SBNpro.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

BPN dan Pemko Tegaskan HGU PTPN III di Siantar Sah dan Sesuai RTRW

SBNPro.com by SBNPro.com
08/12/2022
A A
BPN dan Pemko Tegaskan HGU PTPN III di Siantar Sah dan Sesuai RTRW
205
SHARES
446
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Penggarap lahan di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara sering menyebut HGU Nomor 1 Siantar yang dimiliki Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) III tidak sah. Hal itu pun dibantah Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Siantar, Pangasian Sirait.

Ditemui sejumlah jurnalis di kantornya, Pangasian Sirait menegaskan, HGU Nomor 1 Siantar yang diberikan ke PTPN III, sah dan masih aktif. “Bahwa produk sertifikat HGU Nomor 1 Kota Pematangsiantar masih aktif dan berakhir tanggal 31 Desember 2029,” tandas Pangasian, Kamis (08/12/2022).

Pernyataan demikian, sebut Pangasian, juga ia sampaikan saat pertemuan di Kantor Staf Presiden (KSP) pada Selasa (06/12/2022) yang lalu. Pertemuan di KSP dipimpin Deputi II KSP Sahat Lumbanraja dan Imanta Ginting.

Dikatakan Pangasian, proses penerbitan sertfikat HGU Nomor 1 Siantar tahun 2006 oleh BPN Kota Siantar telah memperhatikan ketentuan penataan ruang dan wilayah Kota Siantar yang berlaku di masa itu.

“Penerbitan HGU sebagaimana dalam SK 102/ HGU/ BPN tahun 2005 rujukannya adalah Perda nomor 7 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar,” ucapnya.

Ditempat terpisah, Kabag Tapem Sekretariat Daerah Pemko Siantar Robert Sitanggang mengatakan, HGU Nomor 1 Siantar juga sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kota Siantar Tahun 2012 hingga Tahun 2032.

Paparnya, di Kelurahan Bah Sorma dan Kelurahan Gurilla, keduanya di Kecamatan Siantar Sitalasari, sebagian peruntukan ruangnya untuk perkebunan dan pertanian. Hal yang sama juga terdapat pada sejumlah kelurahan di Kecamatan Siantar Martoba.

“Lahan HGU itu di RTRW Nomor 1 Tahun 2013, untuk (Kecamatan) Siantar Sitalasari itu pertanian dan perkebunan. Ada beberapa kelurahan,” ujar Robert.

Terkait pelaksanaan kebijakan PTPN III mengamankan aset dan pembersihan lahan HGU Nomor 1 Siantar, menurut Robert, PTPN III tidak secara tiba-tiba melakukan okupasi. Melainkan, telah melalui proses yang cukup panjang.

Sebelum okupasi, katanya, pertemuan antara Futasi dengan PTPN III telah berulang kali dilakukan. Seperti pertemuan yang difasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam) Sitalasari.

Lanjut Robert, proses mediasi juga telah ditempuh. Begitu pula dengan sosialisasi tentang keberadaan lahan HGU Nomor 1 Siantar. Bahkan tali asi (suguh hati) pun telah diberikan PTPN III kepada penggarap. Sehingga menurut Robert, langkah yang dilakukan PTPN III sudah cukup humanis.

“Langkah yang dilakukan hingga sampai okupasi sudah bertahun-tahun dilakukan. Dibuat sosialisasi, mediasi, dilakukan suguh hati, itukan bagian dari humanis. (Sehingga) tidak serta merta dilakukan okupasi. Kan sudah ada langkah-langkah. Forkopicam juga sudah melakukan pertemuan,” tuturnya.

Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun Doni Manurung mengatakan, pertemuan di KSP cukup bermanfaat. Karena pihaknya mendapat informasi penting dari perwakilan dari Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN tentang ketentuan objek reforma agraria.

“Kementrian ATR/BPN menyebutkan, sesuai Perpres Nomor 86 Tahun 2018 pasal 7, lahan yang dapat dimohonkan (sebagai) objek reforma agraria adalah lahan HGU yang sudah habis masa berlakunya dan tidak dimohonkan perpanjangan atau pembaharuan oleh pemilik sebelumnya, minimal 1 tahun setelah berakhir,” sebut Doni Manurung.

Dengan demikian, mengacu ke Perpres Nomor 86 Tahun 2018, maka lahan HGU Nomor 1 Siantar yang terletak di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma tidak dapat dimohonkan sebagai objek reforma agraria, tuturnya.

Informasi yang dihimpun, hadir pertemuan di KSP, diantaranya, Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA, Kapolres Siantra AKBP Fernando, Dandim Simalungun, Plt Kepala BPN Siantar Pangasian Sirait, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Hadrianus Yossy Suherman, perwakilan dari BPN Sumut, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN.

Hadir juga, pihak dari PTPN III, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Pemko Siantar Robert Sitanggang SSTP, perwakilan Futasi, perwakilan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), perwakilan dari Kementerian BUMN, Holding PTPN, Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun dan lainnya. (*)

Editor: Purba

Tags: BPNHGUhgu sah dan aktifkabag tapemPTPN 3PTPN IIIsuguh hati
Share82Tweet51Send

Related Posts

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    539 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba