SBNpro.com
Minggu, Agustus 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Ranperda Lambang Daerah Ditolak, Harungguan Purba Temui Ketua DPRD Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
23/10/2023
A A
Ranperda Lambang Daerah Ditolak, Harungguan Purba Temui Ketua DPRD Siantar
222
SHARES
482
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lambang Daerah ditolak DPRD Kota Siantar untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Lambang Daerah Kota Siantar melalui sidang paripurna untuk itu, Sabtu (21/10/2023).

Terkait ditolaknya Ranperda Lambang Daerah tersebut, pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Harungguan Purba Simalungun Indonesia (HPSI) temui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga SH di ruangan kerjanya, Senin (23/10/2023).

Selain Timbul Lingga, hadir juga di ruangan kerja Ketua DPRD Kota Siantar, Ketua Fraksi Demokrat Ilhamsyah Sinaga (juga anggota Komisi I DPRD Siantar) dan Ketua Fraksi PDIP Suandi Apohman Sinaga.

Sementara dari HPSI, diantaranya, Ketua Harian DPP HPSI Gideon Purba, Sekretaris Umum (Sekum) DPP HPSI Rohdian Purba MSi serta pengurus DPP HPSI lainnya, seperti Gregorius (Greg) Purba, Mopar Purba, Ricardo Purba, Pardo Purba dan lainnya.

Pada pertemuan itu, Sekum DPP HPSI Rohdian Purba mempertanyakan alasan penolakan Ranperda Lambang Daerah oleh DPRD Kota Siantar.

Atas pertanyaan itu, secara bergantian, Timbul Lingga dan Ilhamsyah Sinaga menjelaskan hal yang membuat lembaga wakil rakyat menolak mensahkan Ranperda Lambang Daerah untuk menjadi Perda Lambang Daerah.

Kata Timbul Lingga, Ranperda yang diajukan Walikota Siantar ke DPRD Siantar tidak memenuhi syarat sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Papar Timbul Lingga, syarat yang tidak terpenuhi berupa hymne atau mars daerah yang tidak disertakan di dalam Ranperda. Padahal, sesuai PP Nomor 77 Tahun 2007, Perda Lambang Daerah harus memenuhi unsur logo, bendera, bendera jabatan, serta hymne atau mars.

“Tidak memenuhi syarat. Hymne atau mars tidak ada disertakan. Padahal itu harus ada. Karena di PP 77, (Perda Lambang Daerah) kalimatnya meliputi. Jadi harus ada keempatnya,” tandas Ilhamsyah Sinaga, menambahkan.

Selain tidak terpenuhinya syarat, tutur Ilhamsyah, terkait pembentukan Perda, Pemko Siantar juga belum menggelar publik hearing. “Jadi kami mintakan, agar publik hearing dilakukan juga,” ujar Ilhamsyah.

Terhadap penjelasan Ketua dan Anggota DPRD tersebut, HPSI dapat memahami penolakan yang dilakukan DPRD. Hanya saja, pinta Rohdian Purba, agar DPRD tetap membuka ruang pembahasan Ranperda Lambang Daerah, pada tahun ini.

Atas permintaan itu, Timbul Lingga menjelaskan, terhadap Ranperda yang telah ditolak, tidak dapat dibahas kembali di tahun yang sama (tahun 2023 ini).

“Di DPRD itukan tidak ada istilah ditangguhkan. Yang ada itu, (Ranperda) diterima atau ditolak. Jadi, karena ditolak, tidak bisa tahun ini dibahas lagi. Tapi, kalau Pemko cepat mengusulkannya, maka tahun depan (tahun 2024) bisa dibahas lagi,” kata Timbul Lingga.

Beranjak dari penjelasan itu, HPSI melalui Rohdian Purba meminta anggota DPRD Kota Siantar agar kerap mengingatkan Pemko Siantar untuk segera mengusulkan kembali Ranperda Lambang Daerah.

“Karena Perda itu penting, diharapkan anggota dewan, baik melalui moment sidang paripurna selanjutnya, maupun pada agenda rapat lainnya, supaya tetap mengingatkan Pemko Siantar untuk secepatnya mengusulkan kembali Ranperda Lambang Daerah,” katanya.

Kemudian, HPSI juga meminta DPRD, agar kembali menjadwalkan pembahasan Ranperda Lambang Daerah pada masa sidang paripurna pertama tahun 2024.

Menyikapi permintaan pembahasan Lambang Daerah pada masa sidang pertama tahun 2024, Ketua DPRD Siantar mengatakan, hal itu menjadi catatan baginya. “Iya ya. Catat ya,” ucap Timbul Lingga sembari mengingatkan Ilham Sinaga.

Sedangkan terhadap Walikota Siantar, diminta secepatnya menyelesaikan kekurangan persyaratan dalam pembentukan Perda Lambang Daerah. Dalam hal ini, Pemko Siantar didesak segera mengusulkan kembali Ranperda Lambang Daerah yang disertai dengan hymne di dalamnya. (Ist/Ler)

Editor: Purba

Tags: DPRDHarungguan Purbahpsiilham sinagaLambang DaerahRanperdaTimbul
Share89Tweet56Send

Related Posts

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

17/08/2025

SBNpro - Siantar Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP)...

Wesly Lepas Peserta Fun Run Marpesta QRIS KPw BI Pematangsiantar

Wesly Lepas Peserta Fun Run Marpesta QRIS KPw BI Pematangsiantar

16/08/2025

SBNpro - Siantar Seribuan peserta mengikuti fun run dalam QRIS Run Marpesta QRIS yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw...

Fraksi PDIP Akan Kawal dan Awasi Program Wali Kota Siantar

Fraksi PDIP Akan Kawal dan Awasi Program Wali Kota Siantar

15/08/2025

SBNpro - Siantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2030 disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) melalui Sidang...

8 Besar Turnamen Futsal Antar Instansi di Siantar Diikuti Pemain Timnas dan PON

8 Besar Turnamen Futsal Antar Instansi di Siantar Diikuti Pemain Timnas dan PON

14/08/2025

SBNpro - Siantar Turnamen Futsal Antar Instansi memperebutkan Piala Wali Kota Pematangsiantar memasuki fase sistem gugur untuk 8 tim yang...

Tepati Janji untuk Kurangi Keluhan Warga, Abraham, Anggota DPRD Siantar Berikan Bantuan Lampu

Tepati Janji untuk Kurangi Keluhan Warga, Abraham, Anggota DPRD Siantar Berikan Bantuan Lampu

13/08/2025

SBNpro - Siantar Saat reses yang lalu, Anggota DPRD Pematangsiantar Abraham Tobing dari PDI Perjuangan berjanji akan membantu Kelurahan Pardomuan...

Pakar Pengembangan Kota Menilai, Parkir di Siantar Sebaiknya Dikelola Pihak Ketiga

Pakar Pengembangan Kota Menilai, Parkir di Siantar Sebaiknya Dikelola Pihak Ketiga

09/08/2025

SBNpro - Siantar Pakar Pengembangan Kota dari Universitas Prima Indonesia, Dr Robert Tua Siregar MSi menilai, retribusi parkir di tepi...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba