SBNpro.com
Senin, Agustus 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Cuma Seluas 1,5 Rante, Ganti Rugi Tanah Milik Eks Pejabat Pemprovsu Capai Rp 1,9 M

SBNPro.com by SBNPro.com
17/05/2018
A A
95
SHARES
206
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar. 

Sebidang tanah yang hanya seluas 1,5 rante, bakal diganti rugi pihak Pemerintah Kota (Pemko) Siantar sebesar Rp 1,9 miliar.

Harga tanah yang berlokasi di Jalan Seribudolok, tepatnya di ujung Jalan Outer Ring Road, terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Siantar. Rabu (16/05/18).

Untuk pembayaran tanah yang harganya tergolong fantastis itu, direncanakan pihak Pemko Siantar bakal ditampung di APBD Kota Siantar Tahun Anggaran (TA) 2019.

Awalnya, seorang anggota Pansus yaitu Hotmaulina Malau, menyatakan angka yang akan dibayarkan itu sangat tidak adil bagi pemilik lahan yang sudah menerima pembayaran terdahulu.

Hotmaulina mempertanyakan bahwa tanah milik keluarganya yang juga harus dibebaskan untuk pembangunan outer ring road hanya dibayar sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2009.

Kata Hotmaulina, untuk keluarganya juga hanya menerima Rp 200 juta.

“Padahal untuk memperbaiki lahan akibat kerusakan setelah menjadi bagian Outer Ring Road lebih dari pembayaran yang diterima. Karena itu kita mempertanyakan mengapa ada lahan yang dibayar mahal,” katanya.

Kadis Pendapatan  Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemko Siantar, Adiaksa Purba, menjelaskan mahalnya pembayaran ganti rugi tanah disebabkan adanya Peraturan Presiden menyangkut pembebasan tanah.

Katanya, dalam peraturan tersebut nilai yang dibayarkan bukan lagi diukur dari nilai NJOP namun harga pasar berlaku yang dinilai apresial.

Diterangkan Adiaksa, harga senilai Rp 1,9 miliar yang harus dibayarkan ke pemilik salah satu lahan seluar 1,5 rante di Jalan Seribudolok merupakan hasil penilaian apresial independen yang ditunjuk Pemko Siantar.

Menyangkut informasi Anggota DPRD Hotmaulina Malau yang menyatakan harga lahan milik keluarganya hanya Rp 200 juta, Adiaksa menjelaskan  nilai lahan di bagian dalam jalan Uuter Ring Road lebih murah dibanding di bagian luar jalan.

Selain itu, katanya, kemungkinan pembayaran sudah dilakukan sebelum Peraturan Presiden tahun 2017 terbit.

Anggota DPRD lainnya, Eliakim Simanjuntak, juga menyatakan tidak sepakat Pemko membayarkan Rp 1,9 miliar untuk lahan 1,5 rante meski sudah merupakan harga pasar sesuai penilaian apresial.

Sebab menurutnya, penilaian apresial ini tidak wajib dibuat acuan untuk mengganti rugi bagi pemilik lahan namun hanya menjadi gambaran.

Masih menurut Eliakim, jika angka yang harus dibayarkan kemahalan, seharusnya Pemko Siantar membuat penawaran ke jumlah yang lebih kecil.

Eliakim malah khawatir Pemko Siantar bersedia membayarkan lahan dengan jumlah besar karena pemilik lahan merupakan ‘orang kuat’ di Sumut.

Diperoleh informasi lahan seluas 1,5 rante yang bakal dibayarkan ruginya Rp 1,9 miliar di Jalan Seribudolok itu milik Rapotan Tambunan, mantan pejabat teras di Pemprovsu.

Rapotan sendiri dikabarkan belum bersedia menerima pembayaran itu.

Karenanya kemungkinan Pemko Siantar bakal membayarkan lahan tersebut dengan menitipkannya ke PN Siantar. (*)

Tags: ApresialOuter Ring RoadPansus DPRDtanah
Share38Tweet24Send

Related Posts

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

17/08/2025

SBNpro - Siantar Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP)...

Wesly Lepas Peserta Fun Run Marpesta QRIS KPw BI Pematangsiantar

Wesly Lepas Peserta Fun Run Marpesta QRIS KPw BI Pematangsiantar

16/08/2025

SBNpro - Siantar Seribuan peserta mengikuti fun run dalam QRIS Run Marpesta QRIS yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw...

Fraksi PDIP Akan Kawal dan Awasi Program Wali Kota Siantar

Fraksi PDIP Akan Kawal dan Awasi Program Wali Kota Siantar

15/08/2025

SBNpro - Siantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2030 disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) melalui Sidang...

8 Besar Turnamen Futsal Antar Instansi di Siantar Diikuti Pemain Timnas dan PON

8 Besar Turnamen Futsal Antar Instansi di Siantar Diikuti Pemain Timnas dan PON

14/08/2025

SBNpro - Siantar Turnamen Futsal Antar Instansi memperebutkan Piala Wali Kota Pematangsiantar memasuki fase sistem gugur untuk 8 tim yang...

Tepati Janji untuk Kurangi Keluhan Warga, Abraham, Anggota DPRD Siantar Berikan Bantuan Lampu

Tepati Janji untuk Kurangi Keluhan Warga, Abraham, Anggota DPRD Siantar Berikan Bantuan Lampu

13/08/2025

SBNpro - Siantar Saat reses yang lalu, Anggota DPRD Pematangsiantar Abraham Tobing dari PDI Perjuangan berjanji akan membantu Kelurahan Pardomuan...

Bekuk 2 Tersangka, Ditresnarkoba Poldasu Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg

Bekuk 2 Tersangka, Ditresnarkoba Poldasu Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg

12/08/2025

SBNpro -  Aceh Bekuk 2 tersangka, Jumat 8 Agustus 2025, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Poldasu) gagalkan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba