SBNpro.com
Jumat, Agustus 15, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

BKD Sumut Belum Terima Surat Penolakan Pelantikan Pejabat Siantar dari Mendagri

SBNPro.com by SBNPro.com
22/06/2022
A A
BKD Sumut Belum Terima Surat Penolakan Pelantikan Pejabat Siantar dari Mendagri
196
SHARES
426
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Surat Mendagri yang beredar tentang penolakan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemko Siantar, ditanggapi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumatera Utara, Faisal Nasution, Rabu (22/06/2022).

Dihubungi melalui pesan Whatsapp (WA), Faisal Nasution mengatakan, BKD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang ia pimpin, belum ada menerima surat penolakan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemko Siantar dari Mendagri. “Belum ada terima,” sebut Faisal.

Terkait beredarnya surat itu, Kepala BKD Sumut ini menyatakan, pihaknya akan mempertanyakan kebenaran surat yang beredar ke Kemendagri. “Kami konfirmasi dulu ke kemendagri ya,” katanya.

Pun begitu, Faisal Nasution memastikan kebenaran surat dari Pj Sekda Sumatera Utara nomor 800/2469/BKD/III/ 2022 tertanggal 20 Mei 2022, seperti yang tercantum dan sebagai dasar surat yang beredar dimaksud.

“Kalo nomor surat pj sekda sudah benar sbg dasar surat diatas, namun surat mendagri belum kami terima,” ungkapnya, kemudian.

Sedangkan Plt Kepala BKD Kota Siantar Pardamean Silaen juga mengatakan belum menerima surat dari Mendagri. “Sampai sekarang suratnya, belum ada,” sebut Pardamean.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, beredar surat berbentuk soft copy tentang penolakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap usulan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator (eselon 3) dan pejabat pengawas (eselon 4) di lingkungan Pemko Siantar.

Surat penolakan itu tertanggal 16 Juni 2022 dan ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, sebagai wakil pemerintah pusat. Kemudian Gubernur diminta untuk menyampaikan penolakan tersebut kepada Plt Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA. Surat dibuat atas nama Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

“Untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menjamin terselenggaranya kepemimpinan pemerintahan secara kondusif di Kota Pematangsiantar, maka permohonan mutasi dimaksud belum dapat disetujui,” demikian bunyi point dua dari surat yang beredar tersebut.

Dijelaskan juga, surat itu disampaikan kepada Gubernur untuk menjawab permohonan Pj Sekretaris Daerah Sumatera Utara nomor: 800/2469/BKD/III/ 2022 tertanggal 20 Mei 2022.

Sedangkan point satu pada surat itu, dipaparkan tentang larangan bagi kepala daerah maupun Plt kepala daerah melakukan mutasi pegawai, kecuali ada izin tertulis dari Mendagri.

Terkait beredarnya surat tersebut, Sekda Kota Siantar Budi Utari terkesan enggan memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi, sambil berjalan ia meminta jurnalis agar bertanya ke Badan Kepegawaian (BKD). “Ke BKD-lah tanyakan,” kata Budi Utari, Rabu (22/06/2022).

Saat ditanya tentang surat tersebut telah sampai di Pemko Siantar atau belum, Budi mengatakan belum, lalu kembali meminta untuk bertanya ke BKD. Ketika itu ia terus berjalan dan menaiki tangga yang ada di Kantor Walikota Siantar, meninggalkan jurnalis yang masih ingin bertanya kepadanya.

Dampak dari hal itu, jurnalis tidak sempat mempertanyakan kebenaran dari surat yang beredar tersebut kepada Sekda Kota Siantar tersebut. (*)

Editor: Purba

Tags: Belum Terima Surat Penolakan Pelantikan Pejabat SiantarBKD Sumutmendagri
Share78Tweet49Send

Related Posts

Fraksi PDIP Akan Kawal dan Awasi Program Wali Kota Siantar

Fraksi PDIP Akan Kawal dan Awasi Program Wali Kota Siantar

15/08/2025

SBNpro - Siantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2030 disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) melalui Sidang...

8 Besar Turnamen Futsal Antar Instansi di Siantar Diikuti Pemain Timnas dan PON

8 Besar Turnamen Futsal Antar Instansi di Siantar Diikuti Pemain Timnas dan PON

14/08/2025

SBNpro - Siantar Turnamen Futsal Antar Instansi memperebutkan Piala Wali Kota Pematangsiantar memasuki fase sistem gugur untuk 8 tim yang...

Tepati Janji untuk Kurangi Keluhan Warga, Abraham, Anggota DPRD Siantar Berikan Bantuan Lampu

Tepati Janji untuk Kurangi Keluhan Warga, Abraham, Anggota DPRD Siantar Berikan Bantuan Lampu

13/08/2025

SBNpro - Siantar Saat reses yang lalu, Anggota DPRD Pematangsiantar Abraham Tobing dari PDI Perjuangan berjanji akan membantu Kelurahan Pardomuan...

Pakar Pengembangan Kota Menilai, Parkir di Siantar Sebaiknya Dikelola Pihak Ketiga

Pakar Pengembangan Kota Menilai, Parkir di Siantar Sebaiknya Dikelola Pihak Ketiga

09/08/2025

SBNpro - Siantar Pakar Pengembangan Kota dari Universitas Prima Indonesia, Dr Robert Tua Siregar MSi menilai, retribusi parkir di tepi...

Di Siantar, Warga Nunggak PBB Rp 45,2 M

07/08/2025

SBNpro - Siantar Di Kota Pematangsiantar, warga pemilik lahan dan bangunan menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tercatat hingga...

Plt Assisten II Letakan Batu Pertama Pembangunan Laboratorium Kesehatan

Plt Assisten II Letakan Batu Pertama Pembangunan Laboratorium Kesehatan

06/08/2025

SBNpro -Siantar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Wesly Berharap jadi Pusat Rujukan Layanan Kesehatan. Wali Kota Pematangsiantar Wesly...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba