SBNpro – Siantar
Dimasa pembahasan, Badan Anggaran DPRD Kota Siantar pangkas sejumlah anggaran belanja pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun 2024 yang diajukan Pemko Siantar.
Pemangkasan dilakukan, karena anggaran belanja tersebut dinilai tidak rasional oleh anggota dewan. Anggaran yang dipangkas, nilainya pun cukup fantastis, yakni, Rp 85 miliar.
Demikian dikatakan dua Anggota DPRD Kota Siantar yang tidak ingin identitasnya dipublikasi, beberapa lama setelah KUA PPAS APBD 2024 disepakati pada idang paripurna, Rabu (23/08/2023). Kedua anggota dewan itu merupakan anggota Badan Anggaran.
Anggaran belanja yang dipangkas itu, beberapa diantaranya, belanja pegawai serta belanja barang dan jasa.
Untuk belanja pegawai, semula yang diajukan Pemko Siantar pada KUA PPAS sebesar Rp 520 miliar. Kemudian setelah dirasionalisasi, menjadi Rp 450 miliar.
Rasionalisasi dilakukan, setelah memperhatikan serapan anggaran belanja pegawai pada APBD Kota Siantar tahun 2023 hingga semester satu terlewati dan realisasi anggaran tahun 2022.
Dikatakan dua anggota dewan ini secara bergantian, sesuai serapan anggaran semester satu tahun 2023, belanja pegawai ada diangka Rp 203 miliar. Merujuk dari angka itu, maka untuk kebutuhan satu tahun anggaran, diperkirakan Rp 406 juta.
Kemudian, dengan memperhatikan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan gaji untuk P3K (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja), maka kebutuhan untuk belanja pegawai tahun 2024 cukup diangka Rp 450 miliar.
“Jadi, belanja pegawai yang dirasionalisasi sebesar Rp 70 miliar,” ujar salah satu anggota dewan tersebut.
Sedangkan belanja barang dan jasa, dikurangi sebanyak Rp 15 miliar. Sebelumnya, untuk belanja barang dan jasa, anggaran yang diajukan sebesar Rp 325,4 miliar. Setelah dirasionalisasi menjadi Rp 310 miliar. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post