SBNpro – Siantar
Di Kota Pematangsiantar, warga pemilik lahan dan bangunan menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tercatat hingga tahun 2025, mencapai 45,2 miliar.
Demikian tertuang dalam laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar hingga berakhirnya semester pertama tahun anggaran (TA) 2025.
Sementara, sesuai laporan keuangan semester pertama TA 2025, total pajak terutang ke Pemko Pematangsiantar sebesar Rp 51,6 miliar.
Hutang pajak Rp 51,6 miliar ke Pemko Pematangsiantar tersebut diantaranya berasal dari hutang PBB Rp 45,2 miliar, pajak restoran Rp 2,1 miliar, dan pajak penerangan jalan umum Rp 1,8 miliar.
Kemudian, ada juga hutang pajak reklame Rp 1,3 miliar, pajak hotel Rp 705 juta, pajak air bawa tanah Rp 147 juta, pajak parkir Rp 81 juta, serta hutang pajak galian C sebesar Rp 3,2 juta.
Seluruh hutang pajak sebesar Rp 51,6 miliar tersebut, bersumber dari akumulasi hutang pajak dari beberapa tahun sebelumnya, hingga tahun ini.
Sesuai laporan keuangan semester pertama TA 2025, total tunggakan pajak Rp 51,6 miliar, juga sudah termasuk yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), serta pelimpahan piutang PBB dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, dan pendapatan pajak dari pajak penerangan jalan umum untuk Desember 2024, yang belum diterima pembayarannya hingga 31 Desember 2024.
Menyikapi tunggakan pajak daerah yang nilainya tergolong fantastis tersebut, Ketua Komisi 2 DPRD Pematangsiantar, Hendra Pardede mengatakan, komisi 2 yang dipimpinnya telah mengusulkan ke Pimpinan DPRD Pematangsiantar untuk membentuk panitia khusus (pansus).
“Tujuannya, agar pembahasan soal ini lebih fokus. Karena menyangkut pendapatan daerah. Piutang pajak ini sangat tinggi. Maka dari itu, kita mau buat solusi ke Pemerintah Kota Pematangsiantar bagaimana piutang ini bisa tertagih,” sebut Hendra.
Terpisah, Ketua DPRD Timbul Lingga mengakui Komisi 2 DPRD ada mengusulkan pembentukan pansus untuk menyikapi piutang pajak daerah.
Hanya saja, surat usulan dari Komisi 2 DPRD, belum sampai ke meja Pimpinan DPRD. Pun begitu, Timbul tetap mendukung pembentukan pansus. Dengan harapan piutang pajak sebesar Rp 51,6 miliar dapat diselesaikan. (*)
Discussion about this post