SBNpro.com
Kamis, November 27, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Gubsu Selayaknya Tegas Terhadap Sekda Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
25/10/2019
A A
48
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

Catatan M Gunawan Purba

April 2019 yang lalu, Walikota Siantar, Hefriansyah meminta Inspektorat Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalagunaan wewenang yang diduga dilakukan Sekda Kota Siantar saat itu, Budi Utari.

Beranjak dari permintaan Walikota itu, Inspektorat Sumut-pun melakukan tugasnya. Tim pemeriksa-pun turun ke Kota Siantar. Pemeriksaan terhadap sejumlah staf dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dilakukan. Termasuk meminta keterangan dari Budi Utari dan pihak lain yang terkait juga dilakukan.

Pasca lima bulan berlalu, persisnya dibulan September 2019, Inspektorat baru dapat menerbitkan hasil pemeriksaan. Dimana hasilnya, Inspektorat menemukan Budi Utari menyalahgunakan wewenang. Beranjak dari hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut itu, disebut, Gubernur Sumatera malah menyerukan (merekomendasikan) kepada Walikota Siantar agar mengenakan sanksi disiplin terhadap Sekda Kota Siantar, Budi Utari.

Lantas, Walikota Siantar-pun, benar-benar mengenakan sanksi disiplin terhadap Budi Utari. Sanksi itu berupa pemberhentian Budi Utari dari jabatan Sekda Kota Siantar. Lalu, Budi Utari ditempatkan sebagai staf di Sat Pol PP Kota Siantar.

Pasca sanksi dikenakan, Budi Utari tidak tinggal diam. Ia melakukan “perlawanan”, dengan melaporkan pemberhentian dirinya dari jabatan Sekda oleh Walikota Siantar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selanjutnya KASN menyatakan, proses pemberhentian Budi Utari sebagai Sekda Kota Siantar tidak sesuai prosedur. Walikota-pun diminta KASN mengembalikan jabatan Sekda Kota Siantar kepada Budi Utari. Meski KASN menyatakan melalui Asisten Komisioner KASN, Sumardi, bahwa yang dilakukan Inspektorat Sumut tidak salah.

Malah menurut Sumardi, hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut tersebut, seharusnya menjadi bahan bagi Walikota untuk melakukan pemeriksaan sendiri terhadap Budi Utari. Kemudian, baru dapat mengenakan sanksi disiplin terhadap Budi Utari.

Hanya saja, terlepas dari prosedur pemberhentian yang dinilai salah oleh KASN, sebaiknya Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi tidak sebatas menerbitkan rekomendasi kepada Walikota Siantar.

Sebab, sesuai PP nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil), sanksi yang dapat dikenakan Walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) terhadap Sekda, hanya berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun. Hal itu sebagaimana diatur di pasal 20 ayat 1 point a, bila terbukti menyalahgunakan wewenang.

Adapun bunyi pasal 20 ayat 1 point a tersebut sebagai berikut, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 point a.

Sedangkan pasal 7 ayat 4 PP nomor 53 tahun 2010 mengatur tingkatan dan jenis sanksi hukuman disiplin yang dapat dikenakan bagi PNS, bila melakukan pelanggaran. Salah satu pelanggaran itu, jika menyalahgunakan wewenang, maka PNS tersebut dapat dikenakan hukuman berat.

Adapun jenis hukuman berat sesuai pasal 7 ayat 4 tersebut adalah:

Point a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun

Point b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

Point c. Pembebasan dari jabatan

Point d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan

Point e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sehingga, jika sanksi jenis hukuman berat yang bisa dikenakan Walikota hanyalah penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun, lantas siapa yang dapat mengenakan sanksi hukuman berat lainnya sesuai ketentuan pasal 7 ayat 4 point b,c,d dan e? Jawabnya adalah gubernur.

Dalam hal ini, gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat untuk mengenakan sanksi jenis hukuman berat terhadap PNS yang akan dikenakan sanksi sesuai pasal 7 ayat 4 point b,c,d dan e. Termasuk pembebasan dari jabatan, sesuai ketentuan point c dipasal 7 ayat 4 PP nomor 53 tahun 2010.

Untuk itulah, sudah seharusnya Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengambil alih penuntasan masalah pengenaan sanksi terhadap Sekda Kota Siantar, Budi Utari yang disebut Inspektorat Sumut menyalahgunakan wewenang.

Karena sebagai wakil pemerintah pusat, sudah selayaknya Gubsu bersikap tegas terhadap pejabat eselon dua yang melanggar ketentuan. Dan bukan sebatas memberikan rekomendasi kepada Walikota Siantar. Dengan cara, mengenakan sanksi sesuai amanah PP nomor 53 tahun 2010, sebagaimana diatur pada pasal 19 point a, junto pasal 7 ayat 4 point b,c,d dan e.

Bila Gubsu bersikap tegas, dengan menjalankan kewenangannya sesuai pasal 19 point a junto pasal 7 ayat 4, diyakini akan mampu menyelesaikan persoalan Sekda di Kota Siantar, yang akhir-akhir ini sempat menyita perhatian banyak orang. Bahkan membuat bingung sejumlah PNS di Kota Siantar tentang jabatan Sekda saat ini. (*)

Share19Tweet12Send

Related Posts

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba