SBNpro.com
Sabtu, November 29, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Ranperda Lambang Daerah Ditolak, Harungguan Purba Temui Ketua DPRD Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
23/10/2023
A A
Ranperda Lambang Daerah Ditolak, Harungguan Purba Temui Ketua DPRD Siantar
222
SHARES
482
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lambang Daerah ditolak DPRD Kota Siantar untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Lambang Daerah Kota Siantar melalui sidang paripurna untuk itu, Sabtu (21/10/2023).

Terkait ditolaknya Ranperda Lambang Daerah tersebut, pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Harungguan Purba Simalungun Indonesia (HPSI) temui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga SH di ruangan kerjanya, Senin (23/10/2023).

Selain Timbul Lingga, hadir juga di ruangan kerja Ketua DPRD Kota Siantar, Ketua Fraksi Demokrat Ilhamsyah Sinaga (juga anggota Komisi I DPRD Siantar) dan Ketua Fraksi PDIP Suandi Apohman Sinaga.

Sementara dari HPSI, diantaranya, Ketua Harian DPP HPSI Gideon Purba, Sekretaris Umum (Sekum) DPP HPSI Rohdian Purba MSi serta pengurus DPP HPSI lainnya, seperti Gregorius (Greg) Purba, Mopar Purba, Ricardo Purba, Pardo Purba dan lainnya.

Pada pertemuan itu, Sekum DPP HPSI Rohdian Purba mempertanyakan alasan penolakan Ranperda Lambang Daerah oleh DPRD Kota Siantar.

Atas pertanyaan itu, secara bergantian, Timbul Lingga dan Ilhamsyah Sinaga menjelaskan hal yang membuat lembaga wakil rakyat menolak mensahkan Ranperda Lambang Daerah untuk menjadi Perda Lambang Daerah.

Kata Timbul Lingga, Ranperda yang diajukan Walikota Siantar ke DPRD Siantar tidak memenuhi syarat sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Papar Timbul Lingga, syarat yang tidak terpenuhi berupa hymne atau mars daerah yang tidak disertakan di dalam Ranperda. Padahal, sesuai PP Nomor 77 Tahun 2007, Perda Lambang Daerah harus memenuhi unsur logo, bendera, bendera jabatan, serta hymne atau mars.

“Tidak memenuhi syarat. Hymne atau mars tidak ada disertakan. Padahal itu harus ada. Karena di PP 77, (Perda Lambang Daerah) kalimatnya meliputi. Jadi harus ada keempatnya,” tandas Ilhamsyah Sinaga, menambahkan.

Selain tidak terpenuhinya syarat, tutur Ilhamsyah, terkait pembentukan Perda, Pemko Siantar juga belum menggelar publik hearing. “Jadi kami mintakan, agar publik hearing dilakukan juga,” ujar Ilhamsyah.

Terhadap penjelasan Ketua dan Anggota DPRD tersebut, HPSI dapat memahami penolakan yang dilakukan DPRD. Hanya saja, pinta Rohdian Purba, agar DPRD tetap membuka ruang pembahasan Ranperda Lambang Daerah, pada tahun ini.

Atas permintaan itu, Timbul Lingga menjelaskan, terhadap Ranperda yang telah ditolak, tidak dapat dibahas kembali di tahun yang sama (tahun 2023 ini).

“Di DPRD itukan tidak ada istilah ditangguhkan. Yang ada itu, (Ranperda) diterima atau ditolak. Jadi, karena ditolak, tidak bisa tahun ini dibahas lagi. Tapi, kalau Pemko cepat mengusulkannya, maka tahun depan (tahun 2024) bisa dibahas lagi,” kata Timbul Lingga.

Beranjak dari penjelasan itu, HPSI melalui Rohdian Purba meminta anggota DPRD Kota Siantar agar kerap mengingatkan Pemko Siantar untuk segera mengusulkan kembali Ranperda Lambang Daerah.

“Karena Perda itu penting, diharapkan anggota dewan, baik melalui moment sidang paripurna selanjutnya, maupun pada agenda rapat lainnya, supaya tetap mengingatkan Pemko Siantar untuk secepatnya mengusulkan kembali Ranperda Lambang Daerah,” katanya.

Kemudian, HPSI juga meminta DPRD, agar kembali menjadwalkan pembahasan Ranperda Lambang Daerah pada masa sidang paripurna pertama tahun 2024.

Menyikapi permintaan pembahasan Lambang Daerah pada masa sidang pertama tahun 2024, Ketua DPRD Siantar mengatakan, hal itu menjadi catatan baginya. “Iya ya. Catat ya,” ucap Timbul Lingga sembari mengingatkan Ilham Sinaga.

Sedangkan terhadap Walikota Siantar, diminta secepatnya menyelesaikan kekurangan persyaratan dalam pembentukan Perda Lambang Daerah. Dalam hal ini, Pemko Siantar didesak segera mengusulkan kembali Ranperda Lambang Daerah yang disertai dengan hymne di dalamnya. (Ist/Ler)

Editor: Purba

Tags: DPRDHarungguan Purbahpsiilham sinagaLambang DaerahRanperdaTimbul
Share89Tweet56Send

Related Posts

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba