SBNpro.com
Sabtu, Mei 10, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

PPKM Level 3 di Siantar, Belum Divaksin, Dilarang Masuk Mall dan Swalayan

Mall dan Swalayan Harus Siapkan Aplikasi

SBNPro.com by SBNPro.com
08/09/2021
A A
PPKM Level 3 di Siantar, Belum Divaksin, Dilarang Masuk Mall dan Swalayan
136
SHARES
296
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

SBNpro – Siantar

Kota Siantar terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sebagaimana ditetapkan pemerintah pusat, pasca sebelumnya kita itu berada di PPKM Level 4.

Seiring dengan hal itu, Pemko Siantar melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Siantar terbitkan sejumlah kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19, sebagaimana tertuang di dalam Instruksi Walikota Nomor 5 Tahun 2021.

Salah satu kebijakan itu berupa larangan masuk ke mall dan pasar modern (swalayan) terhadap warga yang belum divaksin Covid-19.

“Jadi pengunjung mall atau pasar swalayan yang belum divaksin, tidak boleh masuk,” ucap Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Siantar, Daniel Siregar di Kantor BPBD Kota Siantar, Rabu (08/09/2021).

Untuk itu, lanjut Daniel Siregar, guna memaksimalkan pemberlakuan larangan, setiap mall maupun pasar swalayan harus menyediakan aplikasi Peduli Lindungi.

Dimana, dengan aplikasi Peduli Lindungi tersebut dapat diketahui informasi warga yang sudah divaksin maupun warga yang belum divaksin.

“Jadi mall dan pasar swalayan harus mempersiapkan aplikasi Peduli Lindungi. Manfaatnya, bila ada pengunjung yang mau masuk mall atau swalayan, langsung diketahui sudah divaksin atau belum. Bila belum vaksin, maka tidak diperbolehkan masuk,” tandas Daniel.

Kemudian, agar pengusaha mall dan pasar swalayan dapat menindaklanjuti Instruksi Walikota Nomor 5 Tahun 2021, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Siantar, tutur Daniel, telah ditugaskan untuk mensosialisasikan kebijakan larangan masuk mall dan pasar swalayan bagi warga yang belum divaksin, dengan bantua Sat Pol PP Kota Siantar.

“OPD terkait, dalam hal ini Disperindag (Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan maksudnya), harus mensosialisasikan hal tersebut, dibantu Sat Pol PP,” ujarnya. (*)

Editor: Purba

Tags: Daniel Siregarlarangan masukmallppkm level 3siantarswalayan
Share54Tweet34Send

Related Posts

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

20/04/2025

SBNpro - Siantar Salah satunya, untuk memperkuat rasa kebersamaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil...

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

19/04/2025

SBNpro - Siantar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pematangsiantar yang juga Ketua DPK Kosgoro 57 Pematangsiantar, Hendra PH Pardede berharap...

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

18/04/2025

SBNpro - Siantar Forum Komunikasi Alumni Universitas Simalungun (Fokus) desak Pimpinan DPRD Pematangsiantar menuntaskan kasus etik Anggota DPRD Pematangsiantar Robin...

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

27/03/2025

Oleh Dhev Fretes Bakkara (Fotografer/Jurnalis) Di tengah kekecewaan terhadap kondisi bangsa saat ini, sering kali kita mendengar ungkapan "Enak zaman...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    346 shares
    Share 138 Tweet 87
  • Presiden Lantik Anton-Benny sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Periode 2025-2030

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Anak Nyaris Jatuh dari Lantai 4 Diselamatkan “Spiderman”, Sang Ayah Malah Bermain Pokemon Go

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Studio 21 Siantar, Selain Rawan Narkoba, Gedungnya Langgar UU Penataan Ruang

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

    368 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Keranjang Bambu, Kerajinan Khas dari Simalungun

    1396 shares
    Share 558 Tweet 349
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba