SBNpro – Simalungun
Personel Polsek Jorlang Hataran kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial ES (27), warga Kampung Panuei, Nagori Dolok Tomuan, ditangkap saat melintas di Simpang Jalan Kasindir, Nagori Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran, Jumat malam (15/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu yang disebut-sebut meresahkan warga di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Jorlang Hataran langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Kapolsek Jorlang Hataran, AKP Suit Purba SH MH, mengatakan petugas mencurigai gerak-gerik tersangka saat melintas di area yang sebelumnya diinformasikan warga sebagai lokasi transaksi narkoba.
“Begitu diamankan, satu orang yang diduga bersama tersangka langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKP Suit Purba, Minggu (17/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dari kantong celana tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah mancis. Barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto sekitar 0,38 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, ES mengaku memperoleh barang haram itu dari kawasan Bangsal, Jalan dr Wahidin, Kota Pematangsiantar. Polisi menduga sabu tersebut tidak hanya untuk dikonsumsi pribadi, tetapi juga akan diedarkan kembali.
“Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan dan asal barang tersebut,” tambah Kapolsek.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan pihak kepolisian akan terus merespons setiap laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Ini bentuk komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba,” katanya.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)










Discussion about this post