SBNpro – Siantar
Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 421 paket seberat 92,78 gram barang bukti (BB) sabu disita.
Dua sejoli ini dibekuk di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper), Jalan Anggrek Raya III, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Mereka yang diduga sebagai pengedar tersebut adalah Fernando Erwinto Pardede alias Gojo dan Fera boru Simorangkir.
Senin 24 Nopember 2025, melalui konprensi pers, Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap perkara, setelah polisi melakukan penyamaran.
Katanya, awalnya petugas berkomunikasi dengan Fera boru Simorangkir. Pada komunikasi, terjalin kesepakatan.
Beranjak dari kesepakatan, sejumlah petugas langsung bergerak ke Perumahan Kasper, lalu langsung mengamankan Fera dan Gojo.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan, dan menemukan satu paket plastik klip berisi sabu, serta satu tas warna hitam berisi 404 paket sabu.
“Kemudian satu timbangan digital, satu kotak rokok berisi 10 paket sabu, serta 6 paket sabu yang sudah dikemas di dalam plastik klip,” sebut Budiono.
Selepas membekuk sepasang kekasih dan barang bukti, petugas membawa keduanya ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Ungkap Wakapolres, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang penghuni kontrakan. Keduanya diduga kuat turut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Dua orang tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” cetus Budiono. (*)







Discussion about this post