SBNpro.com
Minggu, Desember 14, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Ancam Sebarkan Video, JPS Peras PTD Rp 3 Juta, Plus “Main” Gratis di Hotel, Lalu Dibekuk

SBNPro.com by SBNPro.com
30/03/2021
A A
Ancam Sebarkan Video, JPS Peras PTD Rp 3 Juta, Plus “Main” Gratis di Hotel, Lalu Dibekuk
490
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Ada-ada saja ulah JPS, seorang pemuda berusia 20 tahun. Hasil rekaman video ia jadikan “senjata” untuk memeras korban PTD yang masih berusia 18 tahun. Bukan hanya memeras uang, ia juga mengajak korban “main” (bersetubuh) gratis di salah satu hotel di Kota Siantar.

Namun rencana busuk itu berhasil digagalkan personil Sat Reskrim Polres Siantar. Kini JPS mendekam di sel tahanan yang ada di markas Polres Siantar, untuk menjalani proses hukum. Oleh penyidik, JPS ditetapkan sebagai tersangka perkara pemerasan, sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP.

Terakhir diketahui, JPS merupakan warga Jalan Patimura (Bawah), Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sumatera Utara. Sedangkan korban PTD merupakan warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Informasi dari Polres Siantar menyebutkan, peristiwa pemerasan dan penangkapan tersangka terjadi Senin (29/03/2021), pada waktu yang berbeda. JPS dibekuk dari dalam mobil di depan Plaza Suzuya, Jalan Sutomo, Kota Siantar.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto SH MH, Selasa (30/03/2021) mengatakan, Senin semalam sekira 16.40 WIB, tersangka mengirim pesan ancaman melalui aplikasi messenger kepada PTD. Isinya, “Oh dalam waktu dua jam ini, kau nggk ada kabar aku sebar semuanya di IG/FB dan aku posting juga ke Berita Viral Siantar, ingat aku tidak main-main!!!!”.

Selain pesan ancaman, melalui messengeer itu, JPS juga mengirim screenshot dari video yang berisi gambar korban. “ok, selamat menikmati, smoga kamu besok menjadi trending topik”, demikian pesan lanjutan yang dikirim tersangka kepada PTD.

Bukan hanya itu, selanjutnya tersangka kembali mengirim pesan kepada korban. Dari sini, interaksi (percakapan) antara tersangka dengan korban di aplikasi messenger tersebut, terjadi.

Tersangka: Kuhapus semua yang tentang berkaitan tentangmu, berapa bisa kau kasih?

Korban: Kau mau berapa?

Tersangka: 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah)

Korban: Ok

Selepas itu, sekira jam 20.04 WIB, tersangka kembali mengirim pesan. Kali ini melalui aplikasi Whatsapp (WA). Melalui WA tersangka meminta waktu untuk mencari nomor rekening bank milik orang lain. Lalu korban menawarkan, agar tersangka berkenan menerima uang tunai. “Uang cash aja mau?” sebut korban.

Percakapan melalui WA masih berlanjut. Tersangka mengatakan, ia akan menghapus video berisi gambar korban di hadapan korban. Dengan syarat, korban menyediakan uang Rp 3 juta dan bersedia bersetubuh dengannya di hotel, yang biaya hotelnya, juga harus korban yang membayar. “Ya udah, dimana sekarang?” sebut korban kemudian.

Ternyata korban tidak terima dengan perlakuan tersangka. Korban bersama kedua orang tuanya berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Siantar. Siasat untuk membekuk tersangka JPS-pun direncanakan oleh pihak kepolisian, bekerja sama dengan korban.

Malam itu sekira jam 21.00 WIB, antara korban dengan tersangka akan melakukan transaksi penyerahan uang tunai Rp 3 juta di lokasi penyimpanan handphone JPS berisi video korban di Jalan Kartini, depan perguruan Taman Siswa.

Dari koordinasi dengan personil piket Sat Reskrim Polres Siantar, dua anggota Reserse bersama korban bergerak menuju Jalan Kartini dengan menggunakan mobil Avanza. Dimana seorang anggota Polri itu menyamar menjadi sopir taksi online, dan seorang lagi tiarap di bangku belakang mobil.

Tiba di depan Taman Siswa, tersangka menggagalkan transaksi melalui pesan WA, karena korban tidak menuruti permintaannya. Dimana tersangka meminta korban untuk turun dari mobil, dan menemui tersangka.

Beberapa saat kemudian, JPS kembali menghubungi korban, dengan mengarahkan korban menuju Taman Bunga di Jalan Merdeka. Di Jalan Merdeka, tersangka mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motor Vario, dan menemui korban di dalam mobil Avanza.

Saat itu tersangka meminta korban untuk menunggu di depan Plaza Suzuya, Jalan Sutomo, dengan alasan, tersangka akan menyimpan sepeda motor Vario yang ia kendarai.

Sesuai permintaan tersangka, korban bersama dua anggota Sat Reskrim Polres Siantar, menunggu tersangka di depan Suzuya. Tak lama, tersangka datang dan masuk kedalam mobil. Lalu korban menyerahkan uang tunai Rp 1,5 juta kepada tersangka.

Kemudian tersangka mempertanyakan jumlah uang yang diberikan korban. Lalu korban menjawab, sisanya Rp 1,5 juta lagi akan ia berikan selepas dari hotel. Setelah uang diterima tersangka, dua anggota Polri yang ada didalam mobil langsung meringkus tersangka, sekira jam 23.45 WIB. Dan menggelandang tersangka ke markas Polres Siantar yang tak jauh dari lokasi penangkapan.

Dari peristiwa itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor, dua unit smartphone (ponsel cerdas) dan uang tunai Rp 1,5 juta. Tersangka kemudian dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (*)

Editor: Purba

Tags: Ancam sebarkan videodi hoteljpspdtperas Rp 3 jutaplus main gratis
Share196Tweet123Send

Related Posts

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba