SBNpro.com
Sabtu, Desember 6, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Ditinjau Komisi III DPRD Siantar, Terkuak Bangunan di Jalan Melati Tidak Berizin

SBNPro.com by SBNPro.com
09/06/2022
A A
Ditinjau Komisi III DPRD Siantar, Terkuak Bangunan di Jalan Melati Tidak Berizin
125
SHARES
271
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Komisi III DPRD Kota Siantar tinjau salah satu bangunan berukuran besar di Jalan Melati, Simpang Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara, Kamis (09/06/2022).

Dari peninjauan terkuak, bangunan dikerjakan tanpa izin resmi dari Pemko Siantar. Dalam hal ini, pembangunan dilakukan tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Izinnya tidak ada,” ucap Aldi Simanjuntak, tenaga ahli gedung dan bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar. Pegawai Dinas PUPR ini juga menyatakan telah meminta pengerjaan agar dihentikan.

Ada empat Anggota Komisi III DPRD Siantar yang meninjau bangunan tersebut. Diantaranya, Ketua Komisi III DPRD Siantar Denny TH Siahaan, kemudian, Dedi Putra Manihuruk, Astronout Nainggolan dan Imanuel Lingga. Turut meninjau, Tim Ahli Pimpinan DPRD Siantar Rudolf Hutabarat.

Tiba di lokasi bangunan, Denny TH Siahaan meminta staf Komisi III untuk memanggil Plt Kepala Dinas PUPR Kota Siantar, Dedi Tunasto Setiawan. Namun yang datang Aldi Simanjuntak.

Tidak lama tiba di lokasi bangunan, sejumlah personil Sat Pol PP Kota Siantar juga tiba di Jalan Melati. Sejumlah pertanyaan dan masukan pun disampaikan ketua dan anggota komisi yang membidangi infrastruktur, lingkungan dan tata ruang tersebut.

D Tarigan, salah seorang pegawai Sat Pol PP mengatakan, Sat Pol PP Kota Siantar telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan, serta telah meminta proses pengerjaan bangunan agar dihentikan.

“Sat Pol PP sudah memberikan peringatan satu kali. Dan ini akan kedua kali diperingati. (Isinya) Agar memberhentikan kegiatan, menunggu adanya izin bangunan terbit,” ucap D Tarigan.

Ketua Komisi III DPRD Siantar Denny Siahaan meminta Sat Pol PP supaya dapat memastikan, agar pengerjaan bangunan benar-benar diberhentikan. Karena hingga saat ini izinnya tidak ada.

“Kita menghormati bila ada izin yang sudah keluar, dan kita tidak bisa melarang pihak insvestor untuk melanjutkan. Tapi kalau izinnya belum keluar, dan tadi sudah diakui ada surat peringatan. Ya kita minta Sat Pol PP tegas menyampaikan kepada pengusahanya supaya pekerjanya berhenti,” tandas Denny Siahaan.

Hal yang nyaris sama juga disampaikan Astronout Nainggolan. “Meski kita belum ada perda PBG. Tapi izin itu perinsipnya harus ada. Apakah bangunan ini letaknya sudah sesuai GSB-nya (Garis Sempadan Bangunan). Itu harus dikonfirmasi,” ucap Astronout.

Kemudian, dari bentuk bangunan, Astronout menduga peruntukan bangunan bersifat komersil. Sehingga selayaknya, pemilik bangunan juga mengurus izin lingkungan.

“Karena ini diduga komersial, jadi juga harus ada izin dari lingkungannya. Bagaimana pun ini akan berdampak pada sekitar lingkungannya. Termasuk soal lalu lintas, perubahan setruktur lingkungan di daerah ini juga harus ada, sehingga itu harus dijelaskan baru boleh dilanjutkan,” katanya.

Dipaparkan Astronout, keberadaan bangunan nantinya akan berdampak terhadap sosial lingkungan. Seperti kebisingan dan terganggunya arus lalulintas. Karena keberadaannya akan mengundang keramaian.

Sementara itu, dari sisi tata ruang, Astronout mengingatkan, supaya lokasi bangunan di Jalan Melati tersebut harus diperhatikan kesesuaiannya dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kota Siantar.

“Ini harus dilihat apakah letaknya ini memang lokasi komersial apa bukan. Dugaan ini dari segi bangunan ini, apakah sebagai lokasi komersial?” tanyanya.

Tutur Astronout, sepengetahuannya, Jalan Melati, Kelurahan Simarito tidak termasuk kawasan bisnis (bukan kawasan komersil), sebagaimana amanah RTRW Kota Siantar. Melainkan, merupakan kawasan pemukiman.

“Khususnya daerah Kelurahan Simarito bukan daerah komersial. Ini daerah pemukiman,” ungkap Astronout Nainggolan, politisi dari PDI Perjuangan. (*)

Tags: Ditinjau Komisi III DPRD SiantarTerkuak Bangunan di Jalan Melati Tidak Berizin
Share50Tweet31Send

Related Posts

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

06/12/2025

SBNpro - Siantar Sejumlah fasilitas di eks Gedung IV Pasar Horas sedang dipersiapkan, seperti jaringan listrik, air, CCTV, lampu sorot,...

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

05/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn terima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di rumah dinas wali...

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

04/12/2025

SBNpro - Siantar Rektor Universitas Simalungun (USI), Dr Sarintan Efratani Damanik MSi mengajak keluarga besar USI senantiasa membangun kebersamaan dalam...

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

03/12/2025

SBNpro - Siantar Bagak Mar-natal menjadi even nasional pada Kementerian Pariwisata. Tahun ini, Bagak Mar-natal akan digelar dan dipusatkan di...

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba