SBNpro.com
Jumat, Mei 9, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

LBH HAM Desak Walikota Siantar Bongkar Bangunan City Hotel & Restoran

SBNPro.com by SBNPro.com
15/09/2018
A A
56
SHARES
122
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Lama sudah bangunan City Hotel & Restoran keberadaannya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Baik itu, Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah), UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan UU Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.

Bahkan, informasi dari pejabat yang bertugas di instansi pemberi izin, menyebutkan, bangunan City Hotel & Restoran yang terletak di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar itu, dibangun tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang diberikan. Karena bangunan persis berdiri ditepi sungai.

Beranjak dari hal itu, Sabtu (15/09/2018), Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAM, Willy Sidauruk MSi meminta Walikota Siantar, Hefriansyah untuk segera membongkar bangunan City Hotel & Restoran tersebut

Pasalnya, sudah cukup lama sejumlah masyarakat mengkritisi keberadaan City Hotel & Restoran. Namun hingga saat ini, lanjut Willy, bangunan itu tak juga dibongkar. Sehingga memunculkan kesan diskriminasi hukum. Bahkan terkesan, pengusaha City Hotel & Restoran kebal hukum.

Untuk itu, Ketua Umum LBH HAM ini mendesak Walikota untuk bersikap tegas. Dengan membentuk tim penegak Perda. Tujuannya, agar Walikota saat ini tidak dicurigai “main mata” dengan Pengusaha City Hotel & Restoran, Amd.

Bukan hanya itu, Pemko Siantar juga harus membawa pelangaran rencana tata ruang tersebut ke ranah hukum. Agar ada efek jera, terhadap pelangaran aturan di Kota Siantar, “Pemko juga seharusnya membawa persoalan pelanggaran tata ruang itu ke ranah hukum. Karena jelas sanksi pidananya diatur di undang-undang nomor 26 tahun 2007,” ucap Willy Sidauruk.

Bersikap tegas terhadap bangunan City Hotel & Restoran, ungkap Willy, Walikota tidak perlu takut. Karena rakyat Kota Siantar akan mendukung setiap kebijakan pemerintah untuk menegakkan peraturan perundang-undangan.

Editor : Purba

Tags: City Hotel & Restoranlangar aturan
Share22Tweet14Send

Related Posts

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

20/04/2025

SBNpro - Siantar Salah satunya, untuk memperkuat rasa kebersamaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil...

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

19/04/2025

SBNpro - Siantar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pematangsiantar yang juga Ketua DPK Kosgoro 57 Pematangsiantar, Hendra PH Pardede berharap...

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

18/04/2025

SBNpro - Siantar Forum Komunikasi Alumni Universitas Simalungun (Fokus) desak Pimpinan DPRD Pematangsiantar menuntaskan kasus etik Anggota DPRD Pematangsiantar Robin...

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

27/03/2025

Oleh Dhev Fretes Bakkara (Fotografer/Jurnalis) Di tengah kekecewaan terhadap kondisi bangsa saat ini, sering kali kita mendengar ungkapan "Enak zaman...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Anak Nyaris Jatuh dari Lantai 4 Diselamatkan “Spiderman”, Sang Ayah Malah Bermain Pokemon Go

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Studio 21 Siantar, Selain Rawan Narkoba, Gedungnya Langgar UU Penataan Ruang

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Presiden Lantik Anton-Benny sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Periode 2025-2030

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Yakin Dapat “Kapal”, Freddy Damanik Akan Bawa Gibran Rakabuming ke Siantar

    305 shares
    Share 122 Tweet 76
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba