SBNpro.com
Minggu, November 23, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

BPN dan Pemko Tegaskan HGU PTPN III di Siantar Sah dan Sesuai RTRW

SBNPro.com by SBNPro.com
08/12/2022
A A
BPN dan Pemko Tegaskan HGU PTPN III di Siantar Sah dan Sesuai RTRW
205
SHARES
446
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Penggarap lahan di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara sering menyebut HGU Nomor 1 Siantar yang dimiliki Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) III tidak sah. Hal itu pun dibantah Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Siantar, Pangasian Sirait.

Ditemui sejumlah jurnalis di kantornya, Pangasian Sirait menegaskan, HGU Nomor 1 Siantar yang diberikan ke PTPN III, sah dan masih aktif. “Bahwa produk sertifikat HGU Nomor 1 Kota Pematangsiantar masih aktif dan berakhir tanggal 31 Desember 2029,” tandas Pangasian, Kamis (08/12/2022).

Pernyataan demikian, sebut Pangasian, juga ia sampaikan saat pertemuan di Kantor Staf Presiden (KSP) pada Selasa (06/12/2022) yang lalu. Pertemuan di KSP dipimpin Deputi II KSP Sahat Lumbanraja dan Imanta Ginting.

Dikatakan Pangasian, proses penerbitan sertfikat HGU Nomor 1 Siantar tahun 2006 oleh BPN Kota Siantar telah memperhatikan ketentuan penataan ruang dan wilayah Kota Siantar yang berlaku di masa itu.

“Penerbitan HGU sebagaimana dalam SK 102/ HGU/ BPN tahun 2005 rujukannya adalah Perda nomor 7 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar,” ucapnya.

Ditempat terpisah, Kabag Tapem Sekretariat Daerah Pemko Siantar Robert Sitanggang mengatakan, HGU Nomor 1 Siantar juga sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kota Siantar Tahun 2012 hingga Tahun 2032.

Paparnya, di Kelurahan Bah Sorma dan Kelurahan Gurilla, keduanya di Kecamatan Siantar Sitalasari, sebagian peruntukan ruangnya untuk perkebunan dan pertanian. Hal yang sama juga terdapat pada sejumlah kelurahan di Kecamatan Siantar Martoba.

“Lahan HGU itu di RTRW Nomor 1 Tahun 2013, untuk (Kecamatan) Siantar Sitalasari itu pertanian dan perkebunan. Ada beberapa kelurahan,” ujar Robert.

Terkait pelaksanaan kebijakan PTPN III mengamankan aset dan pembersihan lahan HGU Nomor 1 Siantar, menurut Robert, PTPN III tidak secara tiba-tiba melakukan okupasi. Melainkan, telah melalui proses yang cukup panjang.

Sebelum okupasi, katanya, pertemuan antara Futasi dengan PTPN III telah berulang kali dilakukan. Seperti pertemuan yang difasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam) Sitalasari.

Lanjut Robert, proses mediasi juga telah ditempuh. Begitu pula dengan sosialisasi tentang keberadaan lahan HGU Nomor 1 Siantar. Bahkan tali asi (suguh hati) pun telah diberikan PTPN III kepada penggarap. Sehingga menurut Robert, langkah yang dilakukan PTPN III sudah cukup humanis.

“Langkah yang dilakukan hingga sampai okupasi sudah bertahun-tahun dilakukan. Dibuat sosialisasi, mediasi, dilakukan suguh hati, itukan bagian dari humanis. (Sehingga) tidak serta merta dilakukan okupasi. Kan sudah ada langkah-langkah. Forkopicam juga sudah melakukan pertemuan,” tuturnya.

Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun Doni Manurung mengatakan, pertemuan di KSP cukup bermanfaat. Karena pihaknya mendapat informasi penting dari perwakilan dari Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN tentang ketentuan objek reforma agraria.

“Kementrian ATR/BPN menyebutkan, sesuai Perpres Nomor 86 Tahun 2018 pasal 7, lahan yang dapat dimohonkan (sebagai) objek reforma agraria adalah lahan HGU yang sudah habis masa berlakunya dan tidak dimohonkan perpanjangan atau pembaharuan oleh pemilik sebelumnya, minimal 1 tahun setelah berakhir,” sebut Doni Manurung.

Dengan demikian, mengacu ke Perpres Nomor 86 Tahun 2018, maka lahan HGU Nomor 1 Siantar yang terletak di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma tidak dapat dimohonkan sebagai objek reforma agraria, tuturnya.

Informasi yang dihimpun, hadir pertemuan di KSP, diantaranya, Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA, Kapolres Siantra AKBP Fernando, Dandim Simalungun, Plt Kepala BPN Siantar Pangasian Sirait, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Hadrianus Yossy Suherman, perwakilan dari BPN Sumut, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN.

Hadir juga, pihak dari PTPN III, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Pemko Siantar Robert Sitanggang SSTP, perwakilan Futasi, perwakilan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), perwakilan dari Kementerian BUMN, Holding PTPN, Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun dan lainnya. (*)

Editor: Purba

Tags: BPNHGUhgu sah dan aktifkabag tapemPTPN 3PTPN IIIsuguh hati
Share82Tweet51Send

Related Posts

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 bakal berkurang Rp190 miliar.

Pendapatan Siantar Dipotong Rp190 Miliar, Ketua DPRD Minta Wali Kota Berinovasi

17/11/2025

SBNpro - Siantar Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota...

Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina berharap bilal mayit meng-upgrade (tingkatkan kualitas, pengetahuan, dan keterampilan) diri. Sehingga mampu melaksanakan kewajiban Fardhu Kifayah dengan baik dan benar.

Wakil Wali Kota Siantar Harapkan Bilal Mayit Meng-upgrade Diri

17/11/2025

SBNpro - Siantar Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina berharap bilal mayit meng-upgrade (tingkatkan kualitas, pengetahuan, dan keterampilan) diri. Sehingga mampu...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba