SBNpro.com
Minggu, Agustus 9, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

LBH HAM Desak Walikota Siantar Bongkar Bangunan City Hotel & Restoran

SBNPro.com by SBNPro.com
15/09/2018
A A
57
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Lama sudah bangunan City Hotel & Restoran keberadaannya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Baik itu, Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah), UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan UU Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.

Bahkan, informasi dari pejabat yang bertugas di instansi pemberi izin, menyebutkan, bangunan City Hotel & Restoran yang terletak di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar itu, dibangun tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang diberikan. Karena bangunan persis berdiri ditepi sungai.

Beranjak dari hal itu, Sabtu (15/09/2018), Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAM, Willy Sidauruk MSi meminta Walikota Siantar, Hefriansyah untuk segera membongkar bangunan City Hotel & Restoran tersebut

Pasalnya, sudah cukup lama sejumlah masyarakat mengkritisi keberadaan City Hotel & Restoran. Namun hingga saat ini, lanjut Willy, bangunan itu tak juga dibongkar. Sehingga memunculkan kesan diskriminasi hukum. Bahkan terkesan, pengusaha City Hotel & Restoran kebal hukum.

Untuk itu, Ketua Umum LBH HAM ini mendesak Walikota untuk bersikap tegas. Dengan membentuk tim penegak Perda. Tujuannya, agar Walikota saat ini tidak dicurigai “main mata” dengan Pengusaha City Hotel & Restoran, Amd.

Bukan hanya itu, Pemko Siantar juga harus membawa pelangaran rencana tata ruang tersebut ke ranah hukum. Agar ada efek jera, terhadap pelangaran aturan di Kota Siantar, “Pemko juga seharusnya membawa persoalan pelanggaran tata ruang itu ke ranah hukum. Karena jelas sanksi pidananya diatur di undang-undang nomor 26 tahun 2007,” ucap Willy Sidauruk.

Bersikap tegas terhadap bangunan City Hotel & Restoran, ungkap Willy, Walikota tidak perlu takut. Karena rakyat Kota Siantar akan mendukung setiap kebijakan pemerintah untuk menegakkan peraturan perundang-undangan.

Editor : Purba

Tags: City Hotel & Restoranlangar aturan
Share23Tweet14Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Diduga Edarkan Sabu di Kerasaan, Bolong Ditangkap

    174 shares
    Share 77 Tweet 40
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1908 shares
    Share 822 Tweet 453
  • Bus Sibual-buali Tabrak Pohon dan Terbalik, 1 Tewas, 7 Kritis dan 20 Luka Ringan

    142 shares
    Share 102 Tweet 17
  • Polsek Perdagangan Jaring 4 Pasangan Bukan Suami Istri

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • YPI Serukan Ramadhan Jadi Moment Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba