SBNpro.com
Sabtu, November 29, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Ingat! Usulan Pemberhentian Walikota Siantar Karena Masa Jabatan Akan Berakhir Tahun 2022

SBNPro.com by SBNPro.com
05/10/2021
A A
Ingat! Usulan Pemberhentian Walikota Siantar Karena Masa Jabatan Akan Berakhir Tahun 2022
166
SHARES
360
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar gelar sidang paripurna tentang pengusulan pemberhentian Dr H Hefriansyah SE MM dari jabatan Walikota Siantar dan Togar Sitorus SE MM dari jabatan Wakil Walikota Siantar periode tahun 2017 – 2022, Selasa (05/10/2021).

Dari sidang paripurna tersebut, usulan pemberhentian Hefriansyah dan Togar Sitorus akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubsu, karena masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Siantar tersebut akan berakhir tahun 2022. Persisnya, hingga 22 Pebruari 2022.

Hal seperti itu tertuang dalam surat keputusan DPRD Kota Siantar. Tepatnya, menjadi pertimbangan DPRD pada keputusannya. Malah menjadi pertimbangan pertama pada konsideran keputusan dewan.

“Berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” ucap Sekretaris DPRD Kota Siantar Eka Hendra saat membacakan keputusan DPRD Kota Siantar.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Siantar Timbul Marganda Lingga SH bersama dua Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Maruli Tua Silalahi dan Ronald Darwin Tampubolon. Paripurna diikuti 25 anggota dewan, ternasuk tiga unsur pimpinan.

Tampak hadir pada sidang paripurna tersebut, Walikota Siantar Hefriansyah, Wakil Walikota Siantar Togar Sitorus SE MM, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Siantar Robert Samosir, sejumlah personil dari Polres Siantar dan lainnya.

Dimasa sidang, sempat sejumlah interupsi dilakukan sejumlah anggota dewan, seperti dari Ronald Tampubolon, Hendra Pardede, Feri SP Sinamo, Daud Simanjuntak, Suandi Sinaga dan Metro Hutagaol.

Hingga kemudian anggota DPRD Kota Siantar menyatukaan pendapat dan mengambil kesimpulan, lalu menjadi keputusan, berupa usulan pemberhentian Walikota Siantar dan Wakil Walikota Siantar yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022.

Selepas paripurna, Hefriansyah mengatakan, ia hadir ke DPRD karena di undang, serta untuk menjalankan konstitusi, sebagaimana yang diamanahkan UU kepadanya sebagai Walikota Siantar, dengan masa jabatan 2017 – 2022.

“Kami juga punya hak konstitusi. Mana kala kami diberi amanah oleh Mendagri masa jabatan kami 22 Februari 2017 sampai 22 Februari 2022,” ujar Hefriansyah didampingi Wakil Wali Kota Togar Sitorus.

Sementara terkait selentingan pemangkasan masa jabatan, Hefriansyah tegas mengatakan, ia tidak memiliki rasa ingin untuk berandai-andai terkait hal itu. Sebab sudah jelas, masa jabatan sesuai amanah konstitusi selama 5 tahun.

“Aku enggak pandai berandai-andai. Kita usahakan bertindak berdasarkan konstitusi,” tandas Hefriansyah. (*)

Editor: Purba

Tags: DPRDHefriansyahpemberhentian walikotaTogar SitorusUsulan pemberhentian walikotaWakil WalikotaWalikota
Share66Tweet42Send

Related Posts

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba