SBNpro.com
Jumat, Mei 9, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Jika Abaikan K3, CV PK Bisa Diancam Pidana 4 Tahun Penjara

SBNPro.com by SBNPro.com
06/12/2019
A A
51
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Beberapa hari yang lalu, almarhum Riko Marpaung meninggal dunia karena tersengat aliran listrik ketika mengerjakan proyek lampu jalan di Jalan Cokroaminoto, Kota Siantar. Saat bekerja, korban diduga tidak mengenakan perlengkapan kesalamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menyikapi hal itu, Jumat (06/12/2019), praktisi hukum di Kota Siantar, Mangasi Tua Purba SH menjelaskan tentang sanksi pidana terhadap perusahaan yang lalai membekali perlengkapan K3 kepada pekerjanya, sebagaimana diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Menurut Mangasi, jika CV PK sebagai perusahaan yang mempekerjakan almarhum Riko Marpaung lalai dalam menjalankan konsep K3, maka pengusaha CV PK diduga melanggar UU nomor 13 tahun 2003.

Hal itu dikatakan Mangasi sesuai dengan ketentuan pasal 35 UU nomor 13 tahun 2003. Dimana pada pasal 35 itu disebutkan, bahwa pengusaha wajib memberikan perlindungan kepada pekerjanya. Lebih jelas lagi, itu diatur dalam pasal 35 ayat 3 undang-undang (UU) ketenagakerjaan tersebut.

Adapun kewajiban pemberi kerja memberikan perlindungan kepada pekerja, diantaranya mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan. Baik perlindungan mental maupun perlindungan fisik pekerjanya.

Sehingga, lanjut Mangasi, ketika perusahaan lalai menjalankan amanah pasal 35, maka pengusaha itu dapat dijerat dengan sanksi pidana. Dalam hal ini, dapat disangka dengan pasal 186 UU nomor 13 tahun 2003.

“Sesuai pasal 186 ayat 1, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 2 dan ayat 3 dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 10 juta paling banyak Rp 400 juta,” tandas Mangasi Tua Purba.

Dengan demikian, dugaan pekerja CV PK tidak mengenakan alat K3 saat mengerjakan proyek lampu jalan, kemudian pekerjanya tewas karena pekerjaannya, maka pengusaha CV PK berpeluang dijerat dengan pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Lebih lanjut dijelaskan Mangasi, sanksi pidana yang dikenakan kepada pengusaha, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak tenaga kerja. Atau tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk memberikan ganti rugi kepada tenaga kerja. (Sabar)

Editor: Purba

Share20Tweet13Send

Related Posts

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

20/04/2025

SBNpro - Siantar Salah satunya, untuk memperkuat rasa kebersamaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil...

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

19/04/2025

SBNpro - Siantar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pematangsiantar yang juga Ketua DPK Kosgoro 57 Pematangsiantar, Hendra PH Pardede berharap...

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

18/04/2025

SBNpro - Siantar Forum Komunikasi Alumni Universitas Simalungun (Fokus) desak Pimpinan DPRD Pematangsiantar menuntaskan kasus etik Anggota DPRD Pematangsiantar Robin...

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

27/03/2025

Oleh Dhev Fretes Bakkara (Fotografer/Jurnalis) Di tengah kekecewaan terhadap kondisi bangsa saat ini, sering kali kita mendengar ungkapan "Enak zaman...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Anak Nyaris Jatuh dari Lantai 4 Diselamatkan “Spiderman”, Sang Ayah Malah Bermain Pokemon Go

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Studio 21 Siantar, Selain Rawan Narkoba, Gedungnya Langgar UU Penataan Ruang

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Presiden Lantik Anton-Benny sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Periode 2025-2030

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Yakin Dapat “Kapal”, Freddy Damanik Akan Bawa Gibran Rakabuming ke Siantar

    305 shares
    Share 122 Tweet 76
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba