SBNpro – Siantar
Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual muda dari kelompok mahasiswa dan pemuda.
Persisnya, penolakan disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) Dian G Purba SE, MSi, Rabu 8 Oktober 2025.
Penolakan tertuang melalui surat resmi DPP Himapsi Nomor 52/DPP-HIMAPSI/X/2025. Himapsi menolak klaim sepihak atas tanah adat Sihaporas di Kecamatan Pematang Sidamanik oleh pihak yang mereka sebut bukan berasal dari marga Damanik.
Dian G Purba Tambak menjelaskan, klan lain yang dimaksud adalah kelompok pendatang yang bukan bagian dari Partuanon Damanik, yang secara historis merupakan penguasa wilayah adat Sihaporas.
“Klan lain itu adalah pendatang yang bukan bermarga damanik,” tandas Dian.
Himapsi juga meminta pemerintah pusat dan daerah menolak pendaftaran tanah adat oleh pihak di luar tujuh kerajaan Simalungun, yang menjadi dasar struktur adat dan kepemilikan tanah di wilayah Simalungun, termasuk Kota Pematangsiantar.
“Alasan kami jelas, agar tidak ada penyimpangan dalam pengakuan tanah adat. Pemerintah seharusnya tidak mengeluarkan izin untuk pihak lain yang tidak memiliki dasar historis maupun genealogis di tanah Simalungun,” lanjutnya.
Himapsi juga meminta pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) terkait pengakuan tanah adat di Simalungun, namun dengan catatan agar tidak diberikan atas nama klan lain yang bukan bagian dari sistem adat tujuh kerajaan.
Lalu Dian menyampaikan pesan kepada masyarakat dan generasi muda Simalungun untuk tetap menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
“Sebagai organisasi yang sudah berusia 47 tahun, Himapsi akan terus berada di garda terdepan menjaga integritas dan marwah Simalungun. Perjuangan ini harus menjadi contoh bagi etnis lain untuk mempertahankan keadilan sosial dan budaya di negeri ini,” tuturnya. (*)
Discussion about this post