SBNpro.com
Minggu, Desember 28, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Ancam Sebarkan Video, JPS Peras PTD Rp 3 Juta, Plus “Main” Gratis di Hotel, Lalu Dibekuk

SBNPro.com by SBNPro.com
30/03/2021
A A
Ancam Sebarkan Video, JPS Peras PTD Rp 3 Juta, Plus “Main” Gratis di Hotel, Lalu Dibekuk
490
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Ada-ada saja ulah JPS, seorang pemuda berusia 20 tahun. Hasil rekaman video ia jadikan “senjata” untuk memeras korban PTD yang masih berusia 18 tahun. Bukan hanya memeras uang, ia juga mengajak korban “main” (bersetubuh) gratis di salah satu hotel di Kota Siantar.

Namun rencana busuk itu berhasil digagalkan personil Sat Reskrim Polres Siantar. Kini JPS mendekam di sel tahanan yang ada di markas Polres Siantar, untuk menjalani proses hukum. Oleh penyidik, JPS ditetapkan sebagai tersangka perkara pemerasan, sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP.

Terakhir diketahui, JPS merupakan warga Jalan Patimura (Bawah), Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sumatera Utara. Sedangkan korban PTD merupakan warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Informasi dari Polres Siantar menyebutkan, peristiwa pemerasan dan penangkapan tersangka terjadi Senin (29/03/2021), pada waktu yang berbeda. JPS dibekuk dari dalam mobil di depan Plaza Suzuya, Jalan Sutomo, Kota Siantar.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto SH MH, Selasa (30/03/2021) mengatakan, Senin semalam sekira 16.40 WIB, tersangka mengirim pesan ancaman melalui aplikasi messenger kepada PTD. Isinya, “Oh dalam waktu dua jam ini, kau nggk ada kabar aku sebar semuanya di IG/FB dan aku posting juga ke Berita Viral Siantar, ingat aku tidak main-main!!!!”.

Selain pesan ancaman, melalui messengeer itu, JPS juga mengirim screenshot dari video yang berisi gambar korban. “ok, selamat menikmati, smoga kamu besok menjadi trending topik”, demikian pesan lanjutan yang dikirim tersangka kepada PTD.

Bukan hanya itu, selanjutnya tersangka kembali mengirim pesan kepada korban. Dari sini, interaksi (percakapan) antara tersangka dengan korban di aplikasi messenger tersebut, terjadi.

Tersangka: Kuhapus semua yang tentang berkaitan tentangmu, berapa bisa kau kasih?

Korban: Kau mau berapa?

Tersangka: 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah)

Korban: Ok

Selepas itu, sekira jam 20.04 WIB, tersangka kembali mengirim pesan. Kali ini melalui aplikasi Whatsapp (WA). Melalui WA tersangka meminta waktu untuk mencari nomor rekening bank milik orang lain. Lalu korban menawarkan, agar tersangka berkenan menerima uang tunai. “Uang cash aja mau?” sebut korban.

Percakapan melalui WA masih berlanjut. Tersangka mengatakan, ia akan menghapus video berisi gambar korban di hadapan korban. Dengan syarat, korban menyediakan uang Rp 3 juta dan bersedia bersetubuh dengannya di hotel, yang biaya hotelnya, juga harus korban yang membayar. “Ya udah, dimana sekarang?” sebut korban kemudian.

Ternyata korban tidak terima dengan perlakuan tersangka. Korban bersama kedua orang tuanya berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Siantar. Siasat untuk membekuk tersangka JPS-pun direncanakan oleh pihak kepolisian, bekerja sama dengan korban.

Malam itu sekira jam 21.00 WIB, antara korban dengan tersangka akan melakukan transaksi penyerahan uang tunai Rp 3 juta di lokasi penyimpanan handphone JPS berisi video korban di Jalan Kartini, depan perguruan Taman Siswa.

Dari koordinasi dengan personil piket Sat Reskrim Polres Siantar, dua anggota Reserse bersama korban bergerak menuju Jalan Kartini dengan menggunakan mobil Avanza. Dimana seorang anggota Polri itu menyamar menjadi sopir taksi online, dan seorang lagi tiarap di bangku belakang mobil.

Tiba di depan Taman Siswa, tersangka menggagalkan transaksi melalui pesan WA, karena korban tidak menuruti permintaannya. Dimana tersangka meminta korban untuk turun dari mobil, dan menemui tersangka.

Beberapa saat kemudian, JPS kembali menghubungi korban, dengan mengarahkan korban menuju Taman Bunga di Jalan Merdeka. Di Jalan Merdeka, tersangka mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motor Vario, dan menemui korban di dalam mobil Avanza.

Saat itu tersangka meminta korban untuk menunggu di depan Plaza Suzuya, Jalan Sutomo, dengan alasan, tersangka akan menyimpan sepeda motor Vario yang ia kendarai.

Sesuai permintaan tersangka, korban bersama dua anggota Sat Reskrim Polres Siantar, menunggu tersangka di depan Suzuya. Tak lama, tersangka datang dan masuk kedalam mobil. Lalu korban menyerahkan uang tunai Rp 1,5 juta kepada tersangka.

Kemudian tersangka mempertanyakan jumlah uang yang diberikan korban. Lalu korban menjawab, sisanya Rp 1,5 juta lagi akan ia berikan selepas dari hotel. Setelah uang diterima tersangka, dua anggota Polri yang ada didalam mobil langsung meringkus tersangka, sekira jam 23.45 WIB. Dan menggelandang tersangka ke markas Polres Siantar yang tak jauh dari lokasi penangkapan.

Dari peristiwa itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor, dua unit smartphone (ponsel cerdas) dan uang tunai Rp 1,5 juta. Tersangka kemudian dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (*)

Editor: Purba

Tags: Ancam sebarkan videodi hoteljpspdtperas Rp 3 jutaplus main gratis
Share196Tweet123Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba