SBNpro – Simalungun
Polres Simalungun mengungkap tiga kasus pencurian pada rentang waktu 10 hari menjelang berakhirnya bulan Oktober 2026. Pengungkapan tersebut mencakup kasus pencurian handphone dan dua kasus pencurian sepeda motor.
Kapolres Simalungun AKBP Hendri Nupia Dinka Barus menyampaikan hal itu dalam konferensi pers bersama sejumlah wartawan di Satlantas Polres Simalungun, Sabtu (31/10/2026), pukul 17.00 WIB.
Menurut Hendri, pengungkapan tiga kasus dilakukan Satreskrim Polres Simalungun melalui kerja sama dengan Polres Labuhanbatu dan Polres Batu Bara, serta bantuan masyarakat.
Kasus pertama adalah pencurian handphone milik sopir truk yang sedang beristirahat di pintu Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun pada 20 Oktober 2026.
Dua orang terduga pelaku berinisial OMM dan QRA diamankan di Kabupaten Labuhanbatu pada 23 Oktober 2026. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.
“Kedua tersangka dipersangkakan pasal 447 sub sider pasal 476 KHUP,” kata Hendri.
Kasus kedua merupakan pencurian sepeda motor milik seorang petugas keamanan berinisial DH di kawasan Sei Mangkei pada 26 Oktober 2026.
Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AP pada Kamis (29/10/2026) di Kabupaten Batu Bara. Pengungkapan tersebut dilakukan bersama Polres Batu Bara dengan bantuan masyarakat.
“Kita apresiasi warga yang turut membantu pihak kepolisian dalam mengamankan tindakan kejahatan,” ujar Kapolres.
Kasus ketiga terjadi di Nagori Pamatang Panei pada 29 Oktober 2026. Korban berinisial JS memarkirkan sepeda motornya di samping rumah.
Terduga pelaku berinisial JL diduga hendak mengambil sepeda motor tersebut. Namun, aksinya diketahui korban sehingga pelaku berhasil diamankan bersama kunci T yang dibawanya. (*)








Discussion about this post