SBNpro.com
Selasa, Juli 21, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Ranperda Lambang Daerah Ditolak, Harungguan Purba Temui Ketua DPRD Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
23/10/2023
A A
Ranperda Lambang Daerah Ditolak, Harungguan Purba Temui Ketua DPRD Siantar
226
SHARES
491
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lambang Daerah ditolak DPRD Kota Siantar untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Lambang Daerah Kota Siantar melalui sidang paripurna untuk itu, Sabtu (21/10/2023).

Terkait ditolaknya Ranperda Lambang Daerah tersebut, pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Harungguan Purba Simalungun Indonesia (HPSI) temui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga SH di ruangan kerjanya, Senin (23/10/2023).

Selain Timbul Lingga, hadir juga di ruangan kerja Ketua DPRD Kota Siantar, Ketua Fraksi Demokrat Ilhamsyah Sinaga (juga anggota Komisi I DPRD Siantar) dan Ketua Fraksi PDIP Suandi Apohman Sinaga.

Sementara dari HPSI, diantaranya, Ketua Harian DPP HPSI Gideon Purba, Sekretaris Umum (Sekum) DPP HPSI Rohdian Purba MSi serta pengurus DPP HPSI lainnya, seperti Gregorius (Greg) Purba, Mopar Purba, Ricardo Purba, Pardo Purba dan lainnya.

Pada pertemuan itu, Sekum DPP HPSI Rohdian Purba mempertanyakan alasan penolakan Ranperda Lambang Daerah oleh DPRD Kota Siantar.

Atas pertanyaan itu, secara bergantian, Timbul Lingga dan Ilhamsyah Sinaga menjelaskan hal yang membuat lembaga wakil rakyat menolak mensahkan Ranperda Lambang Daerah untuk menjadi Perda Lambang Daerah.

Kata Timbul Lingga, Ranperda yang diajukan Walikota Siantar ke DPRD Siantar tidak memenuhi syarat sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Papar Timbul Lingga, syarat yang tidak terpenuhi berupa hymne atau mars daerah yang tidak disertakan di dalam Ranperda. Padahal, sesuai PP Nomor 77 Tahun 2007, Perda Lambang Daerah harus memenuhi unsur logo, bendera, bendera jabatan, serta hymne atau mars.

“Tidak memenuhi syarat. Hymne atau mars tidak ada disertakan. Padahal itu harus ada. Karena di PP 77, (Perda Lambang Daerah) kalimatnya meliputi. Jadi harus ada keempatnya,” tandas Ilhamsyah Sinaga, menambahkan.

Selain tidak terpenuhinya syarat, tutur Ilhamsyah, terkait pembentukan Perda, Pemko Siantar juga belum menggelar publik hearing. “Jadi kami mintakan, agar publik hearing dilakukan juga,” ujar Ilhamsyah.

Terhadap penjelasan Ketua dan Anggota DPRD tersebut, HPSI dapat memahami penolakan yang dilakukan DPRD. Hanya saja, pinta Rohdian Purba, agar DPRD tetap membuka ruang pembahasan Ranperda Lambang Daerah, pada tahun ini.

Atas permintaan itu, Timbul Lingga menjelaskan, terhadap Ranperda yang telah ditolak, tidak dapat dibahas kembali di tahun yang sama (tahun 2023 ini).

“Di DPRD itukan tidak ada istilah ditangguhkan. Yang ada itu, (Ranperda) diterima atau ditolak. Jadi, karena ditolak, tidak bisa tahun ini dibahas lagi. Tapi, kalau Pemko cepat mengusulkannya, maka tahun depan (tahun 2024) bisa dibahas lagi,” kata Timbul Lingga.

Beranjak dari penjelasan itu, HPSI melalui Rohdian Purba meminta anggota DPRD Kota Siantar agar kerap mengingatkan Pemko Siantar untuk segera mengusulkan kembali Ranperda Lambang Daerah.

“Karena Perda itu penting, diharapkan anggota dewan, baik melalui moment sidang paripurna selanjutnya, maupun pada agenda rapat lainnya, supaya tetap mengingatkan Pemko Siantar untuk secepatnya mengusulkan kembali Ranperda Lambang Daerah,” katanya.

Kemudian, HPSI juga meminta DPRD, agar kembali menjadwalkan pembahasan Ranperda Lambang Daerah pada masa sidang paripurna pertama tahun 2024.

Menyikapi permintaan pembahasan Lambang Daerah pada masa sidang pertama tahun 2024, Ketua DPRD Siantar mengatakan, hal itu menjadi catatan baginya. “Iya ya. Catat ya,” ucap Timbul Lingga sembari mengingatkan Ilham Sinaga.

Sedangkan terhadap Walikota Siantar, diminta secepatnya menyelesaikan kekurangan persyaratan dalam pembentukan Perda Lambang Daerah. Dalam hal ini, Pemko Siantar didesak segera mengusulkan kembali Ranperda Lambang Daerah yang disertai dengan hymne di dalamnya. (Ist/Ler)

Editor: Purba

Tags: DPRDHarungguan Purbahpsiilham sinagaLambang DaerahRanperdaTimbul
Share90Tweet57Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1900 shares
    Share 819 Tweet 451
  • Pabrik Kelapa Sawit PT. SBSJJ di Simalungun Diresmikan, Akan Tampung 100 Pekerja  

    760 shares
    Share 385 Tweet 156
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Sampri Vs Panther, Satu Tewas Belasan Luka-luka

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba