minum. Itu kita ambil (usulkan digeser) dari Pansus Wakil Walikota. Hasil reviu dari Inspektorat, itu tidak boleh digunakan. Tidak boleh ada pergeseran dari anggaran Pansus Wakil Walikota,” katanya

Carles Siregar memaparkan, untuk menampung anggaran penggunaan hak angket DPRD Kota Siantar, Sekretariat DPRD Kota Siantar mengusulkan pergeseran anggaran pada pos anggaran Sekretariat DPRD Kota Siantar pada APBD Kota Siantar Tahun 2023. Pergeseran yang diusulkan sebesar Rp 510 juta.

Hanya saja, sebut Carles, tidak seluruhnya pergeseran anggaran itu disejutui Inspektorat melalui hasil reviu-nya. Melainkan, hanya sekira Rp 390 juta. “Masih ada kekurangan sekira (Rp) 120 juta,” ujar Carles.

Katanya, pergeseran Rp 510 juta oleh Sekretaris DPRD, diusulkan agar diambil dari sub nomenklatur anggaran perjalanan Pansus DPRD dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Siantar, selain anggaran Pansus LHP BPK dan Pansus LKPJ.

Hanya saja, setelah direviu, Inspektorat tidak memperkenankan anggaran dari Pansus Wakil Walikota digeser untuk anggaran penggunaan hak angket. “Karena itu merupakan tugas dari DPRD,” ungkap Carles, menyampaikan alasan dari Inspektorat.

Dijelaskan, pergeseran anggaran untuk penggunaan hak angket sebesar Rp 390 juta telah direalisasikan. Sedangkan kekurangannya sekira Rp 120 juta, akan diupayakan ditampung melalui Perubahan APBD (P APBD) Kota Siantar Tahun 2023.

Sebutnya, pergeseran anggaran Rp 390 juta hanya mampu membayar 4 perjalanan dinas anggota DPRD (anggota Panitia Angket) dan 3 perjalanan dinas untuk ASN dan Tim Ahli Pimpinan DPRD, dari 5 perjalanan dinas yang telah dilakukan Panitia Angket DPRD Siantar dan lainnya.

“Untuk anggota DPRD, dua perjalanan dinas dalam daerah dan dua luar daerah. Sedangkan untuk ASN (dan Tim Ahli Pimpinan DPRD), dua perjalanan dinas luar daerah, satu dalam daerah,” katanya.

Sementara Inspektur Kota Siantar Heri Okstarizal mengatakan, hasil reviu dari Inspektorat bukan untuk kepentingan publik.

“Reviu hanya diserahkan kepada pimpinan dan SKPD terkait, dan bukan dokumen yang dapat disebarluaskan ke publik,” sebut Heri Okstarizal. (*)

Editor: Purba

Tags: anggaran makan minum tidak disejutuiCarles siregarDPRDeka hendraPanitia Angket
Share54Tweet34Send

Related Posts

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

03/12/2025

SBNpro - Siantar Bagak Mar-natal menjadi even nasional pada Kementerian Pariwisata. Tahun ini, Bagak Mar-natal akan digelar dan dipusatkan di...

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba