SBNpro.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Ditinjau Komisi III DPRD Siantar, Terkuak Bangunan di Jalan Melati Tidak Berizin

SBNPro.com by SBNPro.com
09/06/2022
A A
Ditinjau Komisi III DPRD Siantar, Terkuak Bangunan di Jalan Melati Tidak Berizin
132
SHARES
286
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Komisi III DPRD Kota Siantar tinjau salah satu bangunan berukuran besar di Jalan Melati, Simpang Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara, Kamis (09/06/2022).

Dari peninjauan terkuak, bangunan dikerjakan tanpa izin resmi dari Pemko Siantar. Dalam hal ini, pembangunan dilakukan tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Izinnya tidak ada,” ucap Aldi Simanjuntak, tenaga ahli gedung dan bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar. Pegawai Dinas PUPR ini juga menyatakan telah meminta pengerjaan agar dihentikan.

Ada empat Anggota Komisi III DPRD Siantar yang meninjau bangunan tersebut. Diantaranya, Ketua Komisi III DPRD Siantar Denny TH Siahaan, kemudian, Dedi Putra Manihuruk, Astronout Nainggolan dan Imanuel Lingga. Turut meninjau, Tim Ahli Pimpinan DPRD Siantar Rudolf Hutabarat.

Tiba di lokasi bangunan, Denny TH Siahaan meminta staf Komisi III untuk memanggil Plt Kepala Dinas PUPR Kota Siantar, Dedi Tunasto Setiawan. Namun yang datang Aldi Simanjuntak.

Tidak lama tiba di lokasi bangunan, sejumlah personil Sat Pol PP Kota Siantar juga tiba di Jalan Melati. Sejumlah pertanyaan dan masukan pun disampaikan ketua dan anggota komisi yang membidangi infrastruktur, lingkungan dan tata ruang tersebut.

D Tarigan, salah seorang pegawai Sat Pol PP mengatakan, Sat Pol PP Kota Siantar telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan, serta telah meminta proses pengerjaan bangunan agar dihentikan.

“Sat Pol PP sudah memberikan peringatan satu kali. Dan ini akan kedua kali diperingati. (Isinya) Agar memberhentikan kegiatan, menunggu adanya izin bangunan terbit,” ucap D Tarigan.

Ketua Komisi III DPRD Siantar Denny Siahaan meminta Sat Pol PP supaya dapat memastikan, agar pengerjaan bangunan benar-benar diberhentikan. Karena hingga saat ini izinnya tidak ada.

“Kita menghormati bila ada izin yang sudah keluar, dan kita tidak bisa melarang pihak insvestor untuk melanjutkan. Tapi kalau izinnya belum keluar, dan tadi sudah diakui ada surat peringatan. Ya kita minta Sat Pol PP tegas menyampaikan kepada pengusahanya supaya pekerjanya berhenti,” tandas Denny Siahaan.

Hal yang nyaris sama juga disampaikan Astronout Nainggolan. “Meski kita belum ada perda PBG. Tapi izin itu perinsipnya harus ada. Apakah bangunan ini letaknya sudah sesuai GSB-nya (Garis Sempadan Bangunan). Itu harus dikonfirmasi,” ucap Astronout.

Kemudian, dari bentuk bangunan, Astronout menduga peruntukan bangunan bersifat komersil. Sehingga selayaknya, pemilik bangunan juga mengurus izin lingkungan.

“Karena ini diduga komersial, jadi juga harus ada izin dari lingkungannya. Bagaimana pun ini akan berdampak pada sekitar lingkungannya. Termasuk soal lalu lintas, perubahan setruktur lingkungan di daerah ini juga harus ada, sehingga itu harus dijelaskan baru boleh dilanjutkan,” katanya.

Dipaparkan Astronout, keberadaan bangunan nantinya akan berdampak terhadap sosial lingkungan. Seperti kebisingan dan terganggunya arus lalulintas. Karena keberadaannya akan mengundang keramaian.

Sementara itu, dari sisi tata ruang, Astronout mengingatkan, supaya lokasi bangunan di Jalan Melati tersebut harus diperhatikan kesesuaiannya dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kota Siantar.

“Ini harus dilihat apakah letaknya ini memang lokasi komersial apa bukan. Dugaan ini dari segi bangunan ini, apakah sebagai lokasi komersial?” tanyanya.

Tutur Astronout, sepengetahuannya, Jalan Melati, Kelurahan Simarito tidak termasuk kawasan bisnis (bukan kawasan komersil), sebagaimana amanah RTRW Kota Siantar. Melainkan, merupakan kawasan pemukiman.

“Khususnya daerah Kelurahan Simarito bukan daerah komersial. Ini daerah pemukiman,” ungkap Astronout Nainggolan, politisi dari PDI Perjuangan. (*)

Tags: Ditinjau Komisi III DPRD SiantarTerkuak Bangunan di Jalan Melati Tidak Berizin
Share53Tweet33Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

    Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Dulu Sangar, Sekarang Tak Terawat, Begini Cerita Tugu ‘Sedan’ di Simpang Kasindir…

    864 shares
    Share 412 Tweet 188
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba