SBNpro – Siantar
Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data desil agar terdaftar sebagai warga yang layak untuk menerima bansos atau BLTS (Bantuan Langsung Tunai Sementara) dan PKH.
Demikian dikatakan pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) Hanna Gultom yang diperbantukan di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Pematangsiantar sebagai pengelolah data, didampingi Siti LensarI, selaku staf pengelolah data pada Dinsos P3A, Senin (1/12/2025).
Dijelaskan Hanna, desil merupakan sistem peringkat (rangking) atau pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Desil dimulai dari kelompok masyarakat paling miskin, hingga paling sejahtera. Desil terbagi menjadi 10 kelompok tingkatan, diantaranya:
1. Sangat miskin
Termasuk 10 persen penduduk dengan ekonomi paling rendah.
2. Miskin
Termasuk 20 persen penduduk terbawah.
3. Hampir miskin
Masih tergolong miskin, umumnya menerima bantuan sosial rutin.
4. Rentan miskin
Sedikit lebih baik dari desil 3, namun tetap berhak atas bantuan pendidikan dan peluang lolos KIP Kuliah masih tinggi.
5. Pas-pasan
Berada di batas antara miskin dan mampu dan peluang lolos KIP Kuliah sedang atau cadangan jika kuota mencukupi.
6. Hampir mampu
Umumnya tidak tergolong miskin, tapi masih bisa mempertimbangkan jika ada pembaruan data sesuai kondisi nyata. Peluang lolos KIP Kuliah termasuk rendah.
7. Menengah ke bawah
8. Ekonomi menengah stabil
9. Menengah ke atas
10. Paling sejahtera
Kata Hanna, untuk kelompok masyarakat desil 1 hingga desil 4 sangat layak dan layak terdaftar sebagai penerima bansos.
Sedangkan kelompok desil 5, bisa terdaftar sebagai penerima bansos. Sementara untuk kelompok masyarakat pada desil 6 hingga desil 10, tidak terdaftar sebagai penerima bansos.
“Jadi yang berhak menerima bansos, adalah keluarga dari kelompok desil satu hingga desil empat,” ucap Hanna Gultom.
Lebih lanjut Hanna memaparkan, bahwa warga (masyarakat) dapat mengubah data desil, bila merasa pembagian kelompok kesejahteraan tidak sesuai.
Sebutnya, bila ingin mengubah data desil, warga bisa mendatangi kantor lurah terdekat, lalu minta bantuan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG).
Kemudian, warga juga dapat melakukan perubahan data desil melalui aplikasi Cek Bansos.
“Ada dua cara, tiap bulan bisa. Melalui aplikasi SIKS NG di kantor lurah. Bisa melalui aplikasi Cek Bansos. Untuk mengetahui berada di desil berapa, juga bisa melalui aplikasi Cek Bansos,” ujarnya.
Sementara, dari informasi yang dihimpun Sinata.id dari berbagai sumber, berikut, ini cara mengubah peringkat desil melalui aplikasi Cek Bansos:
1. Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos di Palystore
2. Klik buat akun baru (bagi yang belum punya akun).
3. Isi data sesuai KTP dan Kartu Keluarga.
3. Login menggunakan nama pengguna dan kata sandi.
4. Buka menu Profil, lalu lihat bagian Informasi Desil. Jika desil keluarga berada di rentang 6-10, segera ajukan pembaruan data.
Untuk memperbaharui peringkat desil, bila pembaharuan belum juga tidak terjadi, langkah selanjutnya pada aplikasi Cek Bansos, dapat dilakukan dengan cara:
1. Klik ikon Gerigi (Pengaturan) di aplikasi.
2. Pilih menu Hapus Akun.
3. Masukkan ulang Nomor KK dan Nama Lengkap sesuai KTP.
4. Klik perbarui akun. Lalu periksa kembali bagian desil. Jika masih belum tampil, segera hubungi pihak Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial untuk memastikan data sudah terverifikasi. (*)








Discussion about this post