SBNpro.com
Kamis, Juni 25, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

BI Sempurnakan SKNBI, Biaya Administrasi Transfer Berkurang

SBNPro.com by SBNPro.com
31/08/2019
A A
47
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Sebagai respon atas perkembangan digitalisasi yang mengubah landscape risiko secara signifikan, yaitu meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia (BI) tetapkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025.

Untuk mewujudkan visi SPI 2025 itu, Bank Indonesia sempurnakan kebijakan operasional SKNBI yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri, dengan tetap memperhatikan perlindungan nasabah.

Penyempurnaan itu dilakukan Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tanggal 24 Mei 2019, tentang Penyelenggaraan Transfer Dana Dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia.

Menurut Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar, Edhi Rahmanto Hidayat, Jumat (30/08/2019) mengatakan, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) merupakan infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal, guna memproses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.

Adapun kebijakan penyempurnaan SKNBI tersebut diantaranya, penambahan periode setelmen dana pada layanan transfer dana yang sebelumnya 5 (lima) kali sehari, yakni pada pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB, menjadi 9 (sembilan) kali sehari, diantaranya, pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.

Kemudian, penambahan periode setelmen dana pada layanan pembayaran reguler yang sebelumnya 2 (dua) kali sehari yaitu pada pukul 08.00 dan 14.00 WIB menjadi 9 (sembilan) kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.

Yang terakhir, percepatan service level agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada layanan transfer dana terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama 2 (dua) jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana menjadi paling lama 1 (satu) jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana. Serta penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama 2 (dua) jam sejak setelmen di Bank Indonesia menjadi paling lama 1 (satu) jam sejak setelmen di Bank Indonesia.

Lebih lanjut disampaikan Edhi Rahmanto, penyempurnaan SKNBI juga mengatur peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp 500 juta per transaksi, menjadi maksimal sebesar Rp 1 miliar per transaksi.

Serta selanjutnya, masih menurut Edhi Rahmanto, penyesuaian terhadap biaya pada layanan transfer dana yang dikenakan. Jika sebelumnya, pihak bank mengenakan biaya administrasi disaat nasabah melakukan transfer dana, yakni, maksimal Rp 5 ribu per transksi. Dengan adanya kebijakan ini, berkurang menjadi maksimal Rp 3,5 ribu per transaksi.

Kebijakan BI ini berlaku bagi seluruh bank di Indonesia, yang jumlahnya mencapai 112 bank. Pihak bank-pun disebut telah siap melaksanakan implementasi kebijakan SKNBI. Adapun ketentuan operasional SKNBI berlaku sejak besok, 1 September 2019 di seluruh Indonesia.

 

Editor  : Purba

Share19Tweet12Send

Related Posts

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Kebakaran melanda kawasan Pasar Dwikora atau yang dikenal masyarakat sebagai "Pajak Parluasan" di Kota Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026) dini hari. Sedikitnya 311 kios pedagang dilaporkan hangus terbakar dalam peristiwa tersebut.

311 Kios Pasar Dwikora Siantar Ludes Terbakar, Polisi Perketat Pengamanan

18/06/2026

SBNpro - Siantar Kebakaran melanda kawasan Pasar Dwikora atau yang dikenal masyarakat sebagai "Pajak Parluasan" di Kota Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • 311 Kios Pasar Dwikora Siantar Ludes Terbakar, Polisi Perketat Pengamanan

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1887 shares
    Share 814 Tweet 447
  • Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba