SBNpro – Siantar
Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.
Persisnya seminar anti narkoba tersebut dilaksanakan Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Anar) MUI Pematangsiantar di Aula Gedung MUI Pematangsiantar, Rabu 26 Nopember 2025.
Adapun peserta pada seminar terdiri dari 45 pelajar dari berbagai sekolah tingkat SMA se-Kota Pematangsiantar. Seminar dipandu Nita Maulidia Damanik.
Ketua Panitia, Budi Ispandi Batubara sekaligus konsuler Ganas Annar mengatakan, Seminar Pendidikan Anti Narkoba merupakan tindak lanjut dari hasil Mukerda (Musyawarah Kerja Daerah) MUI beberapa waktu lalu.
“Harapan kita, apa yang diperoleh dari nara sumber, dapat ditularkan para pelajar sekalian kepada sesama teman. Atau minimal kepada diri sendiri,” ujarnya didampingi Ketua Ganas Annar Kota Pematangsiantar, M Rasyid dan Faharuddin.
Ketua Komisi Pendidikan, Pemuda dan Kaderisasi MUI Pematangsiantar, Drs Akhyar Msi mengatakan, Ganas Annar dinilai cukup eksis melakukan kegiatan terkait program nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Melalui seminar ini para pelajar tentu dapat memahami bagaimana dampak dari penyalahggunaan Narkoba,” sebutnya saat membuka Seminar Pendidikan Anti Narkoba.
Sementara, pada momen seminar, nara sumber, Ketua MUI Pematangsiantar, Drs H M Ali Lubis memaparkan tentang narkoba dari sisi agama Islam yang masuk kategori qamar dan haram digunakan, karena merupakan perbuatan setan.
“Di dalam Al Quran surah Al Maidah 91, Narkoba itu masuk kategori qamar yang diharamkan. Karena membuat akal menjadi lemah, rendah dan tak sadar,” kata H M Ali.
Nara sumber lainnya, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring didampingi Iptu Appri S Damanik SH MK mengusung materi tentang “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dari Perspektif Penegakan Hukum”.
“Penanganan tindak Pidana narkotika dilakukan berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009,” ujar Irwanta.
Sedangkan penanganan proses pidana terhadap pelajar, sebutnya, penyidik Polres Pematangsiantar tetap mempertimbangkan pendekatan restorasi justice. (*)







Discussion about this post