SBNpro.com
Rabu, Desember 3, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Daerah

Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Pengusaha Toko Perabot ‘Ramayana’ ini Dipolisikan

SBNPro.com by SBNPro.com
22/05/2018
A A
125
SHARES
211
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar. 

Diduga gelapkan uang ratusan juta, pria bernama Jimmy Jingga (32) warga Jalan Sutomo No 148, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat dilaporkan Zuliyanto (32) kekantor polisi tanggal 10 April 2018 lalu.

Zuliyanto yang menetap Jalan Sutomo Kelurahan Proklamasi Siantar Barat melaporkan Jimmy akibat uang miliknya sebesar Rp160 juta yang dipinjam sejak bulan September 2017 lalu sampai saat ini tak kunjung dikembalikan.

Informasi dihimpun sebelum kejadian, awalnya Zuliyanto bersama saksi bertemu dengan Jimmy Jingga di Jalan Wahidin, Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat pada 18 September 2017 lalu.

Sewaktu ketemu, Jimmy  menawarkan satu unit mesin Dash Coin Type D.3 kepada Zuliyanto dengan harga Rp40 juta.

Mendengarkan tawaran barang dari Jimmy, tanpa curiga Zuliyanto mengiyakannya dan memesan barang mesin tersebu dimaksut sebanyak empat unit.

Setelah itu Jimmy menegaskan bahwa barang yang di pesan akan tiba selambat-lambatnya tanggal 30 November 2017.

Tanpa curiga, saat itu langsung mentrasfer uang sebesar Rp160 juta untuk pemesanan empat unit barang mesin itu.

Namun setelah waktu yang ditunggu-tunggu sebagaimana dijanjikan pelaku barang mesin tak kunjung datang.
Zuliyanto yang merasa curiga mencoba menanyakan kebenaran pemesanan barang itu terhadap pelaku.

Akan tetapi Jimmy Jingga seakan tak merespon dan tidak ada etikat baik menyerahkan empat unit mesin Dash Coin Type D.3 yang sebelumnya pembayarannya telah dilunasi Zuliyanto sebesar Rp160 juta.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian material sebesar Rp160 juta dan kehilangan kesabaran akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Siantar.

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Resbon Gultom ketika dikonfirmasi, Selasa (22/05/18) membenarkan korban Zuliyanto melaporkan seorang pelaku inisial JJ ke Polres Siantar bulan April 2018 lalu karena menggelapkan uangnya ratusan juta.

“Laporan korban sudah diterima petugas dan kini pelaku JJ sudah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim. Tahap awal pemeriksaan tehadap pelaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” katanya singkat.

Di tempat terpisah, guna mencari tahu titik permasalahannya dan awak media mendatangi tempat  usaha Jimmy, yaitu toko Perabot Ramayana dan Jimmy tidak berada di lokasi.

“Tak ada dia (Jimmy Jingga red) disini pak. Dia sudah pergih ke luar Kota,” ujar seorang wanita diduga ibu Jimmy Jingga yang ditemui di toko Perabot Ramayana, Selasa (22/05/18) sore. (*)

Penulis : Hamzah

Tags: PenggelapanpengusahaPerabotRamayana
Share67Tweet24Send

Related Posts

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba