SBNpro.com
Senin, Desember 29, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Babak Baru Kasus Dugaan Galian C di Siantar, Kapolres Diprapidkan

SBNPro.com by SBNPro.com
06/09/2019
A A
63
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Kasus dugaan galian C di Kelurahan Tanjung Tonga dan Kelurahan Tanjung Pinggir, keduanya di Kecamatan Siantar Martoba Kota, Siantar memasuki babak baru.

Pasalnya, Rusli Getruda Manulang melalui kuasa hukumnya, Daulat Sihombing SH MH lakukan perlawanan terhadap tindakan aparatur Polres Kota Siantar, dengan mengajukan gugatan pra peradilan (prapid) ke Pengadilan Negeri Kota Siantar.

Demikian disampaikan Daulat Sihombing SH MH melalui siaran pers yang diterima SBNpro.com, Jumat (06/09/2019). Dalam hal ini, sebut Daulat, ia menggugat Kapolda Sumut terkait pemasangan police line dan penyitaan eskapator milik kliennya. Gugatan pra peradilan itu teregistrasi dalam perkara Nomor 06/Pid.Pra/2019/PN.Pms.

Dimana, Kapolda Sumut c/q Kapolres Kota Siantar, AKBP Heribertus Oppusunggu sebagai termohon I, Kasat Reskrim sebagai termohon II, Ipda Pol Malon Siagian sebagai termohon III dan Ipda Pol Aswan Ginting SH sebagai termohon IV.

Adapun dasar gugatannya, diantaranya putusan MK Nomor : No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, yang pada pokoknya memperluas objek praperadilan. Pertama,  bahwa Pasal 77 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Yang kedua, bahwa pasal 77 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Dasar lainnya, yurisprudensi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor :  04/Pid.Pra/2013/PN.JKT-BRT, yang telah memutuskan bahwa, tindakan penyitaan yang dilakukan Polres Jakarta Barat terhadap fasum (fasilitas umum) Apartemen Slipi tidak sah. Serta memerintahkan Polres Jakarta Barat melepaskan penyegelan ruang–ruang fasum dan pintu masuk, serta mencabut police line di ruang serbaguna, sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Maka secara hukum, lanjut Daulat, hal itu telah memberikan justifikasi, bahwa police line merupakan objek praperadilan sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tindakan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkup penyitaan sebagaimana diatur Pasal 38 KUHAP.

Lebih lanjut dijelaskan Daulat, pada 24 Juni 2019 sekira pukul 16.00 WIB, Sat Reskrim Polres Siantar telah mendatangi lokasi kaplingan kliennya di Tanjung Pinggir, dan mempertanyatakan dugaan aktivitas Galian C illegal di lokasi itu.

Sebutnya, kalau kliennya telah menjelaskan tidak memiliki aktivitas apapun dengan usaha Galian C illegal. Melainkan aktivitas penimbunan, pengerukan dan pemerataan tanah kaplingan atau tanah persilan untuk layak jual dengan mengoperasikan satu unit eskapator.

Hanya saja, meskipun telah dijelaskan, Sat Reskrim Polres Kota Siantar tetap memasang police line terhadap satu unit eskapator (eskapator 1) milik kliennya. Dimana sebut Daulat, hal itu dilakukan tanpa izin penyitaan dari Ketua PN Siantar.

Kemudian, tanggal 20 Agustus 2019, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika Rusli Getruda Manullang sedang bekerja meratakan tanah kaplingan dengan mengoperasikan satu unit eskapator lain miliknya (eskapator 2) di Tanjung Tonga, Sat Reskrim Polres Siantar, kembali memasang police line terhadap eskapator 2, karena diduga terkait aktivitas atau usaha Galian C Illegal. Hal itu juga disebut Daulat, tanpa izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Siantar.

Kemudian, masih menurut Daulat, pada 28 Agustus 2019, eskapator 2 milik Rusli Getruda Manullang yang berada di lokasi Tanjung Tonga dipindahkan dan disita oleh termohon IV, tanpa izin penyitaan dari Ketua PN Siantar.

Terkait penyitaan eskapator 2 milik kliennya, kata Daulat, para termohon baru  melayangkan surat kepada kliennya, dengan No : Sp.Gil/548/VIII/2019/Reskrim, tanggal 24/8/2019, dan No : SP.Gil/548-A/VIII/2019/Reskrim, tanggal 28/08/2019, yang pada pokoknya panggilan pemeriksaan saksi berdasarkan LP (Model A) No : LP/423/VIII/2019/Reskrim, tanggal 20/08/2019, dalam dugaan tindak pidana Pasal 158 UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubaru.

Daulat menilai, tindakan termohon I – IV, dengan memasang police line terhadap eskpator 1 dan eskapator 2 milik kliennya di Tanjung Pinggir dan Tanjung Tonga tanpa izin penyitaan dari Ketua PN Siantar, juga tindakan termohon IV memindahkan dan menyita eskpator 2 milik kliennya juga tanpa izin penyitaan dari Ketua PN Siantar, merupakan kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan jabatan (abuse of power) yang melanggar dan/ atau bertentangan dengan Pasal 38 KUHAP, jo Pasal 77 KUHAP, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014.

Oleh karena itu, dalam petitum gugatannya, Daulat meminta hakim praperadilan agar menyatakan tindakan termohon I hingga termohon IV tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Diinformasikan Daulat, sidang praperadilan dijawalkan akan digelar Senin, (09/09/2019) di Pengadilan Negeri Siantar. (Rel)

 

Editor: Purba

Share25Tweet16Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba