SBNpro.com
Selasa, Desember 2, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Nasional

Demi Masa Depan, Proses Adopsi Anak Ribet, Ini Mekanisme dan Syaratnya

SBNPro.com by SBNPro.com
18/05/2023
A A
Demi Masa Depan, Proses Adopsi Anak Ribet, Ini Mekanisme dan Syaratnya
68
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Untuk mengadopsi anak sesuai prosedur tidaklah mudah. Banyak syarat yang harus dipenuhi. Serta, harus pula lolos dari tim penilaian yang berasal dari berbagai instansi pemerintahan dan lembaga negara.

Hal itu dilakukan, demi menjamin psikologis maupun masa depan anak yang akan diadopsi, serta untuk memastikan hak anak terpenuhi. Sehingga, adopsi ilegal atau tanpa melalui proses pengadilan, dikhawatirkan mengganggu psikologis anak.

“Jadi masyarakat jangan mengambil jalur pintas,” sebut Pendamping Anak dari Kementerian Sosial di Kota Siantar, Nova Sipayung, saat ditemui jurnalis beberapa hari yang lalu di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Siantar.

Ada 3 mekanisme proses adopsi anak, sebut Nova Sipayung. Diantaranya, adopsi langsung, adopsi tidak langsung dan adopsi “single parents” atau orang tua tunggal.

Dijelaskan, adopsi langsung merupakan adopsi, dimana orangtua biologis anak bertemu dengan calon orangtua angkat. “Cara ini jarang ditemukan. Karena rata-rata calon orangtua angkat enggan dipertemukan,” ucap Nova.

Sedangkan adopsi tidak langsung, biasanya terjadi pada anak terlantar atau terhadap temuan bayi.

“Adopsi tidak langsung itu biasanya jika ada temuan bayi terlantar. Bekerjasama dengan kepolisian, kita akan menitipkan sang anak ke panti asuhan. Nantinya jika ada yang berminat menjadi orangtua angkat, kita akan proses syarat-syaratnya,” paparnya.

Sementara untuk ‘single parents’ tidak berbeda jauh dengan adopsi langsung. Sesuai namanya, orangtua biologis anak adalah tunggal, baik bapak ataupun hanya ibu.

Katanya, ada juga orangtua, meski telah memiliki anak, namun tetap ingin mengadopsi anak, dengan syarat, anak kandung orangtua tersebut, anak tunggal. Pun demikian, sebutnya, kebanyakan yang mengadopsi anak adalah orangtua yang tidak memiliki anak.

Untuk mengadopsi, ada banyak tahapan yang harus dilalui. Seperti, konsultasi, lalu melengkapi dokumen yang disyaratkan. “Nah di dokumen ini yang cukup ribet. Tapi itu akan menentukan seberapa niat calon orangtua angkat ini untuk mengadopsi,” tandas Nova.

Calon orangtua angkat, kata Nova, berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun. “Untuk usia pernikahan juga ada batasannya, yaitu sedikitnya 5 tahun usia pernikahan,” tambahnya.

Untuk calon ibu angkat juga harus menyertakan surat pemeriksaan rahim dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi. “Pastinya untuk calon kedua orangtua angkat memeriksa kesehatan jiwa dari Psikiater atau dokter spesialis kejiwaan,” ungkapnya.

Harta benda calon orangtua angkat juga menjadi pertimbangan. Sebab jaminan pendidikan dan masa depan anak akan menentukan patut tidaknya pasangan itu mengadopsi.

“Kalau orangtua angkat memiliki harta benda, sang anak kita pastikan mendapat warisan. Kita tidak mau jika anak itu nantinya dianggap berbeda. Mereka sudah terabaikan sejak dilahirkan. Kasihan mereka,” katanya lirih.

Nova menjelaskan setidaknya 24 persyaratan dokumen yang harus dilengkapi. Calon orangtua angkat dapat memintanya ke Kantor Dinas Sosial di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Sejak bertugas di Dinas Sosial tahun 2017 lalu, Nova menangani cukup banyak permohonan adopsi anak. Namun hanya sedikit yang menyanggupi persyaratan-persyaratan yang diajukan.

“Untuk sekarang ada 2 yang sedang kita ajukan. Yang lain biasanya mundur sebelum berperang, atau sudah menyerah setelah melihat persyaratan itu. Mereka belum juga menghadapi pengadilan,” ungkapnya, selanjutnya menambahkan, sejak 2017 hanya ada 3 orangtua angkat lolos di Pengadilan Negeri Siantar.

Setelah calon orangtua angkat melengkapi dokumen, mereka akan menghadapi sidang di Dinas Sosial Provinsi Sumut. Di sana akan dihadirkan perwakilan Hakim Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Pengadilan Agama, Kepolisian, Kemenkumham dan pendamping anak.

“Namanya itu Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA). Ini masih tahap awal sebelum persidangan di Pengadilan Negeri,” lanjutnya.

Biasanya, setelah berproses di Tim PIPA, maka persidangan pengadilan negeri nantinya akan lebih mudah. “Banyak yang tidak lolos dalam pertimbangan Tim PIPA ini,” pungkasnya.

Jika calon orangtua angkat dinyatakan sah mengadopsi sang anak, petugas Dinas Sosial juga akan memantau perkembangannya. Mereka memastikan anak tersebut mendapat gizi dan kasih sayang yang layak.

“Dari kasat mata kita bisa melihat perkembangan tubuhnya. Apakah makin gemuk atau tidak. Bagaimana dia merespon orang lain,” tuturnya.

Disarankan, agar anak adopsi tidak langsung dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK), sebelum proses dari pengadilan selesai. “Karena nanti si anak juga akan dicoba diasuh calon orangtua angkat selama 6 bulan. Hal itu untuk membentuk hubungan emosional keduanya,” paparnya. (*)

Editor: Purba

Tags: adopsiAdopsi anakmekanisme dan syarat adopsiNova sipayungproses adopsi ribet
Share27Tweet17Send

Related Posts

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

TACB Belum Optimal, Banyak Situs Bersejarah Terancam Terabaikan

TACB Belum Optimal, Banyak Situs Bersejarah Terancam Terabaikan

28/11/2025

SBNpro - Mojokerto Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana, mengatakan, perlindungan cagar budaya di berbagai daerah masih menghadapi tantangan...

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba