SBNpro – Siantar
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ), Bambang Wahono Kencono, Rabu (11/12/2019) tegaskan, bahwa pungutan liar (pungli) maupun suap penerimaan karyawan PD PHJ tidak ada terjadi dimasa kepemimpinannya.
Pasalnya, sebut Bambang, selama kepemimpinannya tidak ada penerimaan karyawan PD PHJ. Malah yang ada sebaliknya. Yakni, pengurangan jumlah karyawan.
“Tidak ada pungli maupun suap penerimaan karyawan dimasa saya. Karena tidak ada dibuka lowongan. Malah yang terjadi pengurangan,” ucap Bambang Wahono Kencono, selepas menghadiri kuliah umum dari Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga di Universitas HKBP Nomensen Siantar.
Pengurangan jumlah karyawan, sebut Bambang, itu terjadi terhadap karyawan yang bermasalah. Misal, terhadap karyawan yang sudah cukup lama tidak masuk kerja. Karyawan seperti itu diberhentikan status karyawannya dari PD PHJ.
Sedangkan terkait pungli maupun suap penerimaan karyawan dimasa direksi sebelumnya, Bambang Wahono Kencono tidak membantahnya.
Pernyataan Dirut PD PHJ tentang pungli dan suap itu, terkait pernyataan sejumlah karyawan PD PHJ ketika berkeluh kesah ke Komisi II DPRD Kota Siantar, satu hari sebelumnya.
Ketika itu, sejumlah karyawan PD PHJ mengungkap pungli dan suap penerimaan karyawan PD PHJ beberapa tahun yang lalu.
Dikatakan, pungli itu terjadi dimasa transisi terhadap pegawai honor Dinas Pasar untuk menjadi karyawan PD PHJ. Para honor disebut diminta bayaran Rp 10 juta. Sedangkan suap terjadi disaat penerimaan karyawan dari kalangan umum sebesar Rp 30 juta.
Selain mengungkap pungli dan suap, utamanya karyawan mengeluhkan gaji mereka yanh sudah 2 bulan tidak diberikan PD PHJ. Terhadap hal ini, Bambang menyatakan, gaji karyawan akan dibayarkan pada bulan Desember 2019 ini.
Editor: Purba
Discussion about this post