SBNpro.com
Jumat, Mei 9, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Diperiksa Walikota, Sekda Siantar Bungkam Soal Subtansi Permasalahan

SBNPro.com by SBNPro.com
10/11/2019
A A
47
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Dua hari lalu, persisnya Jumat (08/11/2019), Walikota Siantar, Hefriansyah periksa Sekda Siantar non-aktif, Budi Utari terkait dugaan penyalagunaan wewenang yang disinyalir dilakukan oleh Sekda non-aktif tersebut.

Hanya saja, saat pemeriksaan berlangsung, dari 17 pertanyaan yang diajukan, Budi Utari hanya menjawab 4 pertanyaan. Itupun yang dijawab, berupa pertanyaan yang sifatnya normatif. “Hanya pertanyaan normatif yang dijawab,” ucap Kabag Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Kota Siantar, M Hammam Sholeh, Minggu (10/11/2019).

Sedangkan pertanyaan yang sifatnya berhubungan dengan subtansi permasalahan, yakni, berupa dugaan penyalagunaan wewenang, disebut sama sekali tidak dijawab Sekda Siantar non-aktif tersebut.

Sementara itu, pada konprensi pers yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Minggu (10/11/2018) di Cafe D Cangkir, Kabid Perencanaan dan Pembinaan Pegawai pada BKD Kota Siantar, Farhan membantan sejumlah informasi yang berkembang dimedia cetak dan media online, pasca Budi Utari diperiksa hari Jumat kemarin.

Farhan menyatakan, pemanggilan terhadap Budi Utari telah sesuai dengan amanah PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan BKN nomor 21 tahun 2010. Sebab, pada surat panggilan, telah diterakan pasal yang diduga dilanggar oleh Budi Utari.

Berikut ini siaran pers yang disampaikan Farhan didampingi Kepala BKD Kota Siantar, Zainal Siahaan dan Kabag Humas dan Protokoler, M Hammam Sholeh :

Terkait pemberitaan yang berkembang diberbagai media, baik media cetak maupun media online, Pemerintah Kota Pematangsiantar merasa perlu untuk menyampaikan informasi yang benar dan meluruskan informasi-informasi yang berkembang karena tidak sesuai dengan fakta dan kebenaran terkait pemeriksaan Sdr Sekda non-aktif Budi Utari AP.

1. Bahwa saudara Budi Utari AP selaku Sekda nonaktif benar telah hadir dan diperiksa oleh Wali Kota Pematangsiantar selaku atasan langsung yang bersangkutan pada tanggal 8 November 2019 Pukul 15.00 WIB terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS berdasarkan ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Karena dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukannya adalah masuk dalam kategori berat, maka yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari jabatannya selama tahapan pemeriksaan berlangsung. Dan hal ini dibenarkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

2. Adapun dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah karena yang bersangkutan melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang (Pasal 4 angka 1) dan perbuatan yang menghambat tugas kedinasan (Pasal 4 angka 11) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Hal ini dibuktikan dengan adanya hasil LHP Inspektorat Provinsi yang menunjukkan bahwa memang benar adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Sdr. Budi Utari AP.

3. Terkait dengan rekomendasi KASN. Informasi yang selama ini berkembang seolah-olah Sdr Budi Utari dikembalikan dalam jabatan Sekda dan menganulir hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi. Informasi ini sangat keliru dan menyesatkan. Kesimpulan Rekomendasi KASN adalah satu kesatuan yang utuh, dimana Sdr. Budi Utari dikembalikan dalam jabatannya sebagai Sekda, untuk selanjutnya diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Pemeriksaan disiplin PNS secara formil harus secara jelas dilaksanakan oleh Wali Kota selaku atasan langsung ybs. Secara substansi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh yang bersangkutan telah dibuktikan oleh Inspektorat Provinsi namun secara prosedur untuk menghukum yang bersangkutan karena pelanggaran harus melalui pemeriksaan disiplin PNS.

4. Adapun pernyataan yang bersangkutan terkait surat panggilan yang tidak secara detail menjelaskan kesalahan yang bersangkutan dan menyatakan bahwa surat panggilan itu keliru dan harus diperbaiki karena tidak sesuai dengan ketentuan Perka BKN Nomor 21 tahun 2010. Hal itu tidak benar. Surat panggilan sudah menjelaskan Pasal yang menunjuk dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh nya. Adapun contoh surat panggilan yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan dari instansi lain bukanlan contoh surat panggilan pemeriksaan disiplin PNS, melainkan surat panggilan untuk pemeriksaan di Lingkungan Kepolisian RI. Pemeriksaan disiplin PNS jelas berbeda dengan pemeriksaan / penyidikan di Kepolisian. Karena payung hukum yang mengatur juga berbeda.

5. Untuk menguji kebenaran satu produk naskah dinas ataupun kebijakan Pejabat Publik termasuk Wali Kota bukanlah kewenangan yang bersangkutan selaku terperiksa, melainkan kewenangan pengadilan. Hak yang bersangkutan adalah untuk diperiksa dan didengar keterangannya agar informasi yang telah dikumpulkan dari berbagai pihak menjadi berimbang dengan keterangan dari yang bersangkutan. Hak nya juga untuk menjawab atau tidak menjawab pertanyaan selama pemeriksaan. Dan hak tersebut dilindungi UU. Namun juga hak Wali Kota selaku atasan langsung yang bersangkutan untuk memeriksa yang bersangkutan selaku bawahannya. Karena pemeriksaan yang bersangkutan tidaklah bersifat berdiri sendiri. Pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap Saudara Budi Utari berbentuk rangkaian pemeriksaan karena juga dilakukan dengan mengumpulkan berbagai macam alat bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui substansi pemeriksaan.

6. Terkait substansi pemeriksaan yang tidak dijawab oleh Sdr Budi Utari, Wali Kota sudah melaksanakan tugasnya untuk menanyakan hal-hal yang menjadi dasar dugaan pelanggaran disiplin dari yang bersangkutan. Ada 17 pertanyaan yang disampaikan kepada yang bersangkutan. Dan hanya empat pertanyaan yang dijawab oleh yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan kekeuh meminta kepada Wali Kota untuk memperbaiki panggilan. Perlu diketahui bahwa panggilan pemeriksaan Disiplin PNS hanya ada dua kali berdasarkan ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010. Pada panggilan I saudara Budi Utari tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit. Dan dipanggilan II ini yang bersangkutan hadir namun menyatakan tidak mau diperiksa dengan alasan meminta surat panggilan diperbaiki. Jika yang bersangkutan merasa sebagai seorang ASN yang loyal terhadap atasannya dan mengaku kooperatif, mengapa yang bersangkutan tidak menyampaikan keberatannya atas surat panggilan pada saat panggilan tersebut diterimanya. Karena dalam pemeriksaan disiplin PNS ada tenggat waktu yang diberikan antara Panggilan I dan Panggilan II agar PNS yang bersangkutan bisa mempersiapkan diri untuk pemeriksaan.

7. Terkait keberatan Sdr. Budi Utari AP atas hp yang ditahan oleh ajudan WaliKota. Hal tersebut adalah untuk tertib pemeriksaan. Karena pemeriksaan disiplin PNS bersifat tertutup.

8. Terkait pernyataan yang bersangkutan yang menyatakan tidak menandatangani BAP, hal itu tegas diatur dalam ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bahwa meskipun terperiksa tidak menandatangani BAP, maka BAP tersebut tetap bisa dijadikan dasar untuk penjatuhan hukuman disiplin.

9. Jabatan itu adalah amanah. Dan amanah itu adalah sesuatu yang diberikan. Maka jika si pemberi amanah ingin menarik amanah itu, adalah keharusan bagi si penerima amanah untuk menyerahkannya. Karena mungkin si pemberi amanah merasa si penerima amanah tidak mampu menjalankan amanah yang diberikan olehnya. Dan mungkin ada orang lain yang lebih baik jika menerima amanah itu.

Sementara itu, pada konprensi pers tadi, Farhan juga menyampaikan hal yang direkomendasikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), seiring dengan keluarnya hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut terhadap Budi Utari. Diantaranya, agar Walikota Siantar menjatuhan sanksi terhadap Budi Utari sesuai PP nomor 53 Tahun 2010.

Sedangkan dari pemeriksaan Inspektorat Sumut, Farhan mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan Budi Utari. Satu diantaranya, memindahkan PNS golongan empat. Padahal, pemindahan PNS golongan empat bukan kewenangan Sekda.

Editor : Purba

Share19Tweet12Send

Related Posts

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

20/04/2025

SBNpro - Siantar Salah satunya, untuk memperkuat rasa kebersamaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil...

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

19/04/2025

SBNpro - Siantar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pematangsiantar yang juga Ketua DPK Kosgoro 57 Pematangsiantar, Hendra PH Pardede berharap...

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

18/04/2025

SBNpro - Siantar Forum Komunikasi Alumni Universitas Simalungun (Fokus) desak Pimpinan DPRD Pematangsiantar menuntaskan kasus etik Anggota DPRD Pematangsiantar Robin...

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

27/03/2025

Oleh Dhev Fretes Bakkara (Fotografer/Jurnalis) Di tengah kekecewaan terhadap kondisi bangsa saat ini, sering kali kita mendengar ungkapan "Enak zaman...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Anak Nyaris Jatuh dari Lantai 4 Diselamatkan “Spiderman”, Sang Ayah Malah Bermain Pokemon Go

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Studio 21 Siantar, Selain Rawan Narkoba, Gedungnya Langgar UU Penataan Ruang

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Presiden Lantik Anton-Benny sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Periode 2025-2030

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Yakin Dapat “Kapal”, Freddy Damanik Akan Bawa Gibran Rakabuming ke Siantar

    305 shares
    Share 122 Tweet 76
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba