SBNpro – Siantar
Sekira 85 buruh PT Wahana Graha Makmur (WGM) masih terus menggelar aksi unjuk rasa di Kantor UPT Pengawasan Wilayah III Siantar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut). Mereka menggelar aksi sejak Selasa sore (08/03/2022).
Hari ini, Kamis (10/03/2022), merupakan hari ketiga mereka beraksi, setelah dua malam menginap di Kantor UPT Pengawasan Wilayah III Disnaker Sumut di Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, tersebut.
Risda br Berutu mengatakan, kemarin Manager PT WGM Pie Yong ada menemui para buruh yang lagi demo. Dari pertemuan itu, katanya, Pie Yong menyampaikan, kalau PT WGM akan membayar kekurangan gaji buruh PT WGM, besok, Jumat (11/03/2022).
Manager itu tiba di Kantor UPT Pengawasan Wilayah III, setelah buruh PT WGM melakukan aksi unjukrasa selama 2 hari satu malam.
“Ditanya Pak Hutagalung (Kepala UPT Pengawasan Wilayah III Disnaker Sumut), kapan pembayaran, karena orang ini (pengunjuk rasa) sudah mendesak. Dijawab Pie Yong, hari Jumat akan dibayarkan,” ucap Risda br Berutu.
Sedangkan terkait tuntutan mereka lainnya seperti cuti haid, cuti melahirkan dan kepesertaan BPJS, tidak ditanggapi Risda br Berutu.
Selama di Kantor UPT Pengawasan Wilayah III di Kota Siantar, tampak sejumlah buruh memasak. Disebut, untuk sarapan pagi hari Kamis ini, para buruh mendapat bantuan mie instan dan telur dari Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.
Tampak juga jemuran buatan dipenuhi pakaian. Sedangkan sejumlah buruh lainnya, juga tertidur di emperan Kantor UPT Pengawasan Wilayah III. Begitu pula dengan anak bayi yang dibawa sejumlah pengunjukrasa, juga ada yang tertidur.
Sementara itu, sesuai data yang diperoleh jurnalis dari pengunjukrasa pada Selasa (08/03/2022) yang lalu, yakni, berupa surat dari UPT Pengawas Wilayah III Disnaker Sumut, tertera nilai kekurangan gaji yang harus dibayarkan PT WGM.
Disebut pada surat itu, jumlah buruh yang gajinya kurang, sebanyak 183 buruh. Dengan nilai kekurangan yang harus dibayarkan sekira Rp 2,7 miliar. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post