SBNpro.com
Rabu, Juni 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Diduga Salah Gunakan Wewenang, PPK Dinas PRKP Siantar Enggan Dikonfirmasi

SBNPro.com by SBNPro.com
08/12/2021
A A
Diduga Salah Gunakan Wewenang, PPK Dinas PRKP Siantar Enggan Dikonfirmasi
90
SHARES
196
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

SBNpro – Siantar

Diduga salah gunakan wewenang dan merugikan keuangan negara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu pada Dinas PRKP Kota Siantar, Lauren Samosir masih belum bersedia (masih enggan) memberikan keterangan saat ditemui di kantornya, Rabu siang (08/12/2021).

Siang itu, tampak Lauren sedang bergegas untuk meninggalkan ruangan kerjanya. Dijegat dipintu masuk ruang kerjanya, Lauren Samosir mengaku hendak keluar, karena ada urusan.

Sesaat kemudian, setelah disampaikan maksud kedatangan SBNpro.com, Lauren mengaku hendak pulang ke rumahnya, karena ada pekerjaan dirumahnya. Padahal ketika itu, masih jam kerja.

“Besok. Besok aja,” ucapnya, sambil berjalan menuju keluar dari Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Dinas PRKP) Kota Siantar.

Sementara, Plt Kadis PRKP Kota Siantar, Kurnia Lismawatie juga tidak berhasil ditemui dikantornya. Saat dihubungi melalui panggilan telepon, ia tidak “mengangkat” ponselnya. Saat di SMS, tidak menjawabnya.

Sebagaimana disajikan SBNpro.com sebelumnya, lelang Proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu Tahun 2021 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Dinas PRKP) Kota Siantar, tuai masalah.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu dari Dinas PRKP Kota Siantar Lauren Samosir diduga menyalahgunakan wewenang.

Dampak dari lelang tersebut, muncul indikasi kerugian keuangan negara. Sedangkan Plt Kadis PRKP Kota Siantar Ir Kurnia Lismawtie MT diminta turut bertanggungjawab.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi kerugian keuangan negara disampaikan Direktur CV Arjuna Product Abdul Arif Namora Sitanggang dan kuasa hukumnya Gokmauli Sagala SH di Warkop Hitam Putih, Jalan MH Sitorus, Kota Siantar, Rabu (08/12/2021), kepada sejumlah jurnalis yang biasa nongkrong disana.

Katanya, CV Arjuna Product merupakan pemenang tender (lelang) proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu Tahun 2021. Dan hal itu telah diumumkan Kelompok Kerja (Pokja/Panitia Tender) lelang proyek pada Dinas PRKP tersebut.

“Sudah diumumkan sebagai pemenang. Di LPSE juga, perusahaan kami yang disebut sebagai pemenang,” ucap Arif.

Hanya saja, PPK Lauren Samosir menyisihkan CV Arjuna Product sebagai pemenang tender, dengan mengikat kontrak kerja dengan CV Sinar Muara untuk mengerjakan proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu. Saat ini, proyek tersebut sedang dikerjakan.

Anehnya, lanjut Arif, perusahaannya diabaikan sebagai pemenang, tanpa ada pemberitahuan resmi dari PPK Lauren Samosir maupun dari Dinas PRKP Kota Siantar.

Padahal, sebutnya, perusahaannya telah melalui proses panjang selama mengikuti tender. Sehingga, perusahaannya telah mengikuti kuakifikasi, dan dinyatakan lulus oleh Pokja.

Bukan hanya itu, Pokja juga melakukan penilaian kewajaran harga dari harga penawaran yang diajukan CV Arjuna Product. Dari penilaian, kata Arif, harga yang ditawarkan dinyatakan wajar oleh Pokja atau Panitia Tender.

Sehingga Abdul Arif Namora Sitanggang menyesalkan tindakan mengabaikan pemenang tender oleh PPK proyek tersebut. “Itu dia dugaan penyelagunaan wewenangnya,” tandasnya.

Selain itu, dengan memberikan pekerjaan proyek kepada CV Sinar Muara, Arif menyebut, ada perbuatan yang terindikasi merugikan keuangan negara sekira Rp 40 juta.

Sebab, lanjut Arif, ada selisi harga penawaran antara perusahaannya dengan CV Sinar Muara. Dimana, CV Arjuna Product menawar Rp 1.274.976.541 (Rp 1,27 miliar), sedangkan CV Sinar Muara penwarannya Rp 1.315.816.791 (Rp 1,3 miliar).

Diinformasikan juga, Arif menawar harga pekerjaan proyek jauh dibawah harga perkiraan sendiri (HPS) dari Dinas PRKP.

Yakni, dibawah 80 persen dari HPS sebesar Rp 1.699.849.957 (Rp 1,699 miliar). Atau berkurang Rp 424.873 416 (Rp 424 juta) dari HPS. “Jadi kami penawar terendah, dan sudah lulus kualifikasi dan harga yang kami tawarkan juga dinilai wajar,” ungkap Arif.

Sementara itu, Gokmauli Sagalah SH mengatakan, karena menduga terjadi penyalagunaan wewenang yang membuat kliennya dirugikan, pihaknya telah melayangkan surat ke PPK Lauren Samosir.

Surat itu meminta PPK untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi tentang perbuatan menyisihkan CV Arjuna Product yang telah diumumkan sebagai pemenang tender, dengan memberikan pekerjaan proyek Pembangjnan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu kepada CV Sinar Muara.

Surat permintaan klarifikasi itu dilayangkan dua hari yang lalu, Senin (06/12/2021). “Surat sudah diterima Dinas PRKP. Ada tanda terimanya. Kita tunggulah apa penjelasan mereka,” ujar Gokmauli Sagala. (*)

Editor: Purba

Tags: Dinas PRKPlauren samosirPPK salah gunakan wewenang
Share36Tweet23Send

Related Posts

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    428 shares
    Share 171 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba