SBNpro – Siantar
Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.
Demikian disampaikan Kepala BBPOM Medan Moses Sirait pada konprensi pers yang digelar di Aula Dinkes Siantar, Jumat 12 Desember 2025.
Diinformasikan, pada penggerebekan, satu tersangka berinisial BS berhasil kabur. Hanya diperoleh informasi, bahwa formalin yang masuk ke Siantar berasal dari Medan.
Sehingga tim BBPOM yang ada di Medan juga turut bergerak, katanya, dengan mendatangi pemasok, dan menemukan 142 liter formalin.
Dipaparkan Moses Sirait, penggerebekan yang dilakukan penyidik BBPOM, merupakan pengembangan dari perkara dugaan kejahatan pangan (dugaan mie berformalin) yang terjadi pada Agustus 2025.
Sehingga, total tersangka dugaan kejahatan pangan menjadi 4 orang. Satu tersangka (BS) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO/buron), sedangkan 3 tersangka lainnya tidak dikenakan penahanan oleh penyidik.
Ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 140 junto Pasal 86 ayat 2 dan Pasal 136 junto Pasal 78 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dengan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.
Adapun ke empat tersangka perkara dugaan kejahatan pangan tersebut adalah SP warga Kelurahan Tomuan Kota Pematangsiantar, RPT warga Mardjanji Embong Kabupaten Simalungun, D warga Jalan Pattimura Pematangsiantar dan BS, masih dicari keberadaannya.
Dalam menangani perkara iru, Moses menegaskan, bahwa penyidik telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Dari 4 perkara yang ditangani BBPOM Medan tersebut, ada yang masih P19 dan ada pula yang menuju P21 setelah penyidik merasa telah melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejatisu.
Sementara itu, Plt Kadis Kesehatan Kota Pematangsiantar Urat Simanjuntak menjelaskan, ungkap kasus dugaan kejahatan pangan di Kota Pematangsiantar dilakukan atas kerja sama antara Dinas Kesehatan dengan penyidik BBPOM.
Dari kerja sama tersebut, Dinas Kesehatan dan BBPOM menemukan dan menyita barang bukti (BB) dugaan kejahatan pangan berupa formalin sebanyak 400 liter dalam kemasan botol plastik.
Salah satu lokasi penemuan formalin yang disita penyidik, berasal dari apotik yang ada di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Pematangsiantar. Sedang BB formalin merupakan bahan berbahaya (B2). (*)








Discussion about this post